Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Johan Budi mengusulkan agar ke depannya jabatan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dijabat seorang jenderal polisi bintang empat atau setara dengan Kapolri.
Usulan tersebut disampaikan Johan Budi dalam rapat dengar pendapat atau RDP antara Komisi III DPR dengan BNPT dan BNN.
"Ketua rapat, saya usul dalam struktur organisasi yang baru tadi nanti di dalam kesimpulan, kalau diperbolehkan dan ini saya akan menggunakan hak konstitusional saya agar kepala BNPT kepala BNN ini jangan bintang tiga, pak. Tetapi bintang empat," tutur Johan, Rabu (7/6/2023).
Johan menyampaikan alasan dari usulannya tersebut. Salah satunya agar kepala BNPT dan BNN setara dengan menteri.
Ia menilai, bila jabatan tersebut diemban perwira tinggi polisi bintang tiga maka terkesan masih menjadi bawahan Kapolri.
"Agar kepala BNPT, BNN itu disandang oleh bintang empat. Sehingga, dia setara dengan Kapolri tidak di bawah Kapolri. Sehingga, dia bebas independen, apa namanya, tidak di bawah koordinasi Polri karena ini memimpin badan," ujarnya
Untuk diketahui, dua jabatan kepala badan tersebut hingga hari ini dijabat oleh jenderal polisi aktif bintang tiga.
Dalam kedudukannya, kedua badan tersebut memang berada di bawah presiden. Dikutip dari laman BNN, bnn.go.id, disebutkan jika BNN merupakan lembaga pemerintahan non kementerian di bawah presiden.
"Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional disebut BNN adalah lembaga pemerintah non kementrian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia," seperti dikutip Suara.com.
Baca Juga: Kata BNN Sumbar soal Pejabatnya Disebut Peras Istri Tersangka Pengedar Narkoba
Kemudian BNPT juga berada di bawah presiden. Namun dikoordinasikan di Menko Polhukam. Hal tersebut seperti tertulis dalam situs BNPT.
"BNPT adalah sebuah lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penanggulangan terorisme. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BNPT dikoordinasikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. BNPT dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden."
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Marc Klok Sebut Laga Lawan Sabah FC dan Bali United Penting untuk Persib
-
Desil Berapa yang Nggak Boleh Beli Pertalite? Begini Cara Ceknya!
-
Apa Arti Kemajuan Jika Alam Tak Lagi Bisa Bertahan?
-
Meski Lolos dari Frontier Market, IHSG Tetap Merah Pagi ini di level 6.300
-
Red Riding Hood Jadi Detektif, Adaptasi Anime TV Dijadwalkan Tayang 2027
-
5 Shade Bedak untuk Kulit Cerah agar Wajah Tidak Pucat dan Makeup Flawless
-
Amplop Suhardiman Amby, KPK Berpeluang Periksa Kapolres Kuansing dan Ajudan Raja Juli
-
Pemegang Saham Waspada, CPIN dan GOTO Hengkang dari MSCI Global Standar Indexes
-
Chery Indonesia Catat Lonjakan Pemesanan di GIIAS 2026
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Makin Pedas, Rawit Merah Tembus Rp61.700/Kg