Suara.com - Seorang pemuda asal Kendari bernama Benaia Manasye Lintjewas menjadi sorotan publik. Ini setelah sosoknya viral karena menjadi tentara Amerika Serikat (AS).
Status kewarganegaraan Benaia pun disebut-sebut hilang setelah ia resmi menjadi tentara Amerika Serikat (AS).
Hal tersebut berdasar pada Pasal 23 d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya apabila ia masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin dari Presiden Republik Indonesia.
Lantas, berapakah gaji Benaian Manasye Lintjewas yang menjadi tentara Amerika Serikat tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Amerika Serikat sebagai negara yang maju, serta dikenal dunia menjadi salah satu negara yang mempunyai angkatan bersenjata terkuat, tentu negeri Paman Sam memberikan upah yang tidak sedikit untuk anggota militernya.
Kesejahteraan tentara Amerika Serikat berlaku sama rata untuk semua matra. Ini termasuk Angkatan Udara (USAF), Angkatan Laut (US Navy), Angkatan Darat (US Army), Angkatan Antariksa (US Space Force), Marinir (US Marine) dan Penjaga Pantai (USCG).
Gaji untuk para tentara AS sendiri dihitung berdasarkan formula kombinasi antara pangkat dan masa pengabdian.
Sebagai informasi, pangkat militer Amerika Serikat terbagi menjadi tiga golongan, mulai dari golongan E atau Enlisted (Tamtama dan Bintara), W atau Warrant (Pembantu Perwira), O atau Officers (Perwira).
Tidak disebutkan secara lebih detail terkait dengan posisi jabatan dari Benaian yang masih berusia 22 tahun asal Kendari Sulawesi Tenggara tersebut.
Baca Juga: Profil Shou Zi Chew, CEO TikTok 'Didamprat' Anggota DPR Amerika Serikat
Namun, apabila melihat dari ban pangkat yang terlihat di bagian lengan kanan seragam yang ia kenakan pada saat upacara kelulusan, maka pemuda tersebut diduga menyandang pangkat E-3 (Private First Class).
Gaji tentara yang menyandang pangkat Private First Class sendiri sekitar 2.103 USD (dollar AS) atau hampir Rp 32 juta (kurs Rp 15.160).
Adapun jika di Indonesia, pangkat Privat First Class tersebut setara dengan pangkat Tamtama Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Gaji untuk tentara AS yang paling rendah diterima oleh pangkat Privat, di mana ini merupakan dua tingkat di bawah pangkat Benaia. Pangkat Privat sendiri setara dengan Prajurit Dua (Prada) jika di Indonesia.
Adapun gaji yang diterima oleh tentara pangkat Private, atau E-1, dengan masa kerja kurang dari empat bulan, adalah sebesar 1.640 USD atau sekitar Rp 24 juta.
Namun jika tentara AS berpangkat Private sudah bekerja lebih dari empat bulan, tetapi masih di bawah dua tahun, maka mereka berhak menerima kenaikan gaji per bulannya menjadi 1.785 dollar AS, atau setara dengan Rp 27 juta.
Berita Terkait
-
Profil Shou Zi Chew, CEO TikTok 'Didamprat' Anggota DPR Amerika Serikat
-
Profil Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, Diduga Terlibat Pusaran Kasus Kematian Janggal Bripka AS
-
Link Nonton That Time I Got Reicarnated as a Slime 2nd Season Sub Indo HD, Anime Seru Klik di Sini!
-
Link Nonton That Time I Got Reicarnated as a Slime Sub Indo HD Full 24 Episode, Klik di Sini!
-
Sederet Kejanggalan Kematian Bripka AS di Pusaran Kasus Penggelapan Pajak, Dugaan Kapolres Samosir Ikut Terlibat
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Anak Jurnalis Korban Pembunuhan Ngadu ke DPR, Soroti Ketimpangan Perlakuan Hukum Sipil dan Militer
-
Seskab Teddy Ungkap 8 Arahan Prabowo untuk Pimpinan TNI-Polri di Rapim
-
Wacana Prabowo Dua Periode Menguat, Begini Respons PKS Soal Pilpres 2029
-
NasDem Nilai Wacana Prabowo Dua Periode Masuk Akal, Approval Rating Hampir 80 Persen Jadi Dasar
-
Truk Terguling di S. Parman, Belasan Rute Transjakarta Terdampak Sore Ini
-
Pesan Prabowo untuk Thomas Djiwandono yang Resmi jadi Deputi Gubernur BI
-
Mantan Kepala LKPP Ungkap Aturan Harga E-Katalog dalam Sidang Dugaan Korupsi Nadiem Makarim
-
Ibu Korban Kecelakaan Maut di Singapura Masih Dirawat Intensif, Pengemudi Resmi Ditahan
-
Fakta Baru Kasus Pria Dikira Panggul Mayat, Biawak Gagal Dijual Dibawa Pulang Jalan Kaki
-
Terima Aspirasi Amnesty, DPD RI Dorong Penyelesaian Damai Konflik dan Penguatan HAM di Papua