Suara.com - Aturan baru PNS yang membahas hari kerja dan jam kerja Instansi kerja sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Peraturan Presiden (Perpres) omor 21 Tahun 2023, membahas tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil. Daftar aturan baru PNS ini dapat Anda baca di sini.
Daftar aturan baru PNS ini dibuat dengan tujuan untuk merawat dan meningkatkan produktifitas serta kepastian hukum terhadap jam kerja dan hari kerja para pegawai. Termasuk juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Berikut daftar aturan baru PNS 2023 berdasarkan Perpres nomor 21 tahun 2023.
1. Jam masuk kantor PNS
Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 21 Tahun 2023 tersebut di atas, jam kerja atau jam masuk kantor ditetapkan Pukul 07.30 sesuai dengan zona waktu masing-masing.
Disebutkan juga secara khusus jam kerja di bulan Ramadhan dalam ayat 2 pasal 4 ayat 4 bahwa jam kerja dimulai Pukul 08.00 sesuai zona waktu masing-masing.
2. Hari Kerja PNS
Peraturan tentang hari kerja disebutkan PNS bekerja semala lima hari per minggu, hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Dengan demikian, ASN libur Sabtu Minggu secara reguler. Ini belum termasuk hari libur karena hari besar atau hari cuti bersama.
3. Durasi Waktu Kerja PNS
Baca Juga: Jokowi Resmikan Aturan Jam Kerja Fleksibel bagi ASN, Warganet Meradang: Makin Males Nanti!
Menariknya, jika sebelumnya PNS bekerja secara reguler selama 8 jam kerja setiap hari, dengan peraturan baru ini PNS mendapatkan waktu kerja rata-rata hanya 7,5 jam per hari. Itu berarti dalam satu minggu, jam kerja PNS hanya 37,5 jam.
4. Tempat Kerja Fleksibel
Peraturan baru memperbolehkan PNS untuk bekerja secara fleksibel berkaitan dengan tempat kerjanya. Maksudnya adalah PNS bisa bekerja dari mana saja. Akan tetapi, mengenai fleksibilitas ini disesuaikan dengan jenis pekerjaan sehingga prakteknya memang tidak semuanya bisa bekerja dari mana mana saja.
Demikian itu daftar aturan baru PNS. Informasi selengkapnya bisa dibaca dalam Peraturan Presiden (Prespres) nomor 21 Tahun 2023, tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Jokowi Resmikan Aturan Jam Kerja Fleksibel bagi ASN, Warganet Meradang: Makin Males Nanti!
-
Ngalirisi Pedagang Mbak Ita Pimpin 2000 ASN Pemkot Semarang yang Terima THR Belanja di Pasar Johar
-
Sepekan Cuma 37,5 Jam, Pemerintah Terbitkan Aturan Kerja Instansi dan ASN
-
Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2023 untuk ASN, Catat Tanggalnya!
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026
- 3 HP Infinix Murah dengan Fast Charging 33W, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
Pembuktian Iklan Mobil Balap XL: Benarkah Paling Tercepat?
-
Bogem Mentah Eks Atlet Kickboxing: Saat Satpam RS Graha Sehat Hajar Perawat Tanpa Ampun
-
PLTS 100 GWp Jadi Jalan Indonesia Menuju Kemandirian Energi, Panel Surya dan Baterai Lokal Disiapkan
-
Ekonomi AS Goyah! Kepercayaan Konsumen Anjlok ke Level Terendah
-
Pernyataan Budi Arie Soal 'Percepatan 2029' Ramai, Relawan Gibran: Itu Bukan Representasi Jokowi!
-
Mengapa Bunyi Tidak Bisa Merambat di Ruang Hampa Udara? Jawabannya Ada pada Hukum Fisika Ini
-
Profesor IIUM Malaysia Dipecat Buntut Klaim Sejarah Orang Melayu Kuno Bisa Terbang
-
Niat Awal Cuma Nyolong, Pemuda Pringsewu Rudapaksa Pelajar di Kamar Kos
-
Capek Terjebak Sinyal Lemah di Tiap Momen Penting? Lawan bareng XL Aja!
-
Dua Calon Gubernur BI Bakal Dites oleh DPR, Ada Nama Destry Damayanti dan Aida S. Budiman