Suara.com - Aturan baru PNS yang membahas hari kerja dan jam kerja Instansi kerja sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Peraturan Presiden (Perpres) omor 21 Tahun 2023, membahas tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil. Daftar aturan baru PNS ini dapat Anda baca di sini.
Daftar aturan baru PNS ini dibuat dengan tujuan untuk merawat dan meningkatkan produktifitas serta kepastian hukum terhadap jam kerja dan hari kerja para pegawai. Termasuk juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Berikut daftar aturan baru PNS 2023 berdasarkan Perpres nomor 21 tahun 2023.
1. Jam masuk kantor PNS
Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 21 Tahun 2023 tersebut di atas, jam kerja atau jam masuk kantor ditetapkan Pukul 07.30 sesuai dengan zona waktu masing-masing.
Disebutkan juga secara khusus jam kerja di bulan Ramadhan dalam ayat 2 pasal 4 ayat 4 bahwa jam kerja dimulai Pukul 08.00 sesuai zona waktu masing-masing.
2. Hari Kerja PNS
Peraturan tentang hari kerja disebutkan PNS bekerja semala lima hari per minggu, hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Dengan demikian, ASN libur Sabtu Minggu secara reguler. Ini belum termasuk hari libur karena hari besar atau hari cuti bersama.
3. Durasi Waktu Kerja PNS
Baca Juga: Jokowi Resmikan Aturan Jam Kerja Fleksibel bagi ASN, Warganet Meradang: Makin Males Nanti!
Menariknya, jika sebelumnya PNS bekerja secara reguler selama 8 jam kerja setiap hari, dengan peraturan baru ini PNS mendapatkan waktu kerja rata-rata hanya 7,5 jam per hari. Itu berarti dalam satu minggu, jam kerja PNS hanya 37,5 jam.
4. Tempat Kerja Fleksibel
Peraturan baru memperbolehkan PNS untuk bekerja secara fleksibel berkaitan dengan tempat kerjanya. Maksudnya adalah PNS bisa bekerja dari mana saja. Akan tetapi, mengenai fleksibilitas ini disesuaikan dengan jenis pekerjaan sehingga prakteknya memang tidak semuanya bisa bekerja dari mana mana saja.
Demikian itu daftar aturan baru PNS. Informasi selengkapnya bisa dibaca dalam Peraturan Presiden (Prespres) nomor 21 Tahun 2023, tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Jokowi Resmikan Aturan Jam Kerja Fleksibel bagi ASN, Warganet Meradang: Makin Males Nanti!
-
Ngalirisi Pedagang Mbak Ita Pimpin 2000 ASN Pemkot Semarang yang Terima THR Belanja di Pasar Johar
-
Sepekan Cuma 37,5 Jam, Pemerintah Terbitkan Aturan Kerja Instansi dan ASN
-
Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2023 untuk ASN, Catat Tanggalnya!
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Tunaikan Umrah, Momen Megawati Didampingi Prananda dan Puan Ambil Miqat Masjid Tan'im
-
Bukan Sekadar Penanam: Wamen Veronica Tan Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Tata Kelola Hutan
-
Indonesia-Norwegia Luncurkan Small Grant Periode IV, Dukung FOLU Net Sink 2030
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat