Kemelut utang Rp 800 miliar yang terjadi antara Jusuf Hamka dan pemerintah kini memasuki babak baru. Staf Khusus Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mengaku bahwa pihaknya tak menemukan bukti apapun terkait dengan keberadaan Jusuf Hamka dalam struktur pemegang saham di PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang kini tengah bermasalah terkait penagihan utang ke negara.
Sejak adanya putusan pengadilan di tahun 2010 yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan menetapkan pemerintah mempunyai beban kewajiban ke PT CMNP, Yustinus menyebut pemerintah juga selama ini sudah melakukan komunikasi dengan kuasa hukum perusahaan, bukan langsung dengan Jusuf Hamka.
Oleh karenanya, ia menyebut Kementerian Keuangan sendiri sudah mempunyai permasalahan dengan Jusuf Hamka secara pribadi. Ia juga menegaskan dalam penagihan utang piutang tersebut, dilakukan secara langsung antar institusi.
Jusuf Hamka sendiri tidak ingin banyak berkomentar terkait dengan tudingan bahwa ia bukanlah siapa-siapa di emiten jalan tol yang kini tengah berseteru dengan pemerintah.
Lantas, apa sebenarnya peran dan juga posisi Jusuf Hamka di CMNP? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Mulanya, nama Jusuf Hamka memanglah tidak muncul dalam struktur perusahaan. Ini berarti klaim dari Prastowo juga tidak sepenuhnya salah, tetapi apabila melihat dari gambaran yang lebih besar dan menelisik lebih dalam, Jusuf Hamka memang merupakan orang yang penting dan nomor satu di CMNP.
Dalam daftar pemegang saham yang sudah resmi dikeluarkan, pemegang saham CMNP memang hanya dibagi menjadi dua yaitu BP2S Singapore/BNP Paribas Singapore Branch Wealth Management yaitu sebanyak 58,95% dan bertindak sebagai pengendali, sisanya dimiliki oleh masyarakat.
Adapun Yusuf sendiri memang tidak memiliki jabatan spesifikasi di CMNP baik itu sebagai jajaran komisaris maupun direksi perusahaan. Namun, apabila menelisik lebih dalam, diketahui bahwa Jusuf Hamka adalah pemegang manfaat terakhir dari CMNP alias pengendali perusahaan jalan tol tersebut.
Melansir dari Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek yang berakhir pada 31 Maret 2024 yang dikirim oleh perusahaan pada pihak Bursa Efek Indonesia (BEI), Jusuf adalah satu-satunya penerima manfaat akhir dari kepemilikan saham CMNP.
Baca Juga: Kemelut Utang Rp 800 Miliar, Sebenarnya Uang Siapa: Jusuf Hamka, Negara atau Tutut?
Hal itu juga terkonfirmasi dalam laporan tahunan perusahaan, dimana dalam edisi terbaru 2021, CMNP juga dengan tegas menyebut bahwa Jusuf Hamka adalah pengendali perusahaan.
Disebutkan juga bahwa Jusuf dan istri mempunyai 11,09% saham di SMNP. Hal tersebut tercatat dalam Laporan Tahunan karena permintaan penambahan mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diajukan.
Tak hanya itu, sejumlah anggota keluarga dari Jusuf Hamka yang lain juga merupakan pemegang saham utama dari perusahaan tersebut. Hal itu berhasil terungkap karena mereka menduduki jabatan sebagai petinggi perusahaan dan harus mengungkapkan kepemilikan sahamnya di CMNP.
Pada 2022, kepemilikan langsung saham CMNP oleh Jusuf Hamka sempat mencapai angka 6% tepat sebelum perusahaan melakukan penambahan modal. Namun, saat ini namanya tidak lagi ada di KSEI yang secara tidak langsung menandakan bahwa kepemilikan langsung miliknya kurang dari 5%.
Meski begitu, secara garis besar pengendali atau pemilik manfaat terakhir sendiri adalah sosok yang paling sentral di perusahaan. Secara umum, pengendalinya juga adalah pemegang saham mayoritas perusahaan, meski hal ini tidak selalu tepat.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Kemelut Utang Rp 800 Miliar, Sebenarnya Uang Siapa: Jusuf Hamka, Negara atau Tutut?
-
Tagih Hutang Rp800 Miliar ke Negara, Jusuf Hamka Ungkap Alasan Tak Mau Flexing Harta Berlimpah
-
Jusuf Hamka Akan Laporkan Dua Anak Buah Sri Mulyani, Said Didu Ingatkan Dua Data yang Tidak Boleh Dibocorkan Pejabat Negara
-
Poin-poin Pernyataan Mahfud MD Soal Utang Negara ke Jusuf Hamka, Sebut Pembayaran Macet
-
Timeline Asal Usul 'Utang' Negara Rp 800 Miliar kepada Jusuf Hamka
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?
-
Geger Siswa SD Akhiri Hidup Gegara Tak Mampu Beli Buku, Legislator NTT Minta Polisi Selidiki