Suara.com - Umat Muslim akan merayakan hari Raya Idul Adha pada 10 Dzulhijjah. Pada hari Idul Adha ini, umat Muslim juga dianjurkan untuk berkurban. Bagi yang akan berkurban, ada beberapa ketentuan pembagian daging kurban yang perlu diketahui.
Diketahui, anjuran berkurban di Hari Idul Adha ini tertuang dalam hadis Rasulullah SAW. Adapun bunyi hadisnya sebagai berikut.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW berkata: “barang siapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat shalat kami," (HR ImamAhmad dan Ibnu Majah).
Untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dilakukan pada 10 Dzulhijjah sampai matahari tanggal 13 Dzulhijjah. Untuk melaksanakan kurban dan pembagian dagingnya ini harus syariat Islam.
Nah untuk selengkapnya, berikut ini ketentuan pembagian daging kurban menurut syariat Islam yang penting untuk diketahui yang dirangkum dari berbagai sumber.
1. Shohibul kurban dan keluarganya
Shohibul kurban merupakan sebutan untuk orang yang akan melaksanakan ibadah kurban. Penyembelih hewan kurban harus sesuai syariat Islam, yang mana dilakukab pada hari Idul Adha serta hari tasyrik.
Untuk pembagiannya, shohibul qurban beserta keluarganya mendapatkan sepertiga bagian daging kurban. Sedangkan dua pertiga dibagikan kepada orang lain. Sohibul qurban juga diperbolehkan jika ingin membagikan bagiannya kepada orang lain, misalnya panitia hewan kurban.
Berdasarkan ajaran Islam, sohibul qurban dilarang untuk menjual daging kurban bagiannya baik itu kulit, daging, atau bagian lainnya kepada pihak manapun.
Baca Juga: Niat Sholat Idul Adha Sendiri di Rumah Lengkap dengan Panduan Tata Cara
2. Sahabat, Kerabat, Tetangga
Sepertiga bagian daging kurban jug diberikan pada sahabat, kerabat serta tetangga sohibul qurban. Meskipun sahabat, kerabat, serta tetangga shohibul kurban adalah orang berkecukupan, mereka tetap akan mendapat sepertiga bagian daging kurban.
3. Fakir Miskin, Yatim Piatu, Dhuafa
Berikutnya yaitu Fakir Miskin, Yatim Piatu, serta Dhuafa juga harus mendapatkan daging kurban. Mereka akan mendapatkan sepertiga daging kurban. Golongan ini merupakan golongan yang paling membutuhkan.
Jika Shohibul kurban ingin menambahkan jatah daging kurban bagiannya kepada mereka, ini juga sangat diperbolehkan. Yang penting daging milik sohibul kurban tidak dijual.
Demikian ulasan mengenai ketentuan pembagian daging kurban menurut syariat Islam yang penting untuk diketahui umat Islam, terutama panitia hewan kurban dan sohibul kurban. Semoga bermanfaat!
Berita Terkait
-
Niat Sholat Idul Adha Sendiri di Rumah Lengkap dengan Panduan Tata Cara
-
Daging Kurban Tahan Berapa Lama? Ini 3 Tips Menyimpannya Agar Awet Lama
-
Apakah Ada Cuti Bersama Idul Adha 2023? Ini Aturan SKB 3 Menteri
-
Kapan Hari Raya Idul Adha 2023 Tiba? Beda Jadwal Versi Muhammadiyah dan Pemerintah
-
Contoh Khutbah Jumat Menjelang Idul Adha 2023, Memahami 'Kurban' Sebenarnya
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
-
3 Fakta Perih Usai Timnas Indonesia U-22 Gagal Total di SEA Games 2025
-
CERPEN: Catatan Krisis Demokrasi Negeri Konoha di Meja Kantin
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
Terkini
-
Sidang Etik 6 Anggota Yanma Pengeroyok Matel di Kalibata Digelar Pekan Depan, Bakal Dipecat?
-
Menanti Status Bencana Nasional Sumatera sampai Warga Ingin Ajukan Gugatan
-
BGN Optimis, Program Makan Bergizi Gratis Mampu Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi hingga 8 Persen
-
BGN Minta SPPG Tidak Lagi Menggunakan Makanan Buatan Pabrik Pada Program MBG
-
Tak Hanya Ciptakan Lapangan Kerja, Waka BGN Sebut Program MBG Jalan Tol Pengentasan Kemiskinan
-
6 Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Kasus Tewasnya 2 Debt Collector, Ini Identitasnya
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat