News / Nasional
Kamis, 10 Agustus 2023 | 20:24 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Suara.com/Yaumal)

Sementara Saeful Bahri dan Agustiani sebagai perantara juga telah divonis.

Saeful Bahri dipidana satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan Agustiani empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta, subsider empat bulan kurungan.

Load More