Suara.com - Komisi III DPR RI mewacanakan pembentukan panitia khusus atau pansus untuk membahas perihal transaksi Rp 349 triliun. Transaksi itu telah diakui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J. Mahesa menjelaskan alasan pihaknya mencanangkan pansus. Ia menilai Kementerian Keuangan merupakan bendahara negara di mana berbagai sumber pendapatan diperoleh untuk kemudian menjadi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Karena itu ia ingin memastikan Kemenkeu bersih. Sebab apabila di internal Kemenkeu saja tidak beres, Desmond berpandangan semua terkait pemerintahan tidak dapat tercapai.
"Maka persoalan-persoalan ini harus kita pansuskan maka pertanggungjawaban tidak menguap seperti sekarang. Kalau sekarang menguap, kenapa menguap? Karena tidak ada tindakan apa-apa dari presiden, begitu," kata Desmond usai rapat kerja Komisi III dengan PPATK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Desmond berharap melalui pansus akan ada tindakan yang cukup bagi presiden untuk menjaga kepercayaan publik.
"Maka DPR harus melakukan Pansus maka rapat-rapat ke depan, apakah perlu pansus atau tidak? Kalau tidak jelas maka akan kita pansuskan," ujar Desmond.
Sebelumnya, Desmond turut menyinggung ihwal pembentukan pansus saat mencecar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di dalam rapat kerja.
"Maka rapat hari ini adalah poin penting untuk ketegasan Kepala PPATK, agar pansus ke depan tidak kaya gosokan maju mundur maju mundur. Makanya penegasan bahwa di sana dicurigai ada pencucian uang, itu yang paling penting," kata Desmond menanggapi jawaban Ivan soal transakai ratusan triliun terkait TPPU.
Penjelasan PPATK
Baca Juga: Kepala PPATK Luruskan Anggapan Publik soal Transaksi TPPU Ratusan Triliun Ada di Kemenkeu
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menjelaskan transaksi mencurigakan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 300 triliun yang kini bertambah menjadi Rp 349 triliun. Ivan menyebut TPPU itu bukan terjadi di Kementerian Keuangan.
Ivan secara spesifik memberikan penjelasan.
"Bukan di Kemenkeu. Tapi terkait dengan tugas pokok dan fungsi Kemenkeu, sebagai penyidik tindak pidana asal. Itu kebanyakan, terkait dengan kasus impor ekspor, kasus perpajakan," kata Ivan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (21/3/2023).
Ivan menjelaskan mengapa total transaksi mencurigakan sangat besar. Ia lantas mencontohkan transaksi dalam satu kasus terkait ekspor impor yang bisa mencapai lebih dari 40 sampai 100 triliun.
"Itu bisa melibatkan, jadi ada 3 stream. LHA yang PPATK sampaikan itu ada LHA yang terkait dengan oknum itu pertama. Kedua, ada LHA yang terkait dengan oknum dan tusinya. Misalnya kita menemukan kasus ekspor impor, atau perpajakan, tapi kita ketemu oknumnya," kata Ivan.
Ketiga, Ivan melanjutkan, pihaknya tidak menemukan oknum terkait melainkan menemukan tindak pidana asalnya.
Berita Terkait
-
Tok! DPR-Pemerintah Sepakati Bawa RUU KUHAP ke Paripurna untuk Disahkan, Ini Substansinya
-
Soal Tim Reformasi, DPR Harap Bukan Cuma 'Kosmetik': Polri Harus Kembali ke Mandat Konstitusi
-
Demi Netralitas, Anggota Komisi III DPR Sebut Polri Harus Tetap di Bawah Presiden
-
Tunda Kenaikan Tarif Parkir, DPRD Minta Pemprov DKI Benahi Kebocoran PAD Rp1,4 Triliun
-
Old Money Ilegal Disebut Ketar-ketir Jika Menkeu Purbaya Terapkan Kebijakan Redenominasi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
PBHI: Anggota Polri Masih Bisa Duduk di Jabatan Sipil, Asal...
-
Buntut Ledakan SMAN 72, DPR Minta Regulasi Platform Digital Diperkuat: Jangan Cuma Game Online
-
Berakhir di Tangan Massa, Komplotan Copet Bonyok Dihajar Warga di Halte TransJakarta Buaran
-
IUP Raja Ampat Terbit Sebelum Bahlil Lahir, Pakar: Pencabutan 4 Izin Langkah Tepat
-
Karnaval SCTV di Jember: Pesta Hiburan yang Ikut Menghidupkan Ekonomi Lokal
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih