Suara.com - Rocky Gerung hingga kini masih bisa menghirup udara bebas meski dilaporkan atas dugaan penghinaan kepada Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi.
Bareskrim Polri menyampaikan bahwa alasan Rocky Gerung tak dibui lantaran laporan yang dilayangkan berbentuk delik aduan.
Beda dengan Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya mengungkap bahwa laporan yang mereka terima berbentuk delik biasa.
Sebelumnya, Rocky dilaporkan oleh segelintir tokoh relawan Jokowi kepada Bareskrim Polri Senin (31/7/2023) lantaran dinilai melontarkan hinaan kepada sang Presiden.
Rocky tak segan-segan menyebut Jokowi dengan kata 'bajingan tolol' yang notabene merupakan sumpah serapah di masyarakat.
Lantas, apa beda delik aduan dengan delik biasa?
Penjelasan delik aduan vs delik biasa
Buku Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia karya Drs. P.A.F. Lamintang menjelasakan masing-masing definisi dari kedua delik tersebut.
Delik aduan merupakan tindak pidana yang hanya dapat diusut ketika dilaporkan oleh orang yang dirugikan alias korban dari tindak pidana tersebut.
Baca Juga: PDIP Resmi Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Terkait Ujaran SARA dan Hoaks Terhadap Jokowi
Delik biasa di sisi lain merupakan tindak pidana yang bisa diusut oleh penegak hukum tanpa mensyaratkan bahwa laporan tersebut harus diadukan oleh korban.
Delik aduan bisa dicabut kapanpun oleh korban, sehingga polisi dapat menyetop jalannya kasus. Lain halnya dengan delik biasa, polisi tetap akan melanjutkan kasus kendati korban telah berdamai dengan pelaku.
Lebih spesifiknya dalam kasus laporan yang diterima oleh Bareskrim Polri, maka Jokowi sendiri harus melaporkan Rocky Gerung agar dapat diusut.
Jokowi enggan adukan Rocky Gerung
Jokowi kini tak mengambil pusing atas polemik pernyataan Rocky Gerung. Sang Presiden juga tampak enggan melaporkan Rocky Gerung meski telah disebut bajingan di mata publik.
Jokowi di Senayan Park, Jakarta, Rabu (2/8/2023) mengungkap dirinya lebih ingin fokus kerja. Ia juga tak ingin memberi komentar lebih lanjut terkait Rocky Gerung.
Berita Terkait
-
PDIP Resmi Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Terkait Ujaran SARA dan Hoaks Terhadap Jokowi
-
Nikita Mirzani Ngaku Bakal Pilih Prabowo Subianto karena Kasihan: Dilihat Perubahannya Sudah Banyak
-
Kritik Menggelitik Jusuf Kalla ke Jokowi: Samakan dengan Era Pemerintahan Soeharto
-
Inilah Asal Usul Istilah 'Bajingan' yang Dilontarkan Rocky Gerung saat Kritik Jokowi
-
Mereka yang Polisikan Rocky Gerung Usai Diduga Hina Jokowi: Relawan sampai Kader PDIP
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
Terkini
-
Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Jalani Pemeriksaan di KPK Hari Ini
-
Imigrasi Dalami Penyerangan 15 WNA China Bersenjata Tajam hingga Alat Setrum di Tambang Emas Kalbar
-
Pemprov DKI Jamin Relokasi Cepat untuk 121 Pedagang Kramat Jati
-
Roy Suryo Makin Yakin 99,9 Persen Ijazah Jokowi Palsu Usai Lihat Langsung: Pegang Saja Tidak Boleh!
-
Pakar UGM: Hunian Tetap Korban Bencana di Sumatra Harus Dibangun di Zona Aman
-
Bayar Mahal Setara Gaji Bulanan, Penggemar Lionel Messi Mengamuk di Stadion Salt Lake India
-
Bersenjata Tajam hingga Alat Setrum, 15 WNA China Serang TNI di Kawasan Tambang Emas Ketapang
-
UMP 2026 Diumumkan Hari Ini? Menaker Kasih Bocoran:Insya Allah Menggembirakan
-
Prabowo Mau Menhut Tak Ragu Cabut Izin Pemanfaatan Hutan, Butuh Bantuan Minta ke TNI-Polri
-
Nadiem Makarim Dirawat di RS Saat Sidang Perdana, Apa Keputusan Hakim?