Laporan Kecelakaan Sultan Ditolak Polisi
Fatih mengaku telah melaporkan kecelakaan yang dialami putranya itu beberapa hari setelah kejadian. Namun laporan itu ditolak karena Fatih tak mengetahui identitas pemilik kabel yang mau dilaporkan.
"H+2 kecelakaan, saya pergi ke kantor polisi untuk melaporkan insiden kecelakaan untuk kebutuhan pengurusan BPJS di rumah sakit. Saya juga melaporkan pemilik kabel karena menimbulkan kecelakaan," ungkap Fatih.
Fatih mengungkap saat itu pihak kepolisian langsung mengeluarkan surat pernyataan peristiwa kecelakaan supaya korban bisa menggunakan fasilitas BPJS.
Walau begitu polisi belum bisa menerima laporan Fatih minta tanggung jawab pemilik kabel. Alasannya, tidak ada nama atau perusahaan spesifik yang dilaporkan dari pihak Sultan.
Keluarga Selidiki Sendiri Perusahaan Pemilik Kabel Optik
Singkat cerita setelah kondisi Sultan membaik 4 bulan kemudian, Fatih mencari tahu sendiri pemilik kabel yang mencelakakan anaknya.
Dia mendatangi kantor kelurahan, kecamatan hingga wali kota untuk mengetahui perusahaan yang membiarkan kabelnya melintang di tengah jalan raya. Dari penelusuran itu, Fatih mendapat info bahwa pemilik kabel fiber optik itu adalah perusahaan inisial PT BT.
Fatih kemudian menyambangi PT BT untuk meminta pertanggungjawaban. Tak beberapa lama kemudian, perusahaan diduga pemilik kabel fiber optik datang menjenguk Sultan di bilangan Bintaro, Tangerang Selatan.
Pihak PT BT meminta maaf ke Sultan dan keluarganya. Mereka juga berjanji akan bertanggung jawab, sambil meminta permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, hal itu ditolak keluarga Sultan.
Perusahaan Pemilik Kabel Optik Tak Tepati Janji
Namun janji perusahaan pemilik kabel optik itu ternyata tak ditepati. Pasalnya hingga saat ini tak ada pertanggungjawaban dari PT BT. Oleh karenanya Fatih akan melapor ke Polda Metro Jaya dalam waktu dekat.
"Saya kejar-kejar mereka, tapi mereka malah pakai pengacara. Jadi saat ini saya bertekad akan melaporkan mereka ke pihak berwajib, karena menurut saya ini sudah termasuk unsur pidana," tutur Fatih pada Sabtu (29/7/023).
Fatih juga memberikan tenggat waktu ke PT BP untuk kooperatif hingga hari Kamis. Jika tidak, ia akan melaporkan ke polisi lantaran kondisi anaknya sudah memprihatinkan.
Heru Budi Buka Suara
Berita Terkait
-
Polisi Aniaya Pelaku Kasus Narkoba hingga Tewas, Kombes Hengki Layak Dicopot Tak Becus Awasi Anak Buah?
-
Pelaku Kasus Narkoba Tewas Dianiaya, Irjen Karyoto Didesak Copot Dirnarkoba Polda Metro Jaya Gegara Ulah Anak Buah
-
Keluarga Korban Polisi Tembak Polisi Tak Puas Tersangka Cuma 2 Orang: Banyak Kejanggalan!
-
KELAKUAN! 2 Bocah SMK Tasikmalaya Lempari Mobil Patroli Buser Narkoba, Kini Kicep Diringkus Polisi
-
Temuan KontraS: Bripda Ignatius Tewas Ditembak karena Tolak Ajakan Senior Bisnis Senjata Api Ilegal
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan
-
Ini Pertimbangan MKD Cuma Beri Hukuman Ahmad Sahroni Penonaktifan Sebagai Anggota DPR 6 Bulan
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?