Suara.com - Dalam upaya mendukung transformasi mutu layanan kesehatan, BPJS Kesehatan merilis i-Care JKN, sebuah aplikasi inovatif yang memberikan kemudahan akses kepada fasilitas kesehatan untuk melihat riwayat pelayanan kesehatan peserta JKN selama satu tahun terakhir.
Inovasi ini bertujuan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada peserta JKN.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengatakan Ttjuan utama dari pengembangan i-Care JK ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi dokter atau fasilitas kesehatan dalam mengetahui riwayat pelayanan kesehatan peserta JKN.
Dengan adanya akses riwayat pelayanan sebelumnya, dokter dapat memberikan layanan yang lebih cepat dan tepat kepada peserta JKN.
"Peluncuran aplikasi -Care JKN merupakan langkah nyata dalam meningkatkan mutu layanan kesehatan kepada peserta JK. Dengan adanya aplikasi ini petugas medis akan mendapatkan kemudahan dalam melihat riwayat pelayanan kesehatan peserta dalam kurun waktu satu tahun terakhir, " jelas Ghufron dalam launching i-Care JKN di Jakarta, Kamis (22/6/2023).
Dalam pengembangan aplikasi i-Care JK, BPJS Kesehatan sangat memperhatikan keamanan dan kerahasiaan data pribadi peserta, petugas medis tidak diperkenankan mengakses riwayat pelayanan peserta JKN tanpa persetujuan.
“Dengan adanya aplikasi ini peserta BPJS itu kemana saja dia bisa tahu rekam medisnya dan ada password, dokter kemudian bisa tahu kira-kira dia sudah ke faskes mana saja, riwayat penyakitnya apa saja, diagnosisnya apa saja, obat yang telah diberikan apa. Ini sangat membantu,” ungkap Ghufron.
Sebelum menampilkan riwayat pelayanan, peserta JKN akan diberikan persetujuan tindakan medis sebagai persetujuan bahwa mereka mengizinkan akses tersebut oleh petugas medis.
"BPJS Kesehatan berkomitmen untuk terus membangun ekosistem digital yang berkelanjutan dan memberikan pelayanan terbaik kepada peserta Program JKN. Melalui i-Care JK dan inovasi lainnya, kami berharap dapat meningkatkan mutu layanan kesehatan secara menyeluruh kepada peserta JKN. Hal ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah proses pelayanan medis yang diberikan, serta mendukung terwujudnya pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara," imbuh Ghufron.
Baca Juga: Mahasiswa Sebut RUU Kesehatan Rampas Hak Rakyat Akan Jaminan Kesehatan
Data riwayat pelayanan kesehatan pasien memainkan peran penting bagi dokter dalam memberikan perawatan yang optimal. Melalui i-Care JKN, dokter dapat merencanakan perawatan yang sesual berdasarkan data yang lebih real-time, aktual, dan faktual.
Fitur ini juga memfasilitasi komunikasi dan kolaborasi antara dokter, terutama sat pasien dirujuk ke dokter atau spesialis lain. Aplikasi i-Care JKN akan dimplementasikan pada aplikasi Care dan SIM RS melalui skema bridging.
“Mulai hari ini aplikasinya terafiliasi ke aplikasi JKN. Ini sangat bermanfaat sekali karena tidak banyak negara bisa seperti ini. Kita akan uji coba di 25 RS dahulu, nanti bisa berkembang. Tersebar di seluruh indonesia,” terang Ghufron.
Selain itu, disebutkan juga bahwa peserta JKN juga dapat mengakses i-Care JKN secara langsung melalui Aplikasi Mobile JKN. Peserta JK dapat melihat riwayat pelayanan yang telah diberikan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), termasuk informasi surat rujukan, seperti diagnosa, tindakan, fakes pemberi layanan, dan tanggal pelayanan.
Berita Terkait
-
Gara-gara Isu Selingkuh Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett Warganet Jadi Tahu Bisa Chat di Aplikasi Gojek, Begini Cara Pakainya
-
Di Purwakarta, Kerja Dokter Belum Dibayar BPJS Kesehatan, Lalu Mengadu ke DPRD
-
Berapa Biaya Pengobatan Covid-19 Terbaru? Tak Semuanya Ditanggung Pemerintah!
-
Dear Calon Pemohon SIM, Jangan Lupa Ikuti Program Jaminan Kesehatan Nasional Agar Berkas Bisa Diproses
-
Apa Saja Dokumen Keuangan yang Bisa Menggunakan Tanda Tangan Elektronik?
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
TASPEN Cepat Kilat, 99 Persen Pensiunan Terima Gaji Ke-13 di Hari Pertama Tanpa Potongan
-
Asuransi Astra Rayakan Eksistensi 70 Tahun dengan ACTION! dan Apresiasi Pewarta 2026
-
RUU P2SK Disepakati, Besok Dibawa ke Paripurna
-
Pengamat: Pengusaha Jangan Baru Ribut Saat DSI Bereskan Tata Kelola Ekspor
-
Punya Lisensi, WSKT Mulai Garap Proyek Infrastruktur di Arab Saudi
-
IHSG Anjlok Karena Investor Ragukan Kredibilitas Kebijakan Pemerintah
-
Purbaya Ungkap DPR Bisa Evaluasi LPS, OJK, dan BI berkat RUU P2SK
-
Strategi Bertahan di Tengah Rupiah yang Semakin Jatuh ke Jurang
-
Dirikan Brand Minyak Telon, Alumni Geografi UGM Berhasil Pasarkan Produk hingga Asia Tenggara
-
Purbaya Ungkap Fungsi dan Tugas Baru OJK di RUU P2SK, Ini Rinciannya