Suara.com - Pegiat Antikorupsi Yudi Purnomo Harahap merespons putusan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pelecehan seksual yang dilakukan petugas KPK berinisial M terhadap istri tahanan.
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu menyarankan kepada korban pelecehan seksual untuk mengambil jalur pidana jika tidak terima dengan putusan Dewas KPK.
"Putusan Dewas KPK sangat tidak berpihak kepada korban pelecehan seksual dan sangat mengecewakan," kata Yudi dalam keterangannya, dikutip pada Senin (26/6/2023).
Menurut Yudi, oknum pegawai lembaga antirasuah yang bertugas di rumah tahanan (Rutan) KPK seharusnya dipecat, bahkan dipidanakan. Bukan malah diberikan sanksi sedang.
"KPK sebagai lembaga yang menjunjung tinggi integritas seharusnya tidak mentoleransi pelecehan seksual kepada siapa pun, termasuk dalam hal ini terhadap istri tahanan," katanya.
Lantaran itu, Yudi mengatakan, dengan masih bekerjanya pelaku pelecehan seksual di KPK maka akan jadi contoh buruk bagi pegawai lain.
Selain itu, juga akan terjadi kerawanan bagi pegawai KPK terutama yang wanita, karena tidak ada jaminan pelaku berhenti mengulangi perbuatannya.
"Keluarga korban bisa melaporkan kepada kepolisian agar juga diproses pidananya. Hal ini juga penting agar menjadi efek jera bagi pegawai KPK lain agar tidak melakukan hal yang sama seperti pelaku," tegas Yudi.
Lebih lanjut, dia juga mengimbau kepada seluruh orang yang berhubungan dengan KPK agar berkomunikasi dengan pegawai KPK hanya sebatas pekerjaan, kedinasan ataupun tupoksinya.
"Jika ada oknum pegawai KPK berkomunikasi terkait pribadi atau sudah tidak ada hubungan dengan tupoksi dalam pemberantasan korupsi, lebih baik tidak dilayani atau segera laporkan kepada Inspektorat atau Dewas KPK," tandas Yudi.
Sebelumnya diberitakan, Dewas KPK menyatakan M bersalah dan melakukan pelanggaran etik dan kode etik perilaku. Menjatuhkan hukuman sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka dan tidak langsung.
Dewas KPK juga merekomendasikan M diperiksa Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menjatuhkan hukuman disiplin.
Berita Terkait
-
Sepi dan Tak Terpantau CCTV, Petugas M Video Call Tak Senonoh dengan Istri Koruptor di Poliklinik Rutan KPK
-
Terkuak dari Aksi Cabul Petugas M Paksa Istri Koruptor Bugil, Ini Deretan Harga Pungli di Rutan KPK
-
Ini Alasan Dewas Tak Bisa Pecat M, Petugas Rutan KPK Terduga Pelaku Asusila ke Istri Tahanan
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Namanya Terseret, Menhut Raja Juli Nyatakan Siap Bantu KPK Bongkar Kasus OTT Bupati Kuansing
-
Kena OTT KPK, Ini Rincian Harta Bupati Langkat Syah Afandin
-
30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
-
Main Mata Impor Barang KW, Tiga Eks Pejabat Bea Cukai Akhirnya Diseret ke Persidangan Hari Ini
-
Pria Bakar Diri Hingga Tewas di Depan Maskar Besar PBB New York
-
Jelang MPLS Sekolah Rakyat, Gus Ipul Sampaikan Sejumlah Arahan
-
Bikin Aturan Pilah Sampah, Pramono Malah 'Disidang' Istri di Rumah
-
Warga Jakarta Kini Bisa Intip Prediksi Polusi 3 Hari ke Depan Lewat Aplikasi JAKI
-
Rp 2,23 Triliun Masuk ke Kas Negara dari Rokok yang Dihisap Anak-Anak
-
Usai Dirantai dan Dilaporkan Balik, Korban Penyekapan di Senen Kini Jalani Trauma Healing