Suara.com - Setelah dua dekade dilarang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membuka keran izin ekspor pasir laut. Izin ekspor pasir laut itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang diundangkan pada 15 Mei 2023 lalu.
Beleid itu mengatur mengenai pemanfaatan pasir laut yang digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemetintahan, pembangunan sarana dan prasarana oleh pelaku usaha dan tentunya ekspor.
Kebijakan Jokowi itu bertentangan dengan Megawati Soekarnoputri yang melarang ekspor pasir laut melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
Adapun SK Menperindag era pemerintahan Presiden Megawati itu dikeluarkan karena adanya kerusakan lingkungan hidup di Kepulauan Riau akibat penambangan pasir, yakni tenggelamnya sejumlah pulau kecil.
Namun, meski selama ini ada larangan, aktifitas penambangan pasir laut tetap dilakukan secara illegal oleh sejumlah perusahaan.
Apa saja perusahaan yang selama ini diduga menambang pasir secara illegal? Berikut ulasannya.
PT Logomas Utama
PT Logomas Utama menambang pasir di Desa Suka Damai, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, provinsi Riau.
Namun Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menghentikan kegiatan penambangan perusahaan itu pada 13 Februari 2022.
Baca Juga: Catatan Hitam Ekspor Pasir Laut Indonesia: Sempat Bikin Dua Pulau 'Hilang'
Meski begitu, hingga kini izin usaha penambangan atau IUP perusahaan tambang asal Jakarta itu belum juga dicabut.
Masyarakat pun bereaksi atas kegiatan tambang pasir yang dilakukan PT Logimas Utama, sebab menyebabkan kerusakan lingkungan.
Diantaranya terjadi abrasi di sejumlah pulau kecil. Perairan juga menjadi keruh dan terumbu karang menjadi rusak.
Alhasil, pendapatan nelayan pun menurun. Ikan, udang dan kepiting yang biasanya mudah diperoleh nelayan, menjadi dulit didapat oleh para nelayan.
Dan akhirnya pada 18 April 2022, kelompok Nelayan kerapu Suka Damai mengirimkan surat pada Jokowi, meminta agar presiden memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menarik IUP PT Logomas.
PT Bintan Batam Pratama
Berita Terkait
-
Catatan Hitam Ekspor Pasir Laut Indonesia: Sempat Bikin Dua Pulau 'Hilang'
-
Ekspor Pasir Laut Kembali Diizinkan Jokowi, Bikin Wilayah Singapura Makin Luas
-
3 Kementerian Ini Terlibat Dalam Penerbitan Izin Ekspor Pasir laut
-
Celaka! Ini Kerugian Indonesia Kalau Pemerintah Ekspor Pasir Laut Lagi
-
Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka Jokowi, Rocky Gerung Singgung Karena IKN Tak Beres-Beres
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir