Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Johan Budi mengusulkan agar ke depannya jabatan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dijabat seorang jenderal polisi bintang empat atau setara dengan Kapolri.
Usulan tersebut disampaikan Johan Budi dalam rapat dengar pendapat atau RDP antara Komisi III DPR dengan BNPT dan BNN.
"Ketua rapat, saya usul dalam struktur organisasi yang baru tadi nanti di dalam kesimpulan, kalau diperbolehkan dan ini saya akan menggunakan hak konstitusional saya agar kepala BNPT kepala BNN ini jangan bintang tiga, pak. Tetapi bintang empat," tutur Johan, Rabu (7/6/2023).
Johan menyampaikan alasan dari usulannya tersebut. Salah satunya agar kepala BNPT dan BNN setara dengan menteri.
Ia menilai, bila jabatan tersebut diemban perwira tinggi polisi bintang tiga maka terkesan masih menjadi bawahan Kapolri.
"Agar kepala BNPT, BNN itu disandang oleh bintang empat. Sehingga, dia setara dengan Kapolri tidak di bawah Kapolri. Sehingga, dia bebas independen, apa namanya, tidak di bawah koordinasi Polri karena ini memimpin badan," ujarnya
Untuk diketahui, dua jabatan kepala badan tersebut hingga hari ini dijabat oleh jenderal polisi aktif bintang tiga.
Dalam kedudukannya, kedua badan tersebut memang berada di bawah presiden. Dikutip dari laman BNN, bnn.go.id, disebutkan jika BNN merupakan lembaga pemerintahan non kementerian di bawah presiden.
"Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional disebut BNN adalah lembaga pemerintah non kementrian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia," seperti dikutip Suara.com.
Baca Juga: Kata BNN Sumbar soal Pejabatnya Disebut Peras Istri Tersangka Pengedar Narkoba
Kemudian BNPT juga berada di bawah presiden. Namun dikoordinasikan di Menko Polhukam. Hal tersebut seperti tertulis dalam situs BNPT.
"BNPT adalah sebuah lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penanggulangan terorisme. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BNPT dikoordinasikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. BNPT dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden."
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
- 4 Zodiak Paling Beruntung pada 27 Juni 2026, Siap-siap Jadi Magnet Uang
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI, Forum Konferensi Republik Terpaksa Pindah ke Kafe
-
Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II
-
81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot Beri Tradisi Ini ke Bobby Nasution Usai Jalan Tembus Dibangun
-
DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association
-
Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur
-
Berat Badan 120 Kg dan Gejala Stroke, Razman Nasution Ditempatkan di Blok E Lapas Cipinang
-
Janji Prabowo Terbuka Terima Usulan: Jangankan Profesor, Dari Anak Desa Pun Saya Tindaklanjuti
-
183 Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, KAI Ratakan Puluhan Bangunan Liar
-
Ditanya Bro Ron Masih Kuat atau Tidak di Lampung, Jawaban Singkat Jokowi Bikin Heran