Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Johan Budi mengusulkan agar ke depannya jabatan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dijabat seorang jenderal polisi bintang empat atau setara dengan Kapolri.
Usulan tersebut disampaikan Johan Budi dalam rapat dengar pendapat atau RDP antara Komisi III DPR dengan BNPT dan BNN.
"Ketua rapat, saya usul dalam struktur organisasi yang baru tadi nanti di dalam kesimpulan, kalau diperbolehkan dan ini saya akan menggunakan hak konstitusional saya agar kepala BNPT kepala BNN ini jangan bintang tiga, pak. Tetapi bintang empat," tutur Johan, Rabu (7/6/2023).
Johan menyampaikan alasan dari usulannya tersebut. Salah satunya agar kepala BNPT dan BNN setara dengan menteri.
Ia menilai, bila jabatan tersebut diemban perwira tinggi polisi bintang tiga maka terkesan masih menjadi bawahan Kapolri.
"Agar kepala BNPT, BNN itu disandang oleh bintang empat. Sehingga, dia setara dengan Kapolri tidak di bawah Kapolri. Sehingga, dia bebas independen, apa namanya, tidak di bawah koordinasi Polri karena ini memimpin badan," ujarnya
Untuk diketahui, dua jabatan kepala badan tersebut hingga hari ini dijabat oleh jenderal polisi aktif bintang tiga.
Dalam kedudukannya, kedua badan tersebut memang berada di bawah presiden. Dikutip dari laman BNN, bnn.go.id, disebutkan jika BNN merupakan lembaga pemerintahan non kementerian di bawah presiden.
"Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional disebut BNN adalah lembaga pemerintah non kementrian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia," seperti dikutip Suara.com.
Baca Juga: Kata BNN Sumbar soal Pejabatnya Disebut Peras Istri Tersangka Pengedar Narkoba
Kemudian BNPT juga berada di bawah presiden. Namun dikoordinasikan di Menko Polhukam. Hal tersebut seperti tertulis dalam situs BNPT.
"BNPT adalah sebuah lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penanggulangan terorisme. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BNPT dikoordinasikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. BNPT dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden."
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China