Suara.com - Peserta BPJS Kesehatan tak hanya dapat memperoleh layanan kesehatan gratis berupa pengobatan, perawatan hingga konsultasi. Banyak yang belum tahu jika BPJS Kesehatan juga memberikan alat kesehatan gratis bagi para pesertanya. Simak cara klaim alat kesehatan gratis dalam ulasan berikut ini.
Beberapa alat kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan antara laim yaitu alat bantu dengar, kacamata, protesa gigi, protesa alat gerak tangan dan kaki palsu, korset tulang belakang, collar neck serta kruk. Melansir dari berbagai sumber, untuk mendapatkan alat kesehatan gratis ini ada syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh para peserta.
Cara Klaim Alat Kesehatan Gratis
Untuk bisa klaim alat kesehatan gratis, para peserta dapat mengajukannya dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Mendatangi faskes 1 yakni puskesmas, klinik, ataupun dokter yang ditunjuk oleh BPJS Kesehatan
2. Mengikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
3. Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) selanjutnya akan memberikan resep untuk diambil di Apotek atau Farmasi yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
4. Legalisir atau verifikasi resep
5. Datangi fasilitas Kesehatan yang menjadi rekanan dengan membawa dokumen sebagai syarat. Antara lain yaitu
Baca Juga: Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak secara Online, Ikuti Langkahnya!
• KTP
• Kartu BPJS Kesehatan
• resep dokter yang sudah dilegalisasi
6. Pengajuan nilai ganti diajukan oleh Apotek/ Instalasi Farmasi Rumah Sakit/Optik.
Besaran Nilai Ganti Alat Kesehatan Gratis
Adapun dana subsidi yang digunakan untuk klaim sejumlah alat Kesehatan dengan BPJS Kesehatan tentu berbeda-beda. Hal tersebut sudah diatur dalam ketentuan Kementerian Kesehatan melalui Buku Panduan JKN-KIS di mana kisaran biayanya yang dapat diklaim, yaitu:
1. Nilai ganti kacamata dibagi ke dalam beberapa kelas, yaitu
• Kelas 1: Rp300.000
Tag
Berita Terkait
-
Pasca Pandemi Menjadi Endemi, Perawatan Pasien Covid-19 Akan Ditanggung BPJS Kesehatan
-
BPJS Kesehatan Hadirkan i-Care JKN untuk Mudahkan Dokter Telusuri Riwayat Pasien
-
Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak secara Online, Ikuti Langkahnya!
-
Berapa Biaya Pengobatan Covid-19 Terbaru? Tak Semuanya Ditanggung Pemerintah!
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Eddy Soeparno: Kalau Ditanya Hari Ini, Saya Dukung Pak Zulhas Dampingi Pak Prabowo di 2029
-
Dugaan Kekerasan Mahasiswa UNISA Yogyakarta Resmi Dilaporkan ke Polresta Sleman
-
Prabowo Yes, Gibran Nanti Dulu, PAN Belum Tegaskan Dukungan Wapres Dua Periode
-
Bukan Mendadak! Juda Agung Ungkap Rahasia Tugas Wamenkeu yang Sudah 'Disiapkan' Sejak Jadi Deputi BI
-
Potret Harmonis Dwitunggal Jakarta: Saat Pramono Beri Pesan Menyentuh di Hari Bahagia Rano Karno
-
Tak Mau Kalah dari PKB, Giliran PAN Nyatakan Siap Dukung Prabowo 4 Kali di Pilpres
-
Usai Lakukan 2 OTT, KPK Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Pajak Kalsel dan Bea Cukai Jakarta
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
OTT Bea Cukai, KPK Ciduk 17 Orang dan Amankan Mata Uang Asing hingga Logam Mulia
-
6 Fakta Kasus Kekerasan Mahasiswa UNISA Yogyakarta, Pelaku Diduga Anak Kades Bima