Media sosial baru-baru ini dihebohkan dengan pembahasan minuman beralkohol anggur merah atau red wine dengan merek Nabidz yang diklaim telah mendapatkan sertifikat halal. Saat ini, Kementerian Agama pun langsung memblokir sementara sertifikasi halal dari produk tersebut.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama membantah sudah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan sistem Sihalal BPJPH Kemenag memang sudah mencatat ada produk minuman dengan merek Nabidz yang mendapatkan sertifikat halal. Namun, produk tersebut bukanlah minuman keras yang berbentuk wine atau red wine, melainkan produk jus buah.
Aqil menerangkan, produk jus buah dengan merek Nabidz ini sudah diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.
Ia bahkan merinci pengajuan tersebut sudah diverifikasi dan divalidasi pada 25 Mei 2023 dengan produk yang diajukan berupa jus atau sari buah anggur berlabel Nabidz.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, Pendamping PPH juga sudah memastikan bahan-bahan yang digunakan dalam produk jus buah tersebut berbahan halal.
Proses produksi yang dilakukan oleh pelaku usaha diakui sederhana, dan pelaku usaha menyebut tidak ada proses fermentasi di dalamnya. Adapun foto produk yang diunggah dalam laman Sihalal juga merupakan kemasan botol plastik.
Berdasarkan hasil verval Pendamping PPH tersebut, lanjut Aqil, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Maka selanjutnya Komite Fatwa menetapkan dan mengeluarkan sertifikat kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023.
Selain itu, Aqil juga menjelaskan BPJPH juga mendapatkan pengaduan bahwa Sertifikat Halal yang diterbitkan ternyata digunakan untuk produk yang lain. Jelas, ujar Aqil, pihaknya tidak menegaskan BPJPH tidak membenarkan hal tersebut.
Baca Juga: Viral Produk Red Wine Diklaim Bersertifikat Halal, BPJPH Tegas Membantah
Aqil menjelaskan bahwa saat ini BPJPH sudah mengerahkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami berbagai fakta yang ada di lapangan.
Apabila terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha, maka tentu saja pihaknya tidak akan segan untuk memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan, termasuk salah satunya pencabutan Sertifikasi Halal dalam produk tersebut.
Aqil menambahkan, BPJPH sudah memblokir Sertifikat Halal dengan nomor ID 131110003706120523 untuk produk Jus Buah Anggur berlabel Nabidz. Hal tersebut dilakukan sampai dengan proses investigasi tim pengawasan selesai. Menurut Aqil, hal ini bagian dari tanggung jawab BPJPH dalam melaksanakan tugas jaminan produk halal.
Tahapan Baru Sertifikasi Halal
Sebagai informasi, pemerintah meresmikan Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dimana kedepannya, proses penerbitan sertifikat halal tidak lagi hanya melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI), tetapi harus melibatkan tiga pihak, yaitu BPJPH, MUI, dan juga Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
Berita Terkait
-
Viral Produk Red Wine Diklaim Bersertifikat Halal, BPJPH Tegas Membantah
-
Viral Wine Halal Jadi Sorotan, Bagaimana Fakta Sebenarnya?
-
Viral Isu Praktik Jual Beli Kuota Haji, Kantor Kemenag Beri Klarifikasi
-
Selamat! Jawa Tengah Sabet Juara Umum MQKN 2023
-
Gantikan Zainut Tauhid Jadi Wamenag, Gus Saiful Dasuki Tegaskan Bakal Tingkatkan Toleransi hingga Jaga Kemajemukan
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Ngeri Tapi Nagih! Ini Lho Alasan Psikologis Kenapa Kita Doyan Banget Nonton Film Horor
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
-
Tema dan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
Terkini
-
1 Oktober 2025 PLN Buka Lowongan untuk Lulusan D3-S2, Ini Daftar Jurusan yang Dibutuhkan
-
Pramono Anung Apresiasi Damkar, 12 Kucing Diselamatkan dari Kebakaran di Taman Sari
-
Hari Ini, Istana Negara Kibarkan Bendera Merah Putih Setengah Tiang
-
Tragedi Musala Ambruk di Sidoarjo, 38 Santri Terkubur Reruntuhan: Akankah Berhasil Diselamatkan?
-
Sebulan Hilang usai Meletus Demo Agustus, Polisi Buka Suara soal Nasib Reno dan Farhan
-
Kabar Terkini Kasus Pagar Laut Tangerang: Kades Kohod dan Kroninya Hari Ini Diadili
-
Tinjau Lokasi Kebakaran di Taman Sari, Pramono Anung Ungkap Penyebab Api Cepat Menjalar!
-
Sejarah G30S/PKI di Mata Berbagai Generasi: Gen Z Merinding Lihat Adegan Penyiksaan Jenderal
-
Wali Murid SDIT di Serang Kompak Tolak MBG: Kami Mampu Bayar SPP Belasan Juta!
-
Heboh Bamsoet Pelihara Banyak Burung Merak, KPKP DKI Ungkap Sederet Aturannya!