Suara.com - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan sekitar lima jutaan buruh bakal menggelar aksi mogok kerja nasional menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU dan Pemenaker Nomor 5 Tahun 2023.
Namun, ia menegaskan, adanya aksi tersebut perusahaan tidak boleh melakukan pelarangan terhadap buruh yang melakukan aksi.
"Tidak ada alasan pengusaha melarang. Kalau perusahaan melarang, kita akan tuntut penjara terhadap perusahaan itu," katanya dalam konferensi pers, Jumat (24/3/2023).
Said mengatakan, dirinya bukan tanpa sebab menyampaikan hal tersebut. Sebab, aksi mogok kerja nasional tersebut dilakukan berdasarkan dua dasar hukum atau aturan yakni Undang-undang nomor 21 Tahun 2000 dan Undang-undang nomor 9 Tahun 1998 tentang Demonstrasi.
"Itu dua yang dipakai. Pertama menginstruksikan aksi, stop produksi dan menuju aksi, semua keluar dari pabrik," katanya.
"Jadi bukan mogok kerja, kalau mogok itu berunding. Ini nggak ada perundingan. Ini aksi, cuman diisntruksikan oleh serikat pekerja menggunakan dasar hukum tadi," sambungnya.
Lebih lanjut, Said menyampaikan, nantinya dalam aksi yang renacannya digelar pada periode Juli hingga Agustus 2023 tersebut buruh akan terbagi ada yang bertahan di depan pabrik-pabrik dan sebagian bergerak ke kantor-kantor pemerintahan.
"Misal yang ke Istana dan lain-lain adalah dari Jabodetabek sekitar 100 ribu datang ke tiga lokasi itu. sedangkan jutaan lainnya tetap di depan pabrik dan sebagian lain ke kantor-kantor daerah," tuturnya.
Adapuh output yang diharapkan dari adanya aksi mogok kerja nasional tersebut yakni untuk daerah buruh akan mendesak kepala daerah mengeluarkan rekomendasi ditunjukan ke presiden dan DPR RI agar segera mencabu UU Ciptaker dan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 terkait pemotongan upah.
Baca Juga: Jutaan Buruh Bakal Mogok Kerja Nasional Tolak UU Cipta Kerja
"Di tingkat nasional outputnya, meminta DPR mencabut Omnibus Law UU Ciptaker yang mereka sudah sahkan tanpa melibatkan buruh dan stakeholder lainnya, itulah keputusan yang sudah diambil," pungkasnya.
Pengesahan Perppu Ciptaker
DPR RI mengesahkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pengesagan itu dilakukan dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna.
Diketahui dalam pengambilan keputusan tingkat II, hanya tujuh dan sembilan fraksi yang setuju untuk mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Sedangkan dua fraksi lainnya, yakni Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat menolak.
"Dua fraksi, yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menyatakan belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU tentang penetapan Perppu Ciptaker dalam pembicaraan tingkat II dalam Rapur DPR RI," kata Ketua DPD RI Puan Maharani Selasa (21/3/2023).
Kendati ditolak dua fraksi, Puan selaku pimpinan sidang tetap melanjutkan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Ia menanyakan persetujuan para anggota DPR di dalam rapat paripurna.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel