Suara.com - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang akhirnya menyandang status tersangka dalam kasus penistaan agama. Ia resmi ditahan di rutan Bareskrim pada Rabu dini hari (2/8/2023).
Hali tu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (1/8/2023) malam di Bareskrim Polri, jakarta.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Brigjen Djuhandani.
Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh panji Gumilang sempat mendapatkan sorotan publik, karena dianggap berlarut-larut.
Lantas bagaimana perjalanan kasus ini? Simak ulasannya berikut.
Panji Gumilang lakukan sejumlah kontroversi
Sosok Panji Gumilang seakan tak lepas dari sejumlah kontroversi yang ia lakukan. Kontroversi yang merebak diantaranya ketika ponpes Al Zaytun menggelar Salat Idul Fitri dengan cara yang tidak lazim.
Pada Idul Fitri 1444 H lalu, ponpes tersebut melaksanakan salat Ied dengan cara mencampur shaf laki-laki dan perempuan.
Hal lain yang membuat sosok Panji Gumilang nemuai kontroversi adalah ketika ia mengajarkan nanyian Yahudi pada santrinya.
Hal inilah yang kemudian menimbulkan anggapan kalau Panji dan Ponpes Al Zaytun melakukan penistaan terhadap agama Islam.
Panji Gumilang dilaporkan ke polisi
Atas sejumlah perbuatan yang diduga menista agama islam, Forum Advokat Pembela Pancasila melaporkan Panji Gumilangk e bareskrim Polri pada 23 Juni 2023.
Menurut Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila, Ihsan Tanjung, sedikitnya ada tiga pernyataan Panji Gumilang yang masuk dalam kategori penistaan agama.
Pertama ketika ia menyebut perempuan boleh menjadi khatib salat Jumat. Kedua pernyataan Panji yang menyebut Al Quran bukanlah firman Allah SWT, melainkan hanya karangan nabi Muhammad SAW.
Dan yang terakhir, terkait dengan salat Idul Fitri dimana Panji mencampur shaf laki-laki dan perempuan.
Berita Terkait
-
Merasa Dikriminalisasi hingga Khawatir Picu Gejolak di Masyarakat, Pengacara: Panji Gumilang Punya Jutaan Pendukung
-
Bawa-bawa Faktor Usia dan Kemanusiaan, Tim Hukum Minta Penahanan Panji Gumilang Ditangguhkan
-
Puji Polisi Karena Jebloskan Panji Gumilang ke Penjara, MUI: 2 Bulan Masyarakat Benar-benar Terganggu!
-
BREAKING NEWS: Panji Gumilang Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
-
Anwar Abbas Mengaku Tak Punya Syarat untuk Berdamai dengan Panji Gumilang
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim