News / Nasional
Selasa, 07 April 2026 | 21:39 WIB
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Elpiji Subsidi, Kerugian Negara Tembus Rp1,2 Triliun. (Suara.com/Dinda)
Baca 10 detik
  • Bareskrim Polri membongkar sindikat penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di berbagai wilayah Indonesia selama periode 2025 hingga awal 2026.
  • Pelaku mengoplos gas subsidi ke tabung komersial dan menyalahgunakan BBM subsidi, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun lebih.
  • Polri telah menetapkan ratusan tersangka dan menyita ribuan barang bukti untuk mendukung penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja.

Suara.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap praktik penyalahgunaan elpiji (LPG) subsidi yang terjadi secara masif di berbagai wilayah Indonesia. Dalam operasi intensif yang dilakukan, kepolisian berhasil membongkar sindikat pengoplos gas di Cengkareng (Jakarta Barat), Cileungsi (Jawa Barat), hingga sejumlah daerah di Jawa Tengah.

Wakabareskrim Polri, Inspektur Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin, menyatakan bahwa penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam program Asta Cita untuk mewujudkan ketahanan energi nasional.

"Negara hadir sebagai regulator yang memiliki kewenangan penuh untuk mengatur, mengelola, dan mengawasi pemanfaatan sumber daya alam. Kita tidak akan membiarkan hak rakyat disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab," ujar Irjen Nunung saat konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).

Berdasarkan data penyidikan, Polri melakukan serangkaian penyelidikan intensif pada periode 19 hingga 21 Januari 2026. Fokus operasi ini menyasar titik-titik krusial penyalahgunaan di wilayah penyangga ibu kota seperti Cengkareng, Jakarta Barat, dan Cileungsi, Jawa Barat, serta ekspansi pengawasan hingga ke wilayah Jawa Tengah.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya menekan kebocoran energi yang semakin meningkat akibat disparitas harga global, termasuk dampak konflik antara Amerika Serikat–Israel dan Iran.

Modus dan Motif: “Suntik” Tabung Gas

Brigjen Irhamni membeberkan modus operandi yang digunakan para pelaku untuk menjalankan sindikat ini dengan cara yang rapi dan terorganisir.

"Modus operandi penyalahgunaan BBM subsidi antara lain melakukan pembelian solar subsidi secara berulang dari beberapa SPBU, kemudian ditampung di pangkalan untuk dijual kembali kepada industri dengan harga yang lebih tinggi. Ada juga yang menggunakan truk yang dimodifikasi dengan tangki besar," jelas Irhamni.

Sementara untuk LPG, sindikat ini melakukan praktik "penyuntikan" gas dari tabung subsidi ke tabung komersial.

"Modus penyalahgunaan LPG subsidi yang lazim adalah melakukan pemindahan isi (suntik) dari tabung LPG 3 kg ke tabung 12 kg dan 50 kg, kemudian dijual sebagai LPG non-subsidi dengan harga yang sangat tinggi," jelas Irhamni.

Baca Juga: Polri Usul Ambang Batas Kepemilikan Narkoba Diperkecil, Biar Jelas Bedakan Pengguna dan Bandar

Para pelaku mengejar keuntungan besar dari selisih harga (disparitas) yang mencolok antara gas subsidi dan nonsubsidi. Keuntungan ini disebut Irhamni menjadi “lapangan kerja” ilegal bagi oknum yang berniat jahat dan merugikan rakyat kecil.

Kerugian Negara dan Tersangka

Sepanjang periode 2025 hingga awal 2026, total potensi kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi mencapai angka fantastis, yakni Rp1.266.160.963.200.

Rincian kerugian terdiri dari penyalahgunaan BBM subsidi sebesar Rp516,8 miliar dan LPG subsidi sebesar Rp749,2 miliar.

"Khusus untuk penyalahgunaan subsidi LPG, kerugian negara mencapai sekitar Rp749.294.400.000. Ini angka yang sangat signifikan yang seharusnya bisa dinikmati masyarakat tidak mampu," tegas Irjen Nunung.

Hingga saat ini, Direktorat Tipidter Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah menetapkan ratusan tersangka dari ratusan tempat kejadian perkara (TKP) di seluruh Indonesia.

Pada 2026, dalam empat bulan pertama telah ditemukan 97 TKP dengan 89 tersangka. Sementara itu, pada 2025 pihak kepolisian telah menetapkan sebanyak 585 orang sebagai tersangka di 568 TKP.

Load More