Suara.com - Anas Urbaningrum selaku mantan Ketua Umum Partai Demokrat akan segera bebas dari Lapas Sukamiskin pada Selasa (11/4/23). Politikus tersebut akan menyandang status cuti menjelang bebas (CMB) saat keluar nanti.
Sebelumnya, Anas dipenjara karena terjerat kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional di Hambalang, Bogor.
Sanksinya yakni pidana penjara selama 8 tahun setelah dikurangi oleh hakim melalui upaya hukum Peninjauan kembali (PK) yang diajukannya.
Berkenaan dengan hal tersebut, berikut timeline sunat vonis Anas Urbaningrum hingga bebas:
2014
Pada tahun 2014, Anas divonis pidana penjara selama 8 tahun. Sanksi lainnya yakni Anas wajib membayar uang ganti kerugian negara hingga Rp57,5 miliar dan US$ 5,2 juta.
Februari 2015
Tahun 2015, tepatnya bulan Februari, Anas mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Hakim pun memutuskan Anas menerima sanksi pidana penjara selama 7 tahun dengan denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara.
Juni 2015
Baca Juga: Disuruh Minta Maaf usai Bebas Penjara, 'Dosa-dosa' SBY ke Anas Urbaningrum Justru Dibongkar
Bulan Juni 2015 menjadi momen yang menunjukkan ketidakpuasannya terhadap keringanan selama 7 tahun tersebut. Anas pun kembali mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Namun, putusan yang diberikan Hakim Mahkamah Agung bukanlah bebas melainkan 14 tahun penjara. Sanksi tersebut dua kali lipat lebih berat daripada putusan Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.
Hakim MA juga tak segan mencabut hak politik Anas Urbaningrum. Kewajiban lain yang dibebankan kepadanya yakni Anas wajib mengembalikan uang hasil korupsi proyek Hambalang sebesar Rp57 miliar.
2020
Pada 2020, Anas masih tidak terima dengan sanksi yang diperolehnya. Ia lantas mengajukan upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali.
Anas pun memperoleh sanksi pidana dari MA berupa pidana penjara 8 tahun dan denda Rp300 juta pada September 2020. Namun, besaran uang pengganti tidak berubah dan Anas tetap wajib mengembalikan Rp57 miliar.
Berita Terkait
-
Disuruh Minta Maaf usai Bebas Penjara, 'Dosa-dosa' SBY ke Anas Urbaningrum Justru Dibongkar
-
Biaya RS Tembus Rp 1,2 Miliar, Rafael Alun Ayah Mario Dandy Ternyata Tak Pernah Sekali Pun Bantu Bayar Pengobatan David Ozora
-
Orang Tua Sakit Parah, Benarkah Hukuman AG Diringankan?
-
Berbohong Telah Diperkosa David Ozora, Hakim Sebut Agnes 5 Kali Bersetubuh dengan Mario Dandy
-
PKN Serukan Putihkan Bandung Sambut Bebasnya Anas Urbaningrum
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Seharga NMax yang Jarang Rewel
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
Pilihan
-
Dana Korupsi Rp13 T Dialokasikan untuk Beasiswa, Purbaya: Disalurkan Tahun Depan
-
Kebijakan Sri Mulyani Kandas di Tangan Purbaya: Pajak Pedagang Online Ditunda
-
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi! Antam di Pegadaian Jadi Rp 2.657.000, UBS Stabil
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
Terkini
-
KPK Pamerkan Kasus Noel dalam 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
-
Kasus Pembunuhan Kacab Bank: Sambangi Polda Metro Jaya, Keluarga Korban Bawa Bukti Baru
-
Sandra Dewi Keberatan Harta Disita Kejagung, Hasil Keringat Sendiri atau Uang Panas Korupsi Timah?
-
Nasib Eko Patrio dan Uya Kuya di DPR RI Masih Menggantung, Waketum PAN Bilang Begini
-
Polisi Usut Kasus Keracunan Massal di NTB: Siswa Mendadak Muntah hingga Mual usai Santap MBG
-
Prabowo di Depan Tumpukan Uang Rp13 Triliun: Renovasi 8.000 Sekolah, Jangan Zalimi Rakyat Kecil
-
Mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Hadapi Vonis, DPR Desak Hukuman Maksimal
-
Dorong Investasi Hijau, Menteri LH Siap Cabut Sanksi Ekowisata di Puncak Bogor
-
Roy Suryo Tuding KPU Otak Konspirasi Jahat, Siapkan 'Karpet Merah' Loloskan Gibran
-
Profil Ainul Yakin: Komisaris Transjakarta dan Ahli Menag yang Ancam 'Gorok Leher' Pengkritik Ulama