Suara.com - Anas Urbaningrum selaku mantan Ketua Umum Partai Demokrat akan segera bebas dari Lapas Sukamiskin pada Selasa (11/4/23). Politikus tersebut akan menyandang status cuti menjelang bebas (CMB) saat keluar nanti.
Sebelumnya, Anas dipenjara karena terjerat kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional di Hambalang, Bogor.
Sanksinya yakni pidana penjara selama 8 tahun setelah dikurangi oleh hakim melalui upaya hukum Peninjauan kembali (PK) yang diajukannya.
Berkenaan dengan hal tersebut, berikut timeline sunat vonis Anas Urbaningrum hingga bebas:
2014
Pada tahun 2014, Anas divonis pidana penjara selama 8 tahun. Sanksi lainnya yakni Anas wajib membayar uang ganti kerugian negara hingga Rp57,5 miliar dan US$ 5,2 juta.
Februari 2015
Tahun 2015, tepatnya bulan Februari, Anas mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Hakim pun memutuskan Anas menerima sanksi pidana penjara selama 7 tahun dengan denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara.
Juni 2015
Baca Juga: Disuruh Minta Maaf usai Bebas Penjara, 'Dosa-dosa' SBY ke Anas Urbaningrum Justru Dibongkar
Bulan Juni 2015 menjadi momen yang menunjukkan ketidakpuasannya terhadap keringanan selama 7 tahun tersebut. Anas pun kembali mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Namun, putusan yang diberikan Hakim Mahkamah Agung bukanlah bebas melainkan 14 tahun penjara. Sanksi tersebut dua kali lipat lebih berat daripada putusan Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.
Hakim MA juga tak segan mencabut hak politik Anas Urbaningrum. Kewajiban lain yang dibebankan kepadanya yakni Anas wajib mengembalikan uang hasil korupsi proyek Hambalang sebesar Rp57 miliar.
2020
Pada 2020, Anas masih tidak terima dengan sanksi yang diperolehnya. Ia lantas mengajukan upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali.
Anas pun memperoleh sanksi pidana dari MA berupa pidana penjara 8 tahun dan denda Rp300 juta pada September 2020. Namun, besaran uang pengganti tidak berubah dan Anas tetap wajib mengembalikan Rp57 miliar.
Berita Terkait
-
Disuruh Minta Maaf usai Bebas Penjara, 'Dosa-dosa' SBY ke Anas Urbaningrum Justru Dibongkar
-
Biaya RS Tembus Rp 1,2 Miliar, Rafael Alun Ayah Mario Dandy Ternyata Tak Pernah Sekali Pun Bantu Bayar Pengobatan David Ozora
-
Orang Tua Sakit Parah, Benarkah Hukuman AG Diringankan?
-
Berbohong Telah Diperkosa David Ozora, Hakim Sebut Agnes 5 Kali Bersetubuh dengan Mario Dandy
-
PKN Serukan Putihkan Bandung Sambut Bebasnya Anas Urbaningrum
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf