Suara.com - Nama Menparekraf Sandiaga Uno dan Menteri BUMN Erick Thohir bersaing ketat sebagai calon wakil presiden untuk Ganjar Pranowo di Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024.
Hal itu berdasarkan hasil survei terbaru milik lembaga survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC).
Founder SMRC, Saiful Mujani, memaparkan jelang Pilpres 2024 hanya ada tiga figur kompetitif yang akan bertarung yakni Prabowo Subianto, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo. Untuk itu tinggal mencocokan nama cawapres untuk figur tersebut.
Khusus untuk Ganjar jika berhadapan dengan Anies dan Prabowo di Pilpres, dalam survei ini disebutkan jika cawapres paling baiknya tertinggi yakni Erick Thohir.
"Siapa cawapres terbaik untuk mendampingi Ganjar melawan Anies dan Prabowo? 19,4 persen menyebut Erick Thohir," kata Saiful dalam keterangannya, dikutip Jumat (30/6/2023).
Kendati begitu, Saiful menjelaskan, jika Erick Thohir tak berbeda jauh angkanya dengan Sandiaga Uno yang bertengger di urutan ke dua dengan angka 14,3 persen. Terlebih perbedaan ada di rentang dua kali margin of error plus minus 3,1 persen.
"Sementara selisih Erick dengan nama-nama lain selain Sandiaga cukup signifikan secara statistik," tuturnya.
Adapun nama-nama lainnya sebagai cawapres Ganjar, Mahfud MD 13,2 persen; Khofifah Indar Parawansa 8,8 persen; AHY 8,4 persen; Airlangga Hartarto 7,8 persen; Said Aqil Siroj 2,5 persen; Yahyo Cholil Staquf 1,4 persen; dan masih ada 24,3 persen yang belum menjawab.
Untuk diketahui memang kekinian nama Sandiaga Uno disodorkan PPP sebagai bakal calon wakil presiden untuk Ganjar. Hal itu usai Sandiaga secara resmi menjadi kader PPP dan menjabat sebagai Ketua Bappilu Nasional DPP PPP.
Baca Juga: Survei Elektabilitas Capres 2024: Ganjar Unggul dari Prabowo, Ridwan Kamil Kalah Jauh
Sementara nama Erick Thohir didorong kuat oleh Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai bakal calon wakil presiden. Namun PAN belum resmi menyatakan kerja sama politiknya bersama PDIP untuk mendukung Ganjar sebagai capres.
Berita Terkait
-
Siapa Cawapres Paling Baik untuk Anies Baswedan di Pilpres 2024? Ini Versi Survei SMRC
-
Erick Thohir Disebut Sulit Perpanjang Kontrak Shin Tae-yong di Timnas Indonesia, Ketum PSSI Sebelumnya Berpengaruh?
-
Mirip, Pengganti Marc Klok di Timnas Indonesia? Sosok Belanda Ini Beri Kode ke PSSI, Jordy Werhmann Siap di VC Erick Thohir!
-
Survei Elektabilitas Capres 2024: Ganjar Unggul dari Prabowo, Ridwan Kamil Kalah Jauh
-
Perkenalkan Duo Jepang, Erick Thohir Resmi Dapat CV Calon Pelatih Dari Negeri Sakura
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional
-
Pemprov DKI Jakarta Pertahankan Angka UMP 2026 di Rp5,7 Juta Meski Buruh Menolak
-
MK Minta Pemohon Uji Materi KUHP dan KUHAP Baru Cermati Gugatan Agar Tidak Bersifat Prematur