Suara.com - Trio Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dan Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana perlahan mengungkap kasus transaksi janggal di lingkup Kemenkeu.
Sebelumnya, kasus ini berakhir antiklimaks gegara Sri Mulyani sempat menyimpulkan bahwa Rp 300 T tersebut bukan hasil pencucian uang maupun uang korupsi.
Namun berkat Mahfud MD, kini ketiganya kembali menggali lebih dalam soal transaksi janggal itu.
Berikut round-up dan timeline perjalanan kasus transaksi misterius di lingkup Kemenkeu.
8 Maret: Mahfud MD beberkan ada pergerakan Rp 300 T di lingkup Kemenkeu
Kasus ini mencuat ke publik berawal dari pernyataan sang Menko Polhukam yang mengungkap adanya triliunan Rupiah bergerak di lingkup internal Kemenkeu.
Pada 8 Maret 2023, Mahfud MD mendapati informasi tersebut dari surat PPATK ke Menkeu.
"Heboh berita mengenai transaksi Rp 300 Triliun berhubungan dengan dua surat PPATK nomer SE-2748/AT.01.01/III/2023 tanggal 7 Maret 2023 dan Surat nomer SR/3160/AT.01.01/III/2023 dan pernyataan Menko Mahfud MD mengenai kedua surat itu," tulis Sri Mulyani via akun Instagram pribadinya,
"Menkeu menanyakan ke Kepala PPATK Ivan Yustiavandana - Tidak ada surat PPATK diterima Kemenkeu hingga Kamis pagi pukul 08.00," lanjut tulis Sri Mulyani.
Baca Juga: Sudah Jadi Tersangka Suap, Dosa Hakim Agung Gazalba Bertambah Karena Gratifikasi dan TPPU
11 Maret: Mahfud MD klarifikasi terkait Rp300 T di kantor Menkeu
Akhirnya, Kemenkeu tiba pada kesimpulan bahwa transaksi triliunan Rupiah tersebut bukan tindak pencucian uang maupun uang panas.
"Sabtu 11/3/2023 Pak Mahfud hadir di kantor Menkeu menjelaskan mengenai pernyataan terkait Rp. 300 Triliun bersama Menkeu. Menkeu menjelaskan seluruh 196 laporan PPATK sejak 2009 -2023 bahkan sejak 2007 Seluruhnya sudah ditindaklanjuti Itjen Kemenkeu," cuit Sri Mulyani.
14 Maret: Bukan data korupsi Kemenkeu, tapi indikasi pencucian uang
Setelah sempat antiklimaks, Kemenkeu akhirnya kembali membuka penyelidikan terhadap pergerakan triliunan Rupiah itu.
Bahkan kini ditemukan bahwa nominal transaksi tersebut melebihi dari temuan awal. Kemenkeu juga tak menutup pintu adanya dugaan pencucian uang.
Berita Terkait
-
Sudah Jadi Tersangka Suap, Dosa Hakim Agung Gazalba Bertambah Karena Gratifikasi dan TPPU
-
Dicecar Komisi III DPR, Kepala PPATK Tegaskan Transaksi Rp300 Triliun Terkait TPPU
-
Ungkit Kecurangan Pemilu di Era Orba Suharto, Mahfud MD: Sekarang yang Curang Antarpartai, Bukan Pemerintah
-
5 Fakta Kiriman Piala dari Jepang Dipalak Bea Cukai Rp 4 Juta, Pemiliknya sampai Disuruh Nyanyi di Kantor!
-
Persilakan Pihak yang Tolak Perppu Ciptaker, Mahfud MD: Semua Ada Konstitusinya, Eggak Apa-apa Itu Bagus
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus
-
Momen Gibran Kasih Perintah Gubernur Kalsel di Depan Warga: Tolong Aspirasi Mahasiswa Diselesaikan
-
Lobi Prabowo-SBY Bikin Demokrat Ubah Sikap Soal Pilkada? Ini Kata Gerindra
-
Pilkada Lewat DPRD Bukan Cuma Hemat Biaya, Populi Center: Ini 4 Syarat Beratnya
-
Status Tersangka Tak Membuat Dokter Richard Lee Ditahan, Polisi Beberkan Alasan Kuncinya
-
Kritik Pedas Ryaas Rasyid: Jakarta yang Obral Izin, Daerah yang Dapat Banjirnya
-
Proyeksi MRT Jakarta: Target Monas Beroperasi 2027, Kota Tua Menyusul 2029
-
Rakyat Tolak Pilkada via DPRD, Deddy Sitorus: Mereka Tak Mau Haknya Dibajak Oligarki
-
Keberatan dengan Eksepsi Nadiem, Jaksa: Tak Perlu Cari Simpati dan Giring Opini