Suara.com - Ombudsman Republik Indonesia telah merampungkan pemeriksaan terhadap perkara izin usaha bursa kripto terhadap PT Digital Future Exchange (DFX). Hasilnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti dianggap telah melakukan tiga maladministrasi.
Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika menyebut maladministrasi tersebut meliputi penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang. Ombudsman RI juga telah memberikan enam pendapat terkait kasus dugaan maladministrasi izin usaha bursa kripto terhadap PT DFX.
Pendapat pertama, PT DFX telah mengikuti seluruh rangkaian proses pemenuhan persyaratan berdasarkan berkas persyaratan yang disampaikan Bappebti ke PT DFX dan Ombudsman.
"Kami memeriksa semua dokumen yang tebalnya luar biasa, kami sudah mencocokkan pernyataan-pernyataan, mengkonfirmasi, kami juga melihat berbagai regulasi terkait. Maka kami menyimpulkan bahwa PT DFX telah kooperatif dan proaktif dalam memenuhi semua persyaratan pemenuhan PT DFX sebagai bursa berjangka komoditi," ujar Yeka dalam konferensi pers virtual, Senin (20/3/2023).
Selanjutnya, ia menyebut perusahaan itu telah menjalani semua rangkaian pemeriksaan dan telah memenuhi semua persyaratan dokumen sebagaimana ketentuan perundang-undangan perizinan izin usaha bursa berjangka. Ketiga, Ombudsman RI melihat adanya penundaan berlarut dalam pemberian proses perizinan.
"Padahal di dalam regulasi sudah ada, service levelnya sudah jelas, yang dilaksanakan oleh Bappebti selaku pihak yang memiliki kewajiban dalam penyelenggaraan pelayanan publik, dalam perizinan bursa berjangka," ucapnya.
"Sehingga menimbulkan kerugian baik secara materil maupun immateril bagi pelaku," kata Yeka menambahnan.
Ia menyebht izin usaha yang diajukan oleh PT DFX telah memakan waktu lebih dari 582 hari kerja atau lebih dari 2 tahun. Bahkan, pelapor telah mengeluarkan biaya sebesar Rp19 miliar sejak awal pengajuan perizinan sejak 21 Desember 2020 hingga 19 Desember 2022.
"Ini hal yang paling jelas adanya maladministrasi karena ada kerugian materil dan imateril yang terdapat di dalamnya," jelasnya.
Baca Juga: Ombudsman Bali Ajarkan 5 Hal kepada Pemkot Denpasar Gegara WNA Punya KTP
Keempat, terkait transparansi dan akuntabilitas dalam proses permohonan izin usaha bursa berjangka PT DFX. Ombudsman melihat Bappebti tidak transparan dan akuntabel dalam melakukan fit and proper test jajaran direksi PT DFX serta tidak memberikan BAP pemeriksaan sarana dan prasarana fisik PT DFX secara lengkap.
Kelima, adanya penambahan persyaratan izin usaha bursa berjangka PT DFX di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terakbkr, terkait kebutuhan ekosistem bursa kripto dan urgensi kehadiran bursa kripto untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat. Yeka mengatakan, pemerintah harus memilih untuk melarang kripto atau mengizinkan adanya bursa kripto sesuai dengan keperluannya.
Apabila bursa kripto itu dilarang, maka jangan dibuatkan regulasi terkait kripto.
"Tapi apabila kripto itu untuk mengatur agar untuk mencegah terjadinya korban, seperti yang saat ini ramai dengan sistem perdagangan alternatif, maka bursa ini merupakan salah satu ekosistem yang harus dibangun dalam rangka mencegah kerugian masyarakat dan negara," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Konflik Lahan di Lebak Memanas, DPR Panggil Perusahaan dan KLHK
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman
-
Tips Akhir Tahun Ga Bikin Boncos: Maksimalkan Aplikasi ShopeePay 11.11 Serba Hemat
-
Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri
-
Tak Hadir Lagi di Sidang Sengketa Tambang Nikel Haltim, Dirut PT WKS Pura-pura Sakit?
-
Gubernur Pramono Lanjutkan Uji Coba RDF Rorotan Meski Diprotes: Tidak Kapasitas Maksimum
-
Hasto: PDIP Dorong Rote Ndao Jadi Pusat Riset Komoditas Rakyat, Kagum pada Tradisi Kuda Hus
-
Di Rote Ndao, Hasto PDIP Soroti Potensi Wilayah Terluar RI
-
Belajar Asuransi Jadi Seru! Chubb Life Luncurkan Komik Edukasi Polistory