Suara.com - PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) melakukan penyesuaian rute operasional bus di kawasan patung kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat. Hal ini dilakukan lantaran adanya aksi unjuk rasa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Mahasiswa Cipayung di lokasi pada Senin (22/5/2023).
Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Transjakarta, Apriastini Bakti Bugiansri mengatakan, pihaknya melakukan penyesuaian berupa pengalihan maupun pemendekan rute.
"Sehubungan dengan adanya kegiatan aksi massa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat dan sekitarnya berdampak pada beberapa layanan Transjakarta," ujar Apriasti kepada wartawan.
Keseluruhan rute terdampak akan beroperasi normal jika jalur sudah bisa dilintasi bus kembali.
"Transjakarta menghimbau agar masyarakat yang ingin menggunakan layanan tersebut untuk dapat menyesuaikan perjalanan," ucapnya.
Berikut rute-rute yang mengalami penyesuaian:
Blok M – Kota (Koriodor 1)
Mengalami pengalihan rute di kedua arah yakni:
Arah Blok M:
Harmoni – Lampu Merah Harmoni Putar Sekretariat Negara - Halte Petojo keluar jalur – Lampu MerahTarakan belok kiri - Jl.Cideng Timur - Jl.Jati Baru - Hotel Tugu Asri - Lampu Merah Hotel Milenium lurus - Jl.Kebon Sirih - Lampu Merah Bank Indonesia belok kanan - Halte Sarinah - Blok M
Baca Juga: Transjakarta Pasang Target Jarak Tempuh Ragunan ke Kuningan 35 Menit, Tapi Ada Kendalanya
Halte yang tidak dapat melayani pelanggan sementara:
- Halte Monas
Arah Kota:
Blok M - Halte Hi keluar jalur - Lampu Merah Bank Indonesia belok kiri - Jl.Kebon Sirih - Hotel Milenium belok kiri - Jl.Fachrudin - Jati Baru lurus - Jl.Cideng Barat - Lampu Merah Tarakan belok kanan - Halte Petojo - Lampu Merah Harmoni belok kiri - Harmoni – Kota
Halte yang tidak dapat melayani pelanggan sementara:
- Halte Monas;
- Halte Bank Indonesia.
Pantai Maju – Balaikota (1A)
Mengalami perpendekan rute menjadi Pantai Maju - Juanda. Untuk sementara tidak dapat melayani Halte Monas hingga Halte Balaikota.
Blok M - Senen (1P)
Mengalami pengalihan rute untuk arah Senen, sementara arah sebaliknya beroperasi normal, sehingga arah Senen tidak dapat melayani bus stop Kementerian Pariwisata hingga bus stop Monas 3.
Pulogadung – Rawa Buaya (2A)
Mengalami pengalihan untuk arah Rawa Buaya sehingga tidak bisa melayani Halte Kwitang hingga Monas, sementara arah sebaliknya beroperasi norma.
Berita Terkait
-
Setelah Ditutup Sejak 2019, Halte Transjakarta Dukuh Atas 2 Kembali Beroperasi
-
Keukeuh Minta Diangkat ASN PPPK Sesuai Jumlah Guru Lulus PG, GLPGPPPK Gelar Aksi Unjukrasa, Sebabnya Ini
-
HMI Jabar Minta Pemerintah Serius Menjamin Pemenuhan dan Penegakan Hak Asasi Manusia
-
Halte Warisan Anies Bocor, Legislator PDIP: Transjakarta Tak Bisa Lepas Tanggung Jawab ke Kontraktor
-
Tak Juga Selesaikan Administrasi, DPRD: Pemprov DKI Tak Niat Jual 417 Bus Transjakarta
Terpopuler
- 5 Sepatu Jalan Kaki untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantalan Nyaman Bisa Cegah Nyeri Sendi
- 5 Mobil Bekas Blue Bird yang Banyak Dilirik: Service Record Jelas, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 7 Sepatu Sandal Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Empuk Banget!
- Evaluasi Target Harga BUMI Usai Investor China Ramai Lego Saham Akhir 2025
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Kemendagri Gandeng Lion Group Percepat Pemulihan Pemerintahan Aceh Tamiang
-
Dinas SDA Jakarta Bangun Tanggul Darurat di Lima Kawasan Rawan Tergenang Rob
-
Mendagri Minta Praja IPDN Terapkan Ilmu Pemerintahan Selama Bantu Daerah Bencana
-
Mendagri Lepas Praja IPDN, Bantu Percepat Pemulihan Pemerintahan dan Layanan Publik di Aceh Tamiang
-
Hina Penumpang dengan Kata Kasar, Sopir Jaklingko di Jaktim Dipecat
-
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui
-
UU Darurat Amnesti - Abolisi Digugat ke MK, Dinilai Beri Celah Kekuasaan Berlebih ke Presiden
-
Ancol Donasikan 10 Persen Penjualan Tiket Malam Tahun Baru ke Korban Bencana Sumatra
-
5 RT di Kepulauan Seribu Masih Terendam Banjir Rob Setinggi 20 Cm