Suara.com - Adik dari Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, yakni Haris Yasin Limpo menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana PDAM Makassar. Lebih rinci, perkara yang menjeratnya ini terkait pembayaran tantiem dan pembagian hasil laba perusahaan yang tak sesuai anggaran 2017-2019.
Total kerugian akibat korupsi yang dilakukan Haris Yasin Limpo mencapai Rp 20 miliar. Sebelum menjadi tersangka, ia juga sempat digugat oleh lembaga antikorupsi. Ia disebut terlibat tindak pidana ini sejak dirinya mulai menjabat Direktur Utama (Dirut) PDAM Kota Makassar pada 2015 lalu.
Digugat Lembaga Antikorupsi
Ketika diangkat menjadi Dirut PDAM Makassar pada 2015, Haris Yasin Limpo ternyata kerap menerima protes dari sejumlah kalangan. Salah satunya, lembaga antikorupsi Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi yang menilai ada kejanggalan dalam proses pemilihan direktur utama itu.
Hal itu disampaikan oleh perwakilan ACC, Wiwin Suwandi. Pihaknya menilai Pemkot Makassar tidak mengungkap hasil penilaian empat perusahaan daerah termasuk PDAM Makassar, secara transparan. ACC pun mengajukan gugatan karena menduga ada korupsi di dalam proses tersebut.
"ACC melayangkan surat gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP) Pemprov Sulsel, Senin 26 Oktober 2015. Dalam surat itu, ACC menyoroti isu-isu antikorupsi dan mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih," ujar Wiwin saat itu.
Menanggapi surat gugatan ACC, Wali Kota Makassar kala itu, yakni Ramdhan Pomanto, mengatakan bahwa pelaksanaan pemilihan secara tertutup bukan tanpa alasan. Menurutnya, akan berakibat fatal jika hal tersebut diungkap ke publik.
"Ada sesuatu yang kita tidak bisa beberkan ke publik karena bisa berakibat fatal. Kita akan hadapi gugatan itu," kata Ramdhan.
Ditetapkan sebagai Tersangka
Baca Juga: Mantan Napi Korupsi Anas Urbaningrum Kembali Berpolitik Usai Bebas, Bagaimana Aturannya?
Usai tim penyidik menemukan bukti-bukti, Haris Yasin Limpo dan bersama mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar, Irawan Abadi, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PDAM Kota Makassar. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp20 miliar.
"HYL dan IA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti serta telah keluarnya penghitungan kerugian keuangan negara sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) Kuhap," kata Kasi Pidsus Kejati Sulsel, Yudit Triadi dalam konferensi pers, Selasa (11/4/2023).
Penetapan itu, lanjut Yudit, dilakukan berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan tertanggal 11 April 2023. Adapun surat ini bernomor 91/p.4/fd. 1/04/2023 atas nama HYL dan 92/p. 4/fd. 1/04/2023 untuk tersangka IA.
Dijelaskan pula bahwa ada dampak dari perbuatan kedua tersangka itu. Di mana, muncul kerugian akumulasi sejak berdirinya PDAM Kota Makassar sebelum ide menggunakan laba tersebut, diterapkan. HYL dan IA dinilai tidak mengikuti Peraturan Mendagri No 2 Tahun 2007 Tentang organ dan kepegawaian PDAM.
"Terdapat perbedaan besaran penggunaan laba pada perda nomor 6 tahun 1974 dengan PPn54 tahun 2017 khususnya untuk pembagian tantiem untuk direksi 5 persen bonus pegawai 10 persen," kata Yudit.
"Sedangkan pada PP 54 tahun 2017 pembagian tantiem dan bonus hanya 5 persen, sehingga aturan tersebut tidak digunakan untuk pembayaran penggunaan laba," sambungnya.
Berita Terkait
-
Mantan Napi Korupsi Anas Urbaningrum Kembali Berpolitik Usai Bebas, Bagaimana Aturannya?
-
Apakah Anas Urbaningrum Bisa Ikut Pemilu 2024 Usai Hak Politik Dicabut? Ini Penjelasannya
-
Segini Kekayaan Fitria Nengsih vs Muhammad Adil, Eks Bupati Meranti dan Dugaan Istri Sirinya yang Jadi Tersangka
-
Punya Utang Jumbo, Harta Fitria Nengsih Diduga Istri Siri Bupati Meranti sampai Minus Rp293 Juta
-
Pejabat DJKA Kena OTT KPK, Kemenhub: Kami Dukung Upaya Pemberantasan Korupsi
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Kesaksian di Sidang MKD Dugaan Pelanggaran Etik: Tak Ada Bahasan Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR
-
Heboh Gudang Ompreng MBG di Jakut Palsukan Label Halal, APMAKI: Pelaku Harus Ditindak Tegas!
-
Prabowo Pertimbangkan Nama Soeharto jadi Pahlawan Nasional
-
Indonesia Terima Airbus A400M Pertama, Prabowo Rencanakan Pembelian 4 Unit Tambahan
-
Pengamat Ungkap Kontras Jokowi dan Prabowo, Dulu 60% Kepuasan Publik Tenang, Kini 90% Sepertiga 98
-
Waspada! BPOM Rilis 23 Kosmetik Berbahaya, Cek Daftarmu Sebelum Terlambat
-
Viral Mau Cari Lelaki Pintar, Tinggi, dan Tampan: Ini Fakta Sebenarnya Isi Pidato Megawati
-
Geger Ijazah Gibran: Roy Suryo ke Australia, Klaim Kantongi Bukti Langsung dari Petinggi UTS
-
Drama Gugat Kejagung Berakhir, Aset Berharga Sandra Dewi Hasil Korupsi Harvey Moeis Segera Dilelang
-
Langkah Cerdas Hemat Biaya Bulanan: Manfaatkan Gratis Biaya Admin