Suara.com - Calon hakim agung Khusus Pajak, Triyono Martanto, tengah disorot usai sebuah akun Twitter membeberkan hartanya. Kekayaan itu dianggap janggal karena jumlahnya terlalu besar untuk ukuran hakim. Ia sendiri akan menjalani uji kelayakan jabatan barunya pada Selasa (28/3/2023).
Selain soal kekayaannya yang dinilai tak masuk akal, dibahas pula kontroversi lain dari Triyono Martanto. Diketahui, calon hakim agung itu sempat memplagiasi makalah hingga pencalonannya di tahun 2021 ditolak. Berikut informasi selengkapnya yang Suara.com rangkum.
Miliki Kekayaan Fantastis
Akun Twitter bernama @PartaiSocmed, mencurigai kejanggalan harta Triyuno Martanto yang fantastis. Menurut catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kekayaannya mencapai Rp51 miliar dengan aset terbesar berupa kas dan setara kas senilai Rp31 miliar.
"Calon Hakim Agung khusus pajak Triyono Martanto ini kaya banget. Total kekayaannya (yg dilaporkan ke LHKPN) 51M! Hebatnya sebagian terbesar asetnya berupa kas atau setara kas alias rekening gendut," tulis akun tersebut, Jumat (24/3/2023).
Lalu, aset paling besar lainnya berupa surat berharga senilai Rp13 miliar. Disusul tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, hingga Karawang sebesar Rp4,8 miliar. Ada pula mobil yang totalnya Rp668 juta dan harta bergerak lainnya Rp506,8 juta.
Plagiat Makalah
Rapat uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung khusus Pajak Triyono Martanto sempat dihentikan. Sebab, makalah miliknya diduga merupakan hasil plagiat. Dugaan ini diungkap oleh Anggota Komisi III Fraksi PDIP DPR RI, Ichsan Soelistio.
Baca Juga: Hartanya Capai Rp 51 M, Calon Hakim Agung Khusus Pajak Ini Punya Rekening Gendut
Ichsan membandingkan makalah yang diajukan Triyono dengan jurnal milik Rio Bravestha dan Syofyan Hadi. Kedua tulisan itu sama-sama membahas soal eksistensi serta independensi pengadilan pajak dalam sistem peradilan di Indonesia.
Diketahui, jurnal Rio dan Syofyan ditulis pada 2017, sementara makalah Triyono dibuat pada 2020. Di sisi lain, Ichsan juga melihat cara penulisan makalah Triyono yang mirip dengan jurnal tersebut. Untuk itu, ia menilai ada plagiasi di dalam tulisannya.
Triyono yang tak terima lantas memberikan pembelaan. Ia menjelaskan bahwa makalah yang ia tulis untuk fit and proper test tersebut sama dengan apa yang pernah ia sampaikan di Mahkamah Konstitusi (MK). Lalu menurutnya, tema seperti itu memang banyak yang membahas.
Pencalonan 2021 Ditolak
Komisi III DPR RI sempat menolak Triyono Martanto yang pada tahun 2021 mencalonkan diri sebagai hakim agung atas usulan Komisi Yudisial (KY). Mereka hanya menyetujui tiga nama calon hakim ad hoc pada MA. Hal ini diperoleh usai uji kelayakan.
Ada dugaan makalahnya plagiat, pencalonan Triyono sebagai hakim pun ditolak. Sementara nama-nama yang disetujui adalah Sinintha Yuliansih Sibarani (calon hakim Ad Hoc Tipikor), Andari Yuriko Sari (calon hakim Ad Hoc Hubungan industrial), dan Achmad Jaka Mirdinata (calon hakim Ad Hoc Hubungan Industrial).
Berita Terkait
-
4 Fakta Rafael Alun, Istri hingga Anak Diperiksa 12 Jam oleh KPK, Diam Seribu Bahasa Terancam Dipidana
-
Periksa Orangtua Mario Dandy, KPK Cari Unsur Pidana Rafael Alun Terkait Kejanggalan Harta Kekayaan
-
Hartanya Capai Rp 51 M, Calon Hakim Agung Khusus Pajak Ini Punya Rekening Gendut
-
Usai Periksa Istri dan Anaknya, KPK Kebut Penyelidikan untuk Menjerat Rafael Alun Secara Pidana
-
Mobil Toyota Starlet Hangus Terbakar di Jalan Tol Kebon Jeruk Jakarta Barat, Pengemudi Selamat
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil
-
Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung
-
Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
-
Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah
-
Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang
-
Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen
-
Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL
-
Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak
-
Kaesang Pangarep Hadiri Pelantikan Pengurus DPD PSI Mesuji, Targetkan Satu Kursi di Setiap Dapil
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang