Suara.com - Terjadi 'gelombang nyaleg' di kalangan menteri Kabinet Indonesia Maju pimpinan Presiden Joko Widodo.
Adapun beberapa menteri yang berada di bawah komando Presiden Jokowi kini kedapatan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Pemilu 2024.
Sejumlah menteri tersebut yakni Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan yang juga merupakan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN).
Selain Zulkifli, ada sosok Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Fenomena tersebut tentu wajar lantaran beberapa menteri Jokowi adalah kader partai politik yang notabene ingin para anggotanya masuk ke parlemen.
Namun yang dinilai tak wajar adalah fakta bahwa mereka masih menyandang status sebagai menteri sehingga menimbulkan perdebatan di tengah publik terkait apakah mereka harus mundur atau tidak.
Aturan resmi terkait menteri yang nyaleg
Zulkifli, Ida Fauziah, dan beberapa menteri lainnya bisa menghela nafas lega lantaran tak ada aturan di Undang-undang RI yang melarang seorang menteri untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 57/PUU-XI/2013 memberikan kesempatan agar menteri tidak harus mundur dari jabatannya ketika mau nyaleg.
Baca Juga: Ramai-ramai Parpol yang Boyong Artis Jadi Caleg, Demi Raup Banyak Suara?
Adapun pihak-pihak yang harus mundur dari jabatannya ketika hendak maju Pileg adalah kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 khususnya Pasal 51 ayat (1) huruf k.
Adanya perbedaan sikap hukum tersebut berkaca dari argumen Mahkamah Konstituso yakni bahwa menteri masih di bawah komando presiden.
“Betapa pun besarnya kewenangan menteri, namun segala kebijakan yang dibuat menteri, tidak terlepas dari kontrol Presiden, karena menteri adalah pembantu Presiden sebagaimana dimaksud Pasal 17 UUD 1945,” bunyi argumen MK.
ICW desak Ida Fauziah dkk. untuk mundur dari kementerian
Kendati hukum tak melarang mereka untuk nyaleg, Indonesia Corruption Watch (ICW) tetap bersikeras mendesak para menteri seperti Ida Fauziah untuk mundur dari jabatannya sebelum bertandang di Pemilu 2024.
"ICW mendorong para menteri yang ingin maju dalam kontestasi politik, khususnya pemilihan legislatif, agar segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai menteri," bunyi keterangan tertulis Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Jumat (12/5).
Sebab, ICW menilai akan ada potensi konflik kepentingan jika menteri masih mempertahankan jabatannya dan nantinya masuk ke parlemen.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Ramai-ramai Parpol yang Boyong Artis Jadi Caleg, Demi Raup Banyak Suara?
-
Daftarkan 106 Bakal Caleg, PKB Incar 15 Kursi DPRD DKI Jakarta
-
Surat Sudah Beredar Luas, Dedi Mulyadi Masih Enggan Bicara Soal Pengunduran Dirinya dari Partai Golkar
-
TKRPP-PDIP: 90 Persen Relawan Jokowi Sudah Komunikasi untuk Dukung Ganjar Capres 2024
-
Daftar ke KPU, PPP Siapkan 35 Persen Bacaleg Perempuan
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
Terkini
-
Puan Maharani: DPR Wajib Dengarkan Semua Kritik Rakyat, Baik Halus Maupun Kasar
-
Perkuat Konektivitas, Ahmad Luthfi Tinjau Perbaikan Jalan WiradesaKajen Senilai Rp33,348 Miliar
-
DPR RI Resmi Sahkan Pansus Penyelesaian Konflik Agraria, Ini Daftar Anggotanya
-
Indonesia Punya Berapa Kilang Pertamina? Disinggung Menkeu Purbaya Sebelum Kilang Dumai Terbakar
-
Rocky Gerung Sebut Kecemasan Menyelimuti Murid, Guru, dan Orang Tua Akibat Program MBG
-
Numpang Kantor Polda Kalbar, KPK Periksa Wabup Mempawah Juli Suryadi, Kasus Apa?
-
KPK Tetapkan Staf Ahli Mensos dan Kakak Hary Tanoe sebagai Tersangka Korupsi Bansos Beras
-
Tragedi Cinta Segitiga di Cikarang: Tukang Cukur Tega Bunuh Sahabat Demi Penjual Es Sheyla
-
KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Bank BJB ke Keluarga Ridwan Kamil
-
Pemerintah Resmi Sahkan Kepengurusan Mardiono Pimpin PPP, AD/ART Tak Berubah Jadi Patokannya