Mantan Kapolsek Cirebon, Jawa Barat berinisial AKP SW dicopot dari jabatannya sebagai Wakasat Binmas di Polresta Corebon. Hal tersebut terjadi setelah beredar kabar bahwa SW melakukan penipuan yang nilainya mencapai Rp 310 juta kepada seorang tukang bubur bernama Wahidin.
Penipuan tersebut terjadi setelah Wahidin membayar SW ratusan juta agar anaknya bisa lolos seleksi Bintara Polri pada tahun 2021 lalu. Namun, sampai saat ini, putra dari Wahidin tidak juga dinyatakan lolos seleksi untuk menjadi anggota kepolisian.
Hal tersebut menjadikan Wahidin marah dan menagih kembali uang yang besarnya Rp 310 juta kepada SW sesuai dengan perjanjian.
SW terus menghindar saat ditagih. Akhirnya, Wahidin memutuskan untuk melaporkan SW ke Polda Jawa Barat dengan dugaan penggelapan dan penipuan. Tak hanya SW, Wahidin juga turut melaporkan dua terduga pelaku lain yaitu Ipda DA dan Aipda HN.
Penipuan tersebut dilakukan SW pada saat masih menduduki jabatan sebagai Kapolsek Mundu Resor Cirebon Kota tahun 2021. Saat ini, pihak Polda Jawa Barat masih melakukan proses penyidikan dalam kasus tersebut.
Lantas, berapakah gaji dari AKP SW yang tipu tukang bubur tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Gaji AKP SW
Gaji anggota Polri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk AKP SW sendiri yang pernah memegang jabatan sebagai Kapolsek memiliki gaji pokok dengan kisaran Rp 2.909.100 sampai dengan Rp 4.780.600.
Baca Juga: Ungkap Kasus Perdagangan Ginjal Manusia di Bekasi, Mabes Polri Sebut Libatkan Jaringan Internasional
Tidak hanya mendapatkan gaji pokok saja, berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, AKP SW pun juga berhak untuk mendapatkan tunjangan.
Tunjangan yang ditentukan oleh Polri juga disesuaikan dengan jabatan serta pangkat yang dipegang oleh masing-masing anggota.
Adapun untuk pangkat sekelas Ajun Komisaris Polisi (AKP) seperti AKP SW masuk ke golongan kelas jabatan 9. Dimana, ia berhak mendapatkan tunjangan dengan besaran Rp 3.781.000 per bulan.
Tak hanya itu, anggota kepolisian juga akan mendapatkan tunjangan lain seperti tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan khusus, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.
Jadi, apabila ditotalkan, polisi dengan pangkat AKP yang menduduki jabatan sebagai Kapolsek per bulannya rata-rata bisa mendapatkan gaji dengan besar RP 8 juta, itupun jika anggota tidak mendapatkan tunjangan khusus.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Ungkap Kasus Perdagangan Ginjal Manusia di Bekasi, Mabes Polri Sebut Libatkan Jaringan Internasional
-
Syarat Pembuat SIM Wajib Sertakan Sertifikat Mengemudi Rencananya Diberlakukan untuk Pengemudi Mobil
-
Sudah Damai dengan Tukang Bubur yang Ditipunya, AKP SW Tetap Dipidana dan Sidang Etik
-
Syarat Pembuat SIM Wajib Sertakan Sertifikat Mengemudi Belum Berlaku, Direncanakan Hanya untuk Mobil
-
Korlantas Polri: Sertifikat Mengemudi sebagai Syarat Bikin SIM Belum Berlaku
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam
-
Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?
-
Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas
-
Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?
-
Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil
-
Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air
-
Kasus Hutan Lindung Tanjung Piayu, PT GTP Resmi Jadi Tersangka Korporasi
-
9 Rekomendasi Parfum yang Cocok untuk Zodiak Taurus, HMNS hingga Mykonos
-
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kebayoran Lama, 28 Unit Damkar Dikerahkan