Suara.com - Trio Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dan Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana perlahan mengungkap kasus transaksi janggal di lingkup Kemenkeu.
Sebelumnya, kasus ini berakhir antiklimaks gegara Sri Mulyani sempat menyimpulkan bahwa Rp 300 T tersebut bukan hasil pencucian uang maupun uang korupsi.
Namun berkat Mahfud MD, kini ketiganya kembali menggali lebih dalam soal transaksi janggal itu.
Berikut round-up dan timeline perjalanan kasus transaksi misterius di lingkup Kemenkeu.
8 Maret: Mahfud MD beberkan ada pergerakan Rp 300 T di lingkup Kemenkeu
Kasus ini mencuat ke publik berawal dari pernyataan sang Menko Polhukam yang mengungkap adanya triliunan Rupiah bergerak di lingkup internal Kemenkeu.
Pada 8 Maret 2023, Mahfud MD mendapati informasi tersebut dari surat PPATK ke Menkeu.
"Heboh berita mengenai transaksi Rp 300 Triliun berhubungan dengan dua surat PPATK nomer SE-2748/AT.01.01/III/2023 tanggal 7 Maret 2023 dan Surat nomer SR/3160/AT.01.01/III/2023 dan pernyataan Menko Mahfud MD mengenai kedua surat itu," tulis Sri Mulyani via akun Instagram pribadinya,
"Menkeu menanyakan ke Kepala PPATK Ivan Yustiavandana - Tidak ada surat PPATK diterima Kemenkeu hingga Kamis pagi pukul 08.00," lanjut tulis Sri Mulyani.
Baca Juga: Sudah Jadi Tersangka Suap, Dosa Hakim Agung Gazalba Bertambah Karena Gratifikasi dan TPPU
11 Maret: Mahfud MD klarifikasi terkait Rp300 T di kantor Menkeu
Akhirnya, Kemenkeu tiba pada kesimpulan bahwa transaksi triliunan Rupiah tersebut bukan tindak pencucian uang maupun uang panas.
"Sabtu 11/3/2023 Pak Mahfud hadir di kantor Menkeu menjelaskan mengenai pernyataan terkait Rp. 300 Triliun bersama Menkeu. Menkeu menjelaskan seluruh 196 laporan PPATK sejak 2009 -2023 bahkan sejak 2007 Seluruhnya sudah ditindaklanjuti Itjen Kemenkeu," cuit Sri Mulyani.
14 Maret: Bukan data korupsi Kemenkeu, tapi indikasi pencucian uang
Setelah sempat antiklimaks, Kemenkeu akhirnya kembali membuka penyelidikan terhadap pergerakan triliunan Rupiah itu.
Bahkan kini ditemukan bahwa nominal transaksi tersebut melebihi dari temuan awal. Kemenkeu juga tak menutup pintu adanya dugaan pencucian uang.
Berita Terkait
-
Sudah Jadi Tersangka Suap, Dosa Hakim Agung Gazalba Bertambah Karena Gratifikasi dan TPPU
-
Dicecar Komisi III DPR, Kepala PPATK Tegaskan Transaksi Rp300 Triliun Terkait TPPU
-
Ungkit Kecurangan Pemilu di Era Orba Suharto, Mahfud MD: Sekarang yang Curang Antarpartai, Bukan Pemerintah
-
5 Fakta Kiriman Piala dari Jepang Dipalak Bea Cukai Rp 4 Juta, Pemiliknya sampai Disuruh Nyanyi di Kantor!
-
Persilakan Pihak yang Tolak Perppu Ciptaker, Mahfud MD: Semua Ada Konstitusinya, Eggak Apa-apa Itu Bagus
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Kementerian HAM Akan Kumpulkan Seluruh Data Hak Asasi Manusia Lewat Platform Ini
-
Ngeri! Cekcok di RS Duta Indah Berujung Petaka, Wanita Dihajar Mantan Suami Sampai Gigi Rontok
-
KPK Kembalikan Aset Korupsi Taspen, Anggota DPR: Ini Harus Jadi Standar Penyelesaian Kasus
-
Jejak Intelektual Dwinanda Linchia Levi: Dosen Brilian Untag yang Tewas Misterius di Hotel
-
Roy Suryo 'Disikat' Polisi, Dicekal ke Luar Negeri Malah Cuma Senyum: Misi di Australia Beres!
-
MK Batalkan Skema HGU 190 Tahun di IKN, DPR Usulkan Prabowo Terbitkan Perppu
-
Lebih Dekat, Lebih Hijau: Produksi LPG Lokal untuk Tekan Emisi Transportasi Energi
-
Gibran Wakilkan Pidato Presiden di KTT G20, Ini Alasan Prabowo Tak Pergi ke Afrika Selatan
-
Profil Irjen Argo Yuwono: Jenderal Kepercayaan Kapolri Ditarik dari Kementerian Buntut Putusan MK
-
Hadiri KTT G20 di Afsel, Gibran akan Berpidato di Depan Pemimpin Dunia