Suara.com - Pegiat Antikorupsi Yudi Purnomo Harahap merespons putusan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pelecehan seksual yang dilakukan petugas KPK berinisial M terhadap istri tahanan.
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu menyarankan kepada korban pelecehan seksual untuk mengambil jalur pidana jika tidak terima dengan putusan Dewas KPK.
"Putusan Dewas KPK sangat tidak berpihak kepada korban pelecehan seksual dan sangat mengecewakan," kata Yudi dalam keterangannya, dikutip pada Senin (26/6/2023).
Menurut Yudi, oknum pegawai lembaga antirasuah yang bertugas di rumah tahanan (Rutan) KPK seharusnya dipecat, bahkan dipidanakan. Bukan malah diberikan sanksi sedang.
"KPK sebagai lembaga yang menjunjung tinggi integritas seharusnya tidak mentoleransi pelecehan seksual kepada siapa pun, termasuk dalam hal ini terhadap istri tahanan," katanya.
Lantaran itu, Yudi mengatakan, dengan masih bekerjanya pelaku pelecehan seksual di KPK maka akan jadi contoh buruk bagi pegawai lain.
Selain itu, juga akan terjadi kerawanan bagi pegawai KPK terutama yang wanita, karena tidak ada jaminan pelaku berhenti mengulangi perbuatannya.
"Keluarga korban bisa melaporkan kepada kepolisian agar juga diproses pidananya. Hal ini juga penting agar menjadi efek jera bagi pegawai KPK lain agar tidak melakukan hal yang sama seperti pelaku," tegas Yudi.
Lebih lanjut, dia juga mengimbau kepada seluruh orang yang berhubungan dengan KPK agar berkomunikasi dengan pegawai KPK hanya sebatas pekerjaan, kedinasan ataupun tupoksinya.
"Jika ada oknum pegawai KPK berkomunikasi terkait pribadi atau sudah tidak ada hubungan dengan tupoksi dalam pemberantasan korupsi, lebih baik tidak dilayani atau segera laporkan kepada Inspektorat atau Dewas KPK," tandas Yudi.
Sebelumnya diberitakan, Dewas KPK menyatakan M bersalah dan melakukan pelanggaran etik dan kode etik perilaku. Menjatuhkan hukuman sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka dan tidak langsung.
Dewas KPK juga merekomendasikan M diperiksa Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menjatuhkan hukuman disiplin.
Berita Terkait
-
Sepi dan Tak Terpantau CCTV, Petugas M Video Call Tak Senonoh dengan Istri Koruptor di Poliklinik Rutan KPK
-
Terkuak dari Aksi Cabul Petugas M Paksa Istri Koruptor Bugil, Ini Deretan Harga Pungli di Rutan KPK
-
Ini Alasan Dewas Tak Bisa Pecat M, Petugas Rutan KPK Terduga Pelaku Asusila ke Istri Tahanan
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital