News / Nasional
Selasa, 06 Juni 2023 | 11:41 WIB
Pengacara Mario Dandy Andreas Nahot Silitonga di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Pengacara Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga, buka suara terkait kondisi kliennya selama ditahan di Lapas Salemba oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Andreas menyampaikan Mario Dandy merasa bersalah. Sebab akibat perbutannya ke David Ozora, ayahnya Rafael Alun Trisambodo ditahan oleh KPK.

"Siapa sih yang nggak tertekan oleh perbuatannya? Ayahnya yang membesarkan dia harus mendekam di penjara," ujar Andreas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (6/6/2023).

"Begitu kasus ini diungkap, bapaknya ditangkap polisi, hartanya disita semua, bisa dibayangkan, rasa bersalahnya seperti apa," imbuhnya.

Andreas lalu berbicara mengenai kondisi psikis Mario selama ditahan di lapas. Menurutnya, ada berbagai reaksi dari seseorang yang sedang ditahan. Dia tidak menggambarkan secara gamblang bagaimana kondisi psikis Mario.

"Mungkin kalau misalnya, reaksinya ada yang macam-macam kok orang yang seperti itu. Ada yang menjadi depresi, murung, ada yang menjadi tertawa senyum sendiri dan banyak reaksi yang bisa terjadi," ujar Andreas.

"Nanti psikolog banyak bisa menerangkan hal tersebut," lanjutnya.

Sebagai informasi, Mario dan Shane Lukas menjalani sidang perdana kasus penganiayaan David Ozora, Selasa (6/6/2023).

Pantauan Suara.com di lokasi, Mario dan Shane tiba dengan mobil tahanan Kejaksaan sekitar pukul 10.15 WIB. Mario dan Shane tampak berjalan keluar dari mobil tahanan Kejaksaan digiring beberapa orang jaksa dan polisi.

Baca Juga: Dikawal Banser, Ayah David Ozora Datang ke Sidang Mario Dandy dan Duduk Paling Depan

Keduanya tampak mengenakan kemeja putih dan rompi merah tahanan Kejaksaan. Terlihat satu borgol saling mengikat tangan Mario dan Shane.

Shane terpantau berjalan menunduk, sementara Mario terlihat berjalan sambil membusungkan dada. Keduanya tidak mengucapkan sepatah kata pun kepada awak media di lokasi.

Load More