Suara.com - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan sekitar lima jutaan buruh bakal menggelar aksi mogok kerja nasional menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU dan Pemenaker Nomor 5 Tahun 2023.
Namun, ia menegaskan, adanya aksi tersebut perusahaan tidak boleh melakukan pelarangan terhadap buruh yang melakukan aksi.
"Tidak ada alasan pengusaha melarang. Kalau perusahaan melarang, kita akan tuntut penjara terhadap perusahaan itu," katanya dalam konferensi pers, Jumat (24/3/2023).
Said mengatakan, dirinya bukan tanpa sebab menyampaikan hal tersebut. Sebab, aksi mogok kerja nasional tersebut dilakukan berdasarkan dua dasar hukum atau aturan yakni Undang-undang nomor 21 Tahun 2000 dan Undang-undang nomor 9 Tahun 1998 tentang Demonstrasi.
"Itu dua yang dipakai. Pertama menginstruksikan aksi, stop produksi dan menuju aksi, semua keluar dari pabrik," katanya.
"Jadi bukan mogok kerja, kalau mogok itu berunding. Ini nggak ada perundingan. Ini aksi, cuman diisntruksikan oleh serikat pekerja menggunakan dasar hukum tadi," sambungnya.
Lebih lanjut, Said menyampaikan, nantinya dalam aksi yang renacannya digelar pada periode Juli hingga Agustus 2023 tersebut buruh akan terbagi ada yang bertahan di depan pabrik-pabrik dan sebagian bergerak ke kantor-kantor pemerintahan.
"Misal yang ke Istana dan lain-lain adalah dari Jabodetabek sekitar 100 ribu datang ke tiga lokasi itu. sedangkan jutaan lainnya tetap di depan pabrik dan sebagian lain ke kantor-kantor daerah," tuturnya.
Adapuh output yang diharapkan dari adanya aksi mogok kerja nasional tersebut yakni untuk daerah buruh akan mendesak kepala daerah mengeluarkan rekomendasi ditunjukan ke presiden dan DPR RI agar segera mencabu UU Ciptaker dan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 terkait pemotongan upah.
Baca Juga: Jutaan Buruh Bakal Mogok Kerja Nasional Tolak UU Cipta Kerja
"Di tingkat nasional outputnya, meminta DPR mencabut Omnibus Law UU Ciptaker yang mereka sudah sahkan tanpa melibatkan buruh dan stakeholder lainnya, itulah keputusan yang sudah diambil," pungkasnya.
Pengesahan Perppu Ciptaker
DPR RI mengesahkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pengesagan itu dilakukan dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna.
Diketahui dalam pengambilan keputusan tingkat II, hanya tujuh dan sembilan fraksi yang setuju untuk mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Sedangkan dua fraksi lainnya, yakni Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat menolak.
"Dua fraksi, yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menyatakan belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU tentang penetapan Perppu Ciptaker dalam pembicaraan tingkat II dalam Rapur DPR RI," kata Ketua DPD RI Puan Maharani Selasa (21/3/2023).
Kendati ditolak dua fraksi, Puan selaku pimpinan sidang tetap melanjutkan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Ia menanyakan persetujuan para anggota DPR di dalam rapat paripurna.
"Sidang Dewan yang kami hormati, hadirin yang kami muliakan, selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan yang dijawab setuju.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Gudang di Cakung Terbakar Hebat, Damkar Berjibaku Hampir 5 Jam Jinakkan Api
-
Lawan Praperadilan Ketum Kesthuri, KPK: Status Tersangka Korupsi Haji Sah, Bukti Lebih dari Dua!
-
Iran: Prancis Jangan Perumit Situasi dan Provokasi!
-
Hari Ini! Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Bakal Dibui 18 Tahun?
-
Penembakan Brutal di Rumah Aman Stade Jerman, 6 Orang Tewas
-
Teror Penembakan di Piala Dunia 2026: 1 Orang Tewas, Korban Lainnya Kritis
-
Mukjizat! 30 Jam di Bawah Reruntuhan: Bayi 18 Hari Selamat dari Gempa Venezuela
-
Tragedi Berdarah di Jerman: 6 Tewas dalam Penembakan, Polisi Ungkap Motif Dendam
-
China Wajibkan AI di Sekolah: Semua Siswa Wajib Kuasai Kecerdasan Buatan dalam 5 Tahun
-
Misteri Pesawat Tabrak Gedung Tertinggi Beijing, Pemerintah Bungkam Sensor Ketat