Suara.com - Usai melempar pernyataan di media sosial hingga memicu kegaduhan, khususnya di kalangan warga Muhammadiyah, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Profesor Thomas Djamaluddin akhirnya meminta maaf.
Permintaan maaf Thomas Djamaluddin ia unggah di akun Facebooknya pada Selasa (25/4/2023).
"Dengan tulus saya memohon maaf kepada pimpinan dan warga serta teman-teman Muhammdiyah. Semoga kesatuan ummat bisa segera terwujud," tulis Thomas Djamaluddin sembari menggunggah gambar berisi tulisan permintaan maafnya.
Menurut Thomas, dengan tulus ia meminta maaf atas sikap kritisnya pada kriteria wujudul hilal yang dianggapnya usang secara astronomi. Ia juga menyebut, ego organisasi telah menghambat dialog menuju titik temu.
Ia menyatakan, tak ada kebencian atau kedengkian dirinya pada Muhammadiyah. Justru ia memuji Muhammadiyah sebagai aset bangsa yang luar biasa. Ia mengaku hanya ingin mendorong perubahan untuk bersama-sama mewujudkan kesatuan umat secara nasional.
Lebih lanjut Thomas mengatakan, setiap ada perbedaan hari raya ia kerap mengulang-ulang, mengingatkan bahwa perbedaan itu mestinya bisa diselesaikan bukan dilestarikan.
"Sekali lagi saya mohon maaf dengan tulus kepada pimpinan dan warga Muhammadiyah atas ketidaknyamanan dan kesalahfahaman yang terjadi," kata Thomas.
Sebelum ini, peneliti BRIN lainnya yakni Andi Pangerang Hasanuddin juga telah meminta maaf lebih dahulu terhadap warga Muhammadiyah. Permintaan maaf itu buntut lontaran ancaman pembunuhan di media sosial terhadap warga Muhammadiyah.
Andi mengaku kesal dan geram hingga melontarkan ancaman pembunuhan setelah atasannya yakni Thomas Djamaluddin disebutnya telah diserang oleh sejumlah akun terkait perbedaan metode penetapan 1 Syawal.
Baca Juga: Fakta Baru Peneliti BRIN AP Hasanuddin Usai Diperiksa Polisi, Ibunya Ternyata Warga Muhammadiyah
Buntutnya, baik Andi maupun Thomas sama-sama dilaporkan ke polisi. BRIN sendiri pada Rabu (26/4/2023) hari ini akan menggelar sidang etik terhadap Andi Pangerang.
Berita Terkait
-
Fakta Baru Peneliti BRIN AP Hasanuddin Usai Diperiksa Polisi, Ibunya Ternyata Warga Muhammadiyah
-
Anggota DPR Minta Peneliti BRIN Pengancam Warga Muhammadiyah Ditindak Tegas
-
CEK FAKTA: Puro Mangkunegaran Larang Muhammadiyah Salat Idul Fitri di Lapangan Pemedan
-
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Ancam Gruduk Kantor BRIN Jika Laporannya Tidak Diproses Polisi dalam 3x24 Jam
-
LBH Muhammadiyah Desak BRIN Pecat Dua Penelitinya karena Sebar Ujaran Kebencian
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar