Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengeluarkan aturan terkait pembayaran THR 2023. Seperti apa aturannya? Simak penjelasan di bawah ini.
Perayaan Idul Fitri yang tinggal menghitung hari menjadi momen yang paling ditunggu-tunggu. Bukan hanya kebersamaan dengan keluarga, namun juga program pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama yang beragama Islam juga meningkatkan antusiasme dalam menyambut hari raya Idul Fitri.
Pemberian THR ini sendiri setiap tahunnya memiliki kebijakan yang berbeda. Di tahun ini, pembayaran THR kembali menjadi polemik karena kebijakan baru yang harus diterapkan karena dampak ekonomi global yang baru saja pulih. Lalu, bagaimana soal pembayaran THR 2023 ini? Simak inilah selengkapnya.
1. Pemerintah hanya bayarkan 50 Persen THR
Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui konferensi persnya pada Rabu, (29/03/2023) mengungkap bahwa tahun ini pemerintah Indonesia akan melakukan penyesuaian pembayaran THR, dengan nilai 50 persen yang dibagikan kepada setiap ASN dan pegawai dengan kontrak kerja.
"Maka kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini," ujar Sri Mulyani.
2. Tenaga honorer dipastikan tidak dapat THR
Tak hanya Sri Mulyani, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas juga memastikan bahwa tenaga honorer tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2023.
Hal ini disampaikannya di dalam konferensi pers THR dan Gaji 13 pada Rabu (29/3/2023) pagi kemarin.
Baca Juga: THR PNS Cair, Sri Mulyani Harap Ekonomi saat Lebaran Moncer
"Kalau honorer nggak (dapat THR), jadi ini yang diatur oleh kita (untuk pembayaran THR) inikan yang PPPK," ungkap Azwar, selepas penandatanganan SKB 3 Menteri untuk penetapan cuti bersama, Rabu (29/03/2023) kemarin.
3. Sri Mulyani janji THR akan cair 4 April 2023
Sri Mulyani juga mengungkap pemerintah hingga kini sedang berupaya agar THR para ASN dan pegawai lain dapat dicairkan pada 4 April 2023. Sri Mulyani pun berjanji akan mencairkan THR secepatnya agar tidak mengganggu kestabilan ekonomi masyarakat di tengah tengah bulan Ramadhan.
4. Guru dan dosen akan dapat tunjangan profesi
Kabar soal pemberian THR ini juga menyangkut soal profesi guru dan dosen.
"Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja maka diberikan tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen," ungkap Sri Mulyani.
5. Pembayaran THR dan Gaji ke-13 dapat dilakukan setelah lebaran
Pembayaran THR tahun 2023 ini juga berpengaruh terhadap pembayaran gaji ke-13 para ASN dan pegawai. Pasalnya, gaji ke-13 ini juga direncanakan cair pada pertengahan tahun bersamaan dengan sisa THR yang belum dibayarkan. Hal ini juga diungkap oleh Sri Mulyani yang berkaca dengan pembayaran THR tahun lalu.
"Seperti yang terjadi tahun sebelumnya, apabila THR belum dapat dibayar sebelum Idulfitri tidak berarti THR hangus. THR tetap dapat dibayar sesudah Idulfitri," ujarnya.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Terbongkar Modus Korupsi Tukin ASN Kementerian ESDM, KPK: Salah Ketik Rp 5 Juta jadi Rp 50 Juta
-
THR PNS Cair, Sri Mulyani Harap Ekonomi saat Lebaran Moncer
-
Intip Besaran THR yang Didapat Jokowi dan Maruf Amin
-
Berapa Besaran THR PNS Tahun 2023, Ini Rinciannya
-
Jadwal Pencairan THR Lebaran 2023 PNS, Catat Tanggalnya, Bakal Dibayar Penuh?
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Koalisi Sipil Kritik Batalnya Pembentukan TGPF Kerusuhan Agustus: Negara Tak Dengarkan Suara Rakyat!
-
Menkeu Purbaya Bahas Status Menteri: Gengsi Gede Tapi Gaji Kecil
-
Semua Agama Dapat Porsi, Menag Nazaruddin Umar: Libur Nasional 2026 Sudah Adil
-
Presiden Prabowo 'Ketok Palu!' IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres Baru
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Guntur Romli Murka, Politikus PDIP 'Rampok Uang Negara' Terancam Sanksi Berat: Sudah Masuk Evaluasi!
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat
-
Harta Kekayaan Minus Wahyudin Moridu di LHKPN, Anggota DPRD Ngaku Mau Rampok Uang Negara