"Tak hanya itu, warga juga tersingkir dari sumber kehidupan mereka seperti tanah, kebun, dan laut,” kata Jamil.
Operasional pertambangan Harita Group mengakibatkan sumber air warga Kawasi tercemar dan sedimentasi ore nikel dari operasi perusahaan.
Sebelum tambang masuk dan beroperasi, warga bisa mendapatkan air secara gratis, tapi kini harus mengeluarkan uang untuk mendapatkan air bersih.
Kondisi ini semakin menyulitkan warga yang secara ekonomi kekurangan karena mereka terpaksa menggunakan sumber air yang telah tercemar. PT Trimegah Bangun Persada dan perusahaan milik Harita Group lainnya di kawasan ini membuang limbah ke sungai dan mengalir ke laut.
Hal ini menyebabkan pesisir dan laut berubah warna menjadi keruh-kecoklatan. Ekosistem laut di Pulau Obi rusak akibat pipa limbah yang mengarah ke laut. Ikan-ikan yang selama ini dikonsumsi warga pun tercemar logam berat.
Selain pencemaran di laut, aktivitas perusahaan yang begitu dekat dengan pemukiman, sehingga warga dipaksa berhadapan dengan debu, kebisingan, dan lingkungan yang kotor.
Saat musim kemarau, peralatan dapur, meja makan, kursi, lantai, hingga dalam kamar penuh dengan debu dari aktivitas perusahaan dan debu batubara.
Berdasarkan informasi dari warga dan petugas di Polindes Kawasi, infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) adalah masalah kesehatan yang paling utama di Kawasi. Kebanyakan pasien adalah balita.
Tercatat ada 124 bayi berusia 0-1 tahun yang mendatangi Polindes sejak Januari hingga Desember 2021. Balita umur 1-5 tahun tercatat sebanyak 283, menyusul berikutnya adalah kelompok usia 20-44 tahun sebanyak 179 orang.
Baca Juga: Bukannya Turun, Pertamina Justru Naikkan Lagi Harga BBM
Selain membawa masalah kesehatan, operasional Harita Group juga mengabaikan aspek K3 dari pekerjanya. Sepanjang tahun 2022, sektor pertambangan dan pengolahan mineral mendominasi kecelakaan di Maluku Utara, khususnya milik Harita Group.
Berdasarkan pemberitaan media, dalam rentang waktu 2019-2023 tercatat 8 kasus dengan 2 orang korban meninggal dunia dan 5 orang terluka. Fakta ini membantah klaim Harita Group yang mengatakan bahwa tidak ada korban jiwa karena kecelakaan kerja.
Dalam operasional tambang nikel Harita Group, melalui PT Halmahera Persada Lygend (HPL), juga menggunakan PLTU batubara untuk operasional. Total kapasitas PLTU sebesar 210 MW.
PT HPL merupakan kerjasama antara Harita Group dan Ningbo Lygend asal Tiongkok yang memiliki sekitar 2.030 MW PLTU dalam proses pembangunan dan pra-perizinan. Perusahaan itu juga menargetkan total PLTU beroperasi 4.200 MW di Pulau Obi.
Pembangunan PLTU itu melanggar komitmen Presiden Tiongkok, Xi Jinping, melalui pidatonya di tahun 2021, yang menyatakan tak akan membangun PLTU baru di luar negeri.
Dengan segala kerusakan lingkungan dan sosial yang dibuat oleh Harita Group, perusahaan ini memiliki penjamin emisi yakni Credit Suisse Group, BNP Paribas, Citigroup, Mandiri Sekuritas, DBS, OCBS Securities, dan UOB Kay Hian.
Berita Terkait
-
Kejahatan Perusahaan Tambang Harita Group di Pulau Obi dan Pulau Wawonii, JATAM: Alam Tercemar, Warga Menderita
-
Digunjang Gempa M 6,8 Jumat Dini Hari, Begini Kondisi Terkini Di Morotai Maluku Utara
-
Hak Jawab Harita Group Terkait Pemberitaan Aktivitas Tambang Nikel Di Pulau Obi
-
Profil Kuntu Daud, Ketua DPRD Malut yang Sebut Demo Nakes Mirip Komunis
-
Pemanfaatan dan Pemberdayaan Tambang Nikel Di Pulau Obi
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
Terkini
-
PDIP Desak Reformasi Total Polri: Hapus Dwifungsi dan Perkuat Pengawasan Eksternal
-
Tutup Rakernas I, PDIP Resmi Tegaskan Posisinya Sebagai Partai Penyeimbang: Kawal Pemerintahan
-
Permohonan RJ Eggi Sudjana Masuk, Polda Metro Tunggu Kesepakatan Pelapor di Kasus Ijazah Jokowi
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Tegaskan Kedaulatan NKRI dan Tolak Intervensi Asing atas Venezuela
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Desak Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat, Usul Ada E-voting
-
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono
-
Prabowo Duga Ada Kekuatan Asing Bayar Segelintir Orang untuk Mengejek
-
Bantah Tak Kooperatif, Legislator Bekasi Nyumarno Sambangi KPK: Undangan Tak Sampai ke Alamat KTP