Dia menjelaskan, keputusan MPR atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3 per 4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2 per 3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR.
"Saya berpendapat biarlah wacana yang dilontarkan oleh Prof Denny Indrayana secara akademik dapat dimaknai sebagai 'academic discourse' dan secara politik agar anggota DPR RI menyikapinya sesuai kewenangan konstitusional yang ada, tetapi secara politis saya berpendapat ini tidak mudah dan rumit," tandas Fahri Bachmid.
Sebelumnya, Denny Indrayana mengirimkan surat untuk DPR agar menggunakan hak angketnya memeriksa Jokowi dan memakzulkannya sebagai presiden.
Adapun alasan yang Denny sampaikan atas permintaannya ialah adanya indikasi penjegalan Anies Baswedan di Pilpres 2024.
Kemudian, dia juga menyoroti sikap Jokowi yang seakan diam saja ketika KSP Moeldoko mencoba mendongkel Partai Demokrat.
Terakhir, Denny juga menilai Jokowi telah memanfaatkan kekuasaannya dan sistem hukum untuk menekan pimpinan parpol dalam menentukan arah koalisi di Pemilu 2024.
Berita Terkait
- 
            
              Terus Gaungkan Pemakzulan Jokowi, Denny Indrayana: Dia Langgar Etika juga Konstitusi
 - 
            
              Bukan Orang Sembarangan! Ternyata Sosok Ini yang Bikin SBY Mau Turun Gunung Saat Dengar Ada Gerakan Penjegalan Anies
 - 
            
              Denny Indrayana Kirim Surat ke DPR Minta Jokowi Lengser, AHY: Saya Bisa Simpulkan Itu
 - 
            
              Minta DPR Makzulkan Jokowi, Plt Ketum PPP Skakmat Denny Indrayana: Emang Siapa Lu?
 - 
            
              Bikin Gaduh dan Tuai Kontroversi, 5 'Nyanyian' Denny Indrayana Jelang Pemilu 2024
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
 - 
            
              Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
 - 
            
              Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
 - 
            
              Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
 - 
            
              Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
 - 
            
              BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
 - 
            
              PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
 - 
            
              Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
 - 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM