Suara.com - Rocky Gerung hingga kini masih bisa menghirup udara bebas meski dilaporkan atas dugaan penghinaan kepada Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi.
Bareskrim Polri menyampaikan bahwa alasan Rocky Gerung tak dibui lantaran laporan yang dilayangkan berbentuk delik aduan.
Beda dengan Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya mengungkap bahwa laporan yang mereka terima berbentuk delik biasa.
Sebelumnya, Rocky dilaporkan oleh segelintir tokoh relawan Jokowi kepada Bareskrim Polri Senin (31/7/2023) lantaran dinilai melontarkan hinaan kepada sang Presiden.
Rocky tak segan-segan menyebut Jokowi dengan kata 'bajingan tolol' yang notabene merupakan sumpah serapah di masyarakat.
Lantas, apa beda delik aduan dengan delik biasa?
Penjelasan delik aduan vs delik biasa
Buku Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia karya Drs. P.A.F. Lamintang menjelasakan masing-masing definisi dari kedua delik tersebut.
Delik aduan merupakan tindak pidana yang hanya dapat diusut ketika dilaporkan oleh orang yang dirugikan alias korban dari tindak pidana tersebut.
Baca Juga: PDIP Resmi Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Terkait Ujaran SARA dan Hoaks Terhadap Jokowi
Delik biasa di sisi lain merupakan tindak pidana yang bisa diusut oleh penegak hukum tanpa mensyaratkan bahwa laporan tersebut harus diadukan oleh korban.
Delik aduan bisa dicabut kapanpun oleh korban, sehingga polisi dapat menyetop jalannya kasus. Lain halnya dengan delik biasa, polisi tetap akan melanjutkan kasus kendati korban telah berdamai dengan pelaku.
Lebih spesifiknya dalam kasus laporan yang diterima oleh Bareskrim Polri, maka Jokowi sendiri harus melaporkan Rocky Gerung agar dapat diusut.
Jokowi enggan adukan Rocky Gerung
Jokowi kini tak mengambil pusing atas polemik pernyataan Rocky Gerung. Sang Presiden juga tampak enggan melaporkan Rocky Gerung meski telah disebut bajingan di mata publik.
Jokowi di Senayan Park, Jakarta, Rabu (2/8/2023) mengungkap dirinya lebih ingin fokus kerja. Ia juga tak ingin memberi komentar lebih lanjut terkait Rocky Gerung.
Berita Terkait
-
PDIP Resmi Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Terkait Ujaran SARA dan Hoaks Terhadap Jokowi
-
Nikita Mirzani Ngaku Bakal Pilih Prabowo Subianto karena Kasihan: Dilihat Perubahannya Sudah Banyak
-
Kritik Menggelitik Jusuf Kalla ke Jokowi: Samakan dengan Era Pemerintahan Soeharto
-
Inilah Asal Usul Istilah 'Bajingan' yang Dilontarkan Rocky Gerung saat Kritik Jokowi
-
Mereka yang Polisikan Rocky Gerung Usai Diduga Hina Jokowi: Relawan sampai Kader PDIP
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu