Suara.com - Sholat tarawih merupakan sholat sunah, ibadah khusus yang dilaksanakan pada bulan Ramadhan. Pelaksanaan sholat tarawih mungkin ada yang mencapai 23 rakaat. Mungkin kamu belum tahu hukum sholat tarawih 23 rakaat. Simak penjelasannya di sini.
Keutamaan sholat Tarawih dan hukum sholat tarawih adalah sunnah muakkad, artinya sholat sunnah tarawih sangat dianjurkan. Hal itu berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah RA, sebagai berikut:
“Pada suatu malam [Ramadhan], Nabi SAW berada di dalam masjid, beliau salat dan diikuti oleh para sahabat. Di hari berikutnya, Nabi salat seperti di hari pertama dan jemaah yang mengikutinya bertambah banyak.”
Kemudian pada hari ketiga atau keempat sahabat berkumpul di masjid untuk menanti kedatangan Nabi untuk salat berjamaah tarawih bersama-sama. Namun, Rasulullah tidak kunjung hadir hingga subuh. Beliau menjelaskan perihal ketidakhadirannya di masjid semalam, beliau bersabda: “Aku telah melihat apa yang kalian lakukan, tidaklah mencegahku untuk keluar salat bersama kalian kecuali aku khawatir salat ini [Tarawih] difardukan atas kalian. Perawi hadis menjelaskan bahwa yang demikian itu terjadi di bulan Ramadan,” (HR. Bukhari dan Muslim).
Lantas bagaimana dengan hukum sholat tarawih 23 rakaat?
Jumlah sholat tarawih umumnya 8 rakaat, 20 rakaat. Jika ditambah dengan sholat witir menjadi 11 rakaat dan 23 rakaat.
Jumlah rakaat sholat tarawih di Indonesia tersebut berdasarkan pendapat para ulama. Di mana para ulama menganjurkan jumlah rakaat sholat tarawih tersebut berdasarkan dalil hadis maupun ijtihad Nabi Muhammad SAW.
Jika sholat tarawih sebanyak 23 rakaat, itu artinya 10 kali salam untuk sholat tarawih dan 1 kali salam untuk sholat witir. Namun karena itu menjadi satu kesatuan, orang-orang awam mengira sholat tarawih jumlahnya 23 rakaat.
Padahal sebenarnya sholat tarawihnya sebanyak 20 rakaat dengan 10 kali salam dan diakhiri dengan sholat witir 3 rakaat. Semua itu berdasarkan pada arahan ulama yang sudah dijelaskan di atas.
Baca Juga: Hukum Sholat Tarawih 11 Rakaat, Boleh Atau Tidak?
Akan tetapi, berdasarkan hadis riwayat dari Abi Salamah Ibn ‘Abd ar-Rahman yang menerangkan penjelasan istri Nabi Muhammad SAW, yakni Aisyah RA sebagai berikut:
“Nabi SAW tidak pernah melakukan salat sunah di bulan Ramadan dan bulan lainnya lebih dari 11 rakaat. Beliau salat 4 rakaat dan jangan kau tanya bagaimana indah dan panjangnya. Kemudian, beliau salat lagi 4 rakaat, dan jangan engkau tanya bagaimana indah dan panjangnya. Kemudian beliau salat 3 rakaat,” (HR. Bukhari).
Sementara itu dikutip dari muhammadiyah.or.id, adapun hadits yang menyebutkan sholat tarawih 23 rakaat termasuk dalam hadist dla’if atau lemah.
Sholat tarawih 23 rakaat, bahkan menurut Imam Malik 36 rakaat, adalah ijtihad ulama dan dipegang oleh sebagian ulama atau hanya berpegang kepada hadits dla’if yang diperselisihkan oleh para ahli hadits.
Artinya pelaksanaan sholat tarawih yang sesuai ajaran Nabi adalah tarawih 8 rakaat dengan 3 rakaat sholat witir.
Sehingga meskipun diperbolehkan sholat tarawih 23 rakaat oleh para ulama, tapi sepertinya lebih baik sholat sesuai dengan sunnah yang diajarkan nabi. Demikian itu penjelasan hukum sholat tarawih 23 rakaat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Hukum Sholat Tarawih 11 Rakaat, Boleh Atau Tidak?
-
Bacaan Doa Tarawih dan Artinya, Memohon Berkah kepada Allah SWT
-
Panduan Sholat Tarawih Berjamaah, yang Benar 8 atau 20 Rakaat? Ini Niat dan Dasar Anjurannya
-
Panduan Sholat Tarawih Sendiri: Niat, Tata Cara, Jumlah Rakaat dan Batas Waktu di Bulan Ramadhan 2023
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka