Suara.com - Pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK dengan alasan masa tugas sudah habis oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada 1 April 2023 menuai polemik. Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan surat perpanjangan masa tugas Endar di KPK.
Endar yang tak terima diberhentikan, melaporkan Firli dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Kabarnya pencopotan Endar terjadi karena ada dua kepentingan yang berseberangan yakni kepentingan KPK dan Polri. Simak penjelasan berikut ini.
Brigjen Endar Tak Pernah Langgar Kode Etik
Sejauh ini Brigjen Endar pun belum pernah tersandung pelanggaran etik. Hal ini diungkap oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
"Oh belum pernah. Dia belum pernah terkena pelanggaran etik di sini, belum ada itu," kata Tumpak saat ditemui awak media di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan pada Rabu (5/4/2023).
Tumpak Hatorangan juga mengatakan pihaknya masih akan mempelajari laporan yang diajukan Endar ke Dewas KPK terkait pencopotanya. Sebelumnya Endar menduga ada pelanggaran etik dalam pemberhentiannya. Endar menilai pimpinan KPK tidak menghargai surat penugasan dari Kapolri.
Di sisi lain, KPK mengatakan pencopotan Endar adalah keputusan rapat pimpinan (rapim) KPK. Selain itu KPK mengatakan Endar dicopot dengan tidak hormat meskipun Kapolri menerbitkan perpanjangan masa tugas karena KPK tidak mengusulkan.
Ada Kepentingan KPK vs Polri?
Pada November lalu, Firli Bahuri minta Polri menarik Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto. Firli beralasan keduanya pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara.
Sementara itu, beredar kabar ada perbedaan pandangan sejumlah pimpinan KPK soal status perkara dugaan korupsi Formula E. Endar dan Karyoto disebut tidak sepakat kasus itu naik ke tahap penyidikan.
Buntut hal itu, Karyoto dan Endar dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Formula E. Polri kemudian memutuskan untuk menarik Karyoto dan mempromosikannya sebagai Kapolda Metro Jaya. Sedangkan masa tugas Endar di KPK diperpanjang.
Rocky Gerung, pengamat politik sekaligus akademisi mengatakan bahwa pencopotan Brigjen Endar terjadi karena adanya kepentingan KPK dan Polri yang berseberangan.
"Sekarang konflik antara KPK dan Kapolri sekarang itu akan diperhatikan oleh masyarakat sipil dan pastinya masyarakat sipil akan berpihak," kata Rocky di kanal YouTube-nya pada Selasa (5/4/23).
Selain itu, Brigjen Endar juga mendapat sorotan dalam beberapa hari terakhir karena sang istri viral pamer gaya hidup mewah (flexing). Endar bahkan sudah diperiksa Dewas KPK terkait hal itu.
Menurut Rocky, sejak awal Firli membuat cara agar Anies Baswedan bisa terkena pidana salah satunya dengan cara mengubah aturan pemeriksaan.
Berita Terkait
-
KPK Akan Terus Dalami Dugaan 25 Aetus Terseret Kasus Rafael Alun
-
KPK Bakal Cari dan Dalami Dugaan 25 Artis di Pusaran Kasus Rafael Alun Trisambodo, Ada 3 Band Besar Katanya
-
Mengejutkan, Bareskrim Mabes Polri Police Line Tiga Kantor Dinas di Puspem Badung
-
Polri Bangun Markas Brimob Di PIK 2 Tangerang, Ini Alasan Kapolri
-
Nah! KPK Dalami Dugaan Keterlibatan 25 Artis Di Kasus Rafael Alun
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
Terkini
-
DPR Dorong Anggota TNI Pelaku Teror Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum Pakai KUHAP Baru
-
Berhasil Bongkar Identitas Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus, Polda Metro: Ini Hasil Scientific
-
Percepat Pencaplokan Tepi Barat Palestina, Cara Licik Israel Manfaatkan Perang di Teluk?
-
Menaker Melepas Mudik Gratis Pelaku Usaha Warmindo
-
Kasus Air Keras Andrie Yunus: Polisi Periksa 15 Saksi, Pelaku Diduga Bisa Lebih dari 4 Orang
-
Empat Prajurit Terlibat, DPR Minta Dalang Utama Kasus Andrie Yunus Diungkap
-
Update Arus Mudik H-3 Lebaran 2026: Tol Kalikangkung Tembus 3.000 Kendaraan per Jam
-
Kasus Kematian Nizam Syafei Naik Penyidikan, Kuasa Hukum: Harus Diusut Tanpa Tebang Pilih
-
Koalisi Sipil Tolak Peradilan Militer, Desak Usut Aktor Intelektual Kasus Andrie Yunus
-
Koalisi Sipil Desak Kasus Andrie Yunus Tak Diseret ke Sidang Militer: Ada Dugaan Aktor Lebih Besar