"Tak hanya itu, warga juga tersingkir dari sumber kehidupan mereka seperti tanah, kebun, dan laut,” kata Jamil.
Operasional pertambangan Harita Group mengakibatkan sumber air warga Kawasi tercemar dan sedimentasi ore nikel dari operasi perusahaan.
Sebelum tambang masuk dan beroperasi, warga bisa mendapatkan air secara gratis, tapi kini harus mengeluarkan uang untuk mendapatkan air bersih.
Kondisi ini semakin menyulitkan warga yang secara ekonomi kekurangan karena mereka terpaksa menggunakan sumber air yang telah tercemar. PT Trimegah Bangun Persada dan perusahaan milik Harita Group lainnya di kawasan ini membuang limbah ke sungai dan mengalir ke laut.
Hal ini menyebabkan pesisir dan laut berubah warna menjadi keruh-kecoklatan. Ekosistem laut di Pulau Obi rusak akibat pipa limbah yang mengarah ke laut. Ikan-ikan yang selama ini dikonsumsi warga pun tercemar logam berat.
Selain pencemaran di laut, aktivitas perusahaan yang begitu dekat dengan pemukiman, sehingga warga dipaksa berhadapan dengan debu, kebisingan, dan lingkungan yang kotor.
Saat musim kemarau, peralatan dapur, meja makan, kursi, lantai, hingga dalam kamar penuh dengan debu dari aktivitas perusahaan dan debu batubara.
Berdasarkan informasi dari warga dan petugas di Polindes Kawasi, infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) adalah masalah kesehatan yang paling utama di Kawasi. Kebanyakan pasien adalah balita.
Tercatat ada 124 bayi berusia 0-1 tahun yang mendatangi Polindes sejak Januari hingga Desember 2021. Balita umur 1-5 tahun tercatat sebanyak 283, menyusul berikutnya adalah kelompok usia 20-44 tahun sebanyak 179 orang.
Baca Juga: Bukannya Turun, Pertamina Justru Naikkan Lagi Harga BBM
Selain membawa masalah kesehatan, operasional Harita Group juga mengabaikan aspek K3 dari pekerjanya. Sepanjang tahun 2022, sektor pertambangan dan pengolahan mineral mendominasi kecelakaan di Maluku Utara, khususnya milik Harita Group.
Berdasarkan pemberitaan media, dalam rentang waktu 2019-2023 tercatat 8 kasus dengan 2 orang korban meninggal dunia dan 5 orang terluka. Fakta ini membantah klaim Harita Group yang mengatakan bahwa tidak ada korban jiwa karena kecelakaan kerja.
Dalam operasional tambang nikel Harita Group, melalui PT Halmahera Persada Lygend (HPL), juga menggunakan PLTU batubara untuk operasional. Total kapasitas PLTU sebesar 210 MW.
PT HPL merupakan kerjasama antara Harita Group dan Ningbo Lygend asal Tiongkok yang memiliki sekitar 2.030 MW PLTU dalam proses pembangunan dan pra-perizinan. Perusahaan itu juga menargetkan total PLTU beroperasi 4.200 MW di Pulau Obi.
Pembangunan PLTU itu melanggar komitmen Presiden Tiongkok, Xi Jinping, melalui pidatonya di tahun 2021, yang menyatakan tak akan membangun PLTU baru di luar negeri.
Dengan segala kerusakan lingkungan dan sosial yang dibuat oleh Harita Group, perusahaan ini memiliki penjamin emisi yakni Credit Suisse Group, BNP Paribas, Citigroup, Mandiri Sekuritas, DBS, OCBS Securities, dan UOB Kay Hian.
"Enam penjamin emisi dari perusahaan Harita Group, kecuali Mandiri Sekuritas, merupakan anggota Net-Zero Banking Alliance. Kerjasama mereka dengan Harita Group ini tentu mencederai komitmen GFANZ itu sendiri dalam mendukung capaian target nol emisi dan transisi energi bersih yang berkeadilan," kata Novita Indri dari Trend Asia.
Hak jawab
Terkait masalah perusakan lingkungan itu, redaksi Suara.com menerima surat hak jawab dari Harita Group, Jumat (14/4/2023).
Melalui surat tersebut, Corporate Affairs Manager PT Trimegah Bangun Persada Tbk (Harita Group) Anie Rahmi membantah adanya kejahatan lingkungan dan kemanusiaan dari operasi perseroan di Kawasi, Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Sesuai ketentuan kode etik jurnalistik, kami sertakan sejumlah poin penting yang merupakan hak jawab dari Harita Group.
Pertama, kehadiran dan keberadaan perseroan di Desa Kawasi sejak tahun 2010 sesuai dengan perizinan yang diberikan pemerintah serta diawasi dan dibawah pembinaan pemerintah lewat Kementerian terkait.
PT Trimegah Bangun Persada Tbk (Harita Group) adalah Pemrakarsa dan Pelaksana Program Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Pulau Obi (KIO) yang telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Kedua, perseroan patuh pada semua aturan yang berlaku, memiliki perizinan lingkungan yang berlaku dan memiliki komitmen tinggi dalam menerapkan praktek pertambangan
berkelanjutan dengan mengedepankan pengelolaan lingkungan dalam setiap kegiatannya
dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah operasional.
Ketiga, perseroan telah memiliki seluruh perizinan lingkungan yang disyaratkan dan dalam pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan, Perseroan bekerjasama dengan laboratorium independen terakreditasi. Perseroan juga telah melakukan pemantauan emisi, udara ambien dan kebisingan lokasi titik pantau yang menjadi kewajiban dan hasilnya memenuhi Baku Mutu.
Perseroan juga telah melakukan pemantauan pada titik penaatan pembuangan air limbah, baik limbah domestik maupun limbah kegiatan pertambangan sesuai dengan yang tercantum dalam Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) dan hasilnya memenuhi Baku Mutu.
Keempat, sampai saat ini masyarakat Desa Kawasi masih menggunakan sumber air yang ada dan berdasarkan pengujian rutin dinyatakan masih memenuhi baku mutu. Mataair Desa Kawasi secara kuantitas juga cukup besar terbukti dengan masih banyaknya air berlebih yang
mengalir kehilir.
Kelima, tidak ada limbah yang dibuang ke sungai dan mengalir ke laut. Perseroan menempatkan sisa hasil pengolahan (SHP) dari smelter pyrometallurgy berupa slag nikel di lubang bekas tambang dan sebagian dimanfaatkan menjadi bahan pembuatan batako, precast dan lapisan untuk pengeras jalan.
Sementara SHP dari refinery hydrometallurgy diolah menggunakan filter press dan ditempatkan dilubang bekas tambang (drystack). Adapun jika ada air dari proyek kami yang keluar ke lingkungan, sudah melalui proses pengolahan terlebih dahulu dan memenuhi baku mutu yang ditetapkan.
Keenam, tidak ada ambil alih lahan warga secara sepihak, intimidasi dan kekerasan berulang. Perseroan sangat menghormati hak asasi manusia. Perseroan menggunakan area kawasan hutan yang diperoleh melalui Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Apabila ada tanaman masyarakat di dalam kawasan hutan tersebut, atas dasar itikad baik, Perseroan menggantinya dengan program tali asih atau ganti untung tanaman dengan berpedoman pada Peraturan Bupati Halmahera Selatan.
Berita Terkait
-
Kejahatan Perusahaan Tambang Harita Group di Pulau Obi dan Pulau Wawonii, JATAM: Alam Tercemar, Warga Menderita
-
Digunjang Gempa M 6,8 Jumat Dini Hari, Begini Kondisi Terkini Di Morotai Maluku Utara
-
Hak Jawab Harita Group Terkait Pemberitaan Aktivitas Tambang Nikel Di Pulau Obi
-
Profil Kuntu Daud, Ketua DPRD Malut yang Sebut Demo Nakes Mirip Komunis
-
Pemanfaatan dan Pemberdayaan Tambang Nikel Di Pulau Obi
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG