Suara.com - Kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy masuk babak baru. Mario Dandy kini ditetapkan sebagai tersangka pencabulan AG, setelah sebelumnya menyandang status jadi terdakwa kasus penganiayaan pada David Ozora.
Status tersangka diberikan kepada Mario Dandy setelah pihak Polda Metro Jaya menelusuri dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang dilaporkan AG.
Simak jejak kasus Mario Dandy dari hajar David hingga kini jadi tersangka pencabulan berikut ini.
Kasus penganiayaan David Ozora
Penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy terjadi pada 20 Februari 2023 di Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Atas bantuan AG, Mario Dandy bertemu dengan David Ozora.
Pengembalian kartu pelajar jadi alasan AG bertemu dengan David Ozora ketika itu. Shane Lukas pun diminta Mario Dandy untuk merekam aksinya menganiaya David Ozora.
Atas perbuatannya, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Tindak pidana itu disebut dilakukan secara bersama-sama dengan Shane Lukas dan AG.
Proses persidangan terhadap kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kepada David Ozora masih berlanjut. Sejumlah saksi pun telah memberi keterangan di persidangan.
Terbaru Mario Dandy akan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari ini, Selasa (4/7/2023) pada pukul 10.30 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca Juga: 5 Fakta di Balik Penetapan Mario Dandy Sebagai Tersangka Pencabulan AG
Sementara itu penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy membuat David Ozora koma selama 38 hari. Dia akhirnya pulang setelah 53 hari dirawat di rumah sakit.
Tersangka pencabulan anak AG
Mario Dandy resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap mantan kekasihnya berinisial AG. Status tersangka Mario Dandy itu telah ditetapkan sejak tanggal 27 Juni 2023 lalu. Anak eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo itu pun terancam hukuman 15 tahun penjara.
Pelaporan terhadap Mario Dandy dalam kasus pencabulan diketahui dari pengacara AG, Mangatta Toding Allo. Dia menyebut hubungan seksual yang terjadi antara Mario dengan kliennya AG adalah perbuatan pidana walau tanpa ada paksaan alias mau sama mau.
Hal itu karena AG masih berusia 15 tahun yang menyebabkan hubungan tersebut dilakukan Mario Dandy terhadap anak di bawah umur.
"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas adalah tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan, baik mau sama mau atau dipaksa, itu tindak pidana," kata Mangatta di Polda Metro Jaya pada Senin (8/6/2023).
Berita Terkait
-
5 Fakta di Balik Penetapan Mario Dandy Sebagai Tersangka Pencabulan AG
-
Hari Ini, Mantan Pacar Mario Dandy Satriyo Dihadirkan dalam Sidang
-
Sah! Mario Dandy Jadi Tersangka Pencabulan Kekasihnya AG
-
Mario Dandy Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Ayah David Ozora: Selamat Membusuk di Penjara
-
Ayah David Ozora Saksikan Langsung Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Hari Ini
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Israel Cegat Kapal Global Sumud Flotilla di Laut Mediterania Picu Kemarahan PM Malaysia
-
Ojol Desak Prabowo Terbitkan Perpres, Tuntut Skema Bagi Hasil 90:10 di May Day
-
Mojtaba Khamenei Bersumpah Pertahankan Nuklir Iran
-
Mojtaba Khamenei Muncul, Deklarasikan Kemenangan Atas AS Serta Penguasaan Penuh Jalur Selat Hormuz
-
Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran
-
Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!
-
Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal
-
Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!
-
Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia
-
Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo