Suara.com - Nazhir wakaf memiliki tujuan mulia, yaitu mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan memajukan kesejahteraan umum. Jika ditinjau dari peran dan fungsinya, maka peran nazhir sebagai pengelola wakaf bukan sekadar menerima harta wakaf yang menjadi milik Allah. Namun juga memformulasikan sistem agar wakaf tersebut tumbuh tanpa mengilangkan pokoknya. Sehingga mampu mewujudkan potensi wakaf dan meluaskan manfaatnya.
Dilansir dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), potensi wakaf secara keseluruhan diperkirakan mencapai Rp2000 triliun. Sedangkan wakaf uang mencapai Rp180 triliun. Namun, yang tereaslisasi di bawah 10% dari potensi yang ada atau sekitar Rp860 miliar. Potensi yang besar bila tidak diiringi aktualisasi tentu hanya berupa angan belaka tanpa mampu mewujudkan cita-cita wakaf.
Peran nazhir sebagai pengelola harta wakaf sangat krusial. Pengelolaan harta wakaf yang buruk dapat menghambat aktualisasi potensi wakaf yang begitu luar biasa di Indonesia. Bila dibiarkan, tentu akan semakin jauh dari tujuan wakaf. Potensi tanpa aksi seperti berlian yang terpendam dan tak diasah.
Lalu, bagaimana cara memilih nazhir yang tepat?
Sebelum berwakaf, alangkah baik dan bijaknya kita mencari dan memilih nazhir yang terdaftar di Badan Wakaf Indonesia (BWI). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, BWI berperan untuk membina nazhir agar aset wakaf dikelola lebih baik dan lebih produktif. Sehingga bisa memberikan manfaat lebih besar kepada umat khususnya, dan masyarakat umumnya, baik dalam bentuk pelayanan sosial, kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi.
Berdasarkan jenisnya, nazhir dibagi menjadi tiga: nazhir perorangan, nazhir organisasi, dan nazhir badan hukum. Wakaf boleh disalurkan kepada tiga jenis wakaf tersebut. Nazhir yang amanat dan profesional tentu menjadi pilihan yang tepat demi kemaslahatan umat.
Amanat adalah kunci
Amanat artinya nazhir mampu mengelola harta wakaf sesuai dengan syariat dan undang-undang. Hal ini dapat dilihat dari transparansi keuangan, laporan progres program wakaf secara berkala, dan memiliki dewan pengawas syariah.
Sebagai nazhir, Dompet Dhuafa selalu menerapkan pengawasan berlapis dalam setiap aktivitasnya. Dengan berbagai kegiatan yang cukup banyak, Dompet Dhuafa selalu berupaya melakukan proses audit berjenjang dan berlapis di setiap program yang dijalankan. Hal ini bertujuan supaya program wakaf yang disusun tepat sasaran kepada penerima manfaat (mauquf alaih) dan terhindar dari potensi negatif.
Baca Juga: Hikmah Zakat Fitrah Menurut Ustadz Adi Hidayat
Adapun proses pengawasan yang dilakukan oleh Dompet Dhuafa terdiri atas: audit internal, audit keuangan oleh Kantor Akuntan Publik, dan audit syariah oleh Kementrian Agama Republik Indonesia.
Dompet Dhuafa juga rutin memberikan laporan progres program dan kegiatan wakaf melalui akun Instagram dan website resmi wakaf Dompet Dhuafa di @tabung_wakaf dan www.tabungwakaf.com. Selain melalui media sosial, Dompet Dhuafa juga secara berkala menyampaikannya kepada donatur atau wakif melalui surat elektronik. Dompet Dhuafa mengamini prinsip bahwa setiap donatur atau wakif berhak tahu disalurkan ke mana harta wakaf mereka.
Profesional dalam mengelola harta wakaf
Profesional berarti nazhir memiliki mutu, legalitas, dan integritas dalam mengelola harta wakaf demi kesejahteraan umat. Profesionalitas nazhir dapat dilihat dari sumber daya manusia yang memadai, tersertifikasi oleh BWI, dan program wakaf yang ditawarkan jelas serta terukur.
Sebagai nazhir sekaligus lembaga kemanusiaan, Dompet Dhuafa berupaya untuk bersikap moderat di tengah kemajemukan Indonesia. Sehingga tidak berpihak kepada satu kelompok, (suku, agama, ras, dan antargolongan) SARA, dan juga nonpolitis.
Dompet Dhuafa selalu terbuka untuk bekerja sama atau berkolaborasi dengan pihak manapun selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan nilai-nilai lembaga. Independensi dan netralitas menjadi nilai penting yang dianut Dompet Dhuafa dalam menjalankan misi kemanusian, salah satunya melalui instrumen wakaf.
Berita Terkait
-
Jangan Lupa Bayar, Begini Keutamaan Bayar Zakat
-
Kapan Waktu yang Tepat Pendistribusian Zakat Fitrah? Simak Penjelasan Berikut
-
Pegawai Kemenkumham RI Tunaikan Zakat Fitrah Melalui Baznas Sebesar Rp1,4 Miliar
-
Dompet Dhuafa Buka Kolaborasi Bangun 60 Kawasan Masyarakat Berdaya
-
Bagaimana Hukumnya Jika Zakat Fitrah Via Transfer?
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak
-
KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!
-
Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga
-
Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'
-
KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan
-
Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi
-
Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak
-
Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia
-
10 Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal
-
Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK