News / Nasional
Senin, 21 Agustus 2023 | 15:28 WIB
Terdakwa Haris Azhar tengah menyinggung ahli pertahanan, Mayjen TNI Heri Wiranto yang berkali-kali melirik layar monitor dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (7/8/2023). (Suara.com/Rakha)

"Huuuu," teriak sejumlah pengunjung sidang riuh.

"Keluarkan jaksa," kata pengunjung sidang lainnya.

"Tidak perlu marah-marah," jawab jaksa sambil tersenyum.

Hakim lalu menegur sejumlah pengunjung yang berteriak. Kemudian, pengacara Haris juga mengajukan keberatan lantaran tidak bisa didengarkan pendapatnya karena mik mati.

"Kita kalau Saudara ribut, kita tidak mendengar pertanyaan-pertanyaan nggak dengar, yang ditanyakan juga nggak jelas, supaya kita dengar semua pertanyaannya apa. Jangan teriak-teriak seperti itu," kata hakim.

"Kami keberatan majelis, kalau mik ini mati jangan dilanjutkan dulu," timpal pengacara Haris.

Lagi-lagi, jaksa kembali menyerang pengacara Haris terkait masalah mik mati tersebut.

Pengacara Haris pun membalas hal itu dengan nada meninggi. Perdebatan baru usai setelah hakim menengahi dan meminta petugas pengadilan untuk mencari mik baru.

"Izin Yang Mulia, suaranya terdengar jadi tidak ada masalah kalau tidak ada mik," ujar jaksa menimpali.

Baca Juga: Pengunjung Sidang Haris Azhar Tiba-tiba Teriak 'Kami di Papua!'

"Kalau terdengar dari tadi kami memanggil dijawab," jawab pengacara Haris.

"Saya mendengar suara Saudara," balas jaksa.

"Kami dari tadi keberatan tapi tidak dijawab, anda JPU bukan petugas mik," cecar pengacara Haris dengan nada tinggi.

"Sudah sebentar sebentar ini teknisinya," kata hakim.

Adapun dalam sidang ini Haris didakwa oleh jaksa telah mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi itu.

Jaksa menyatakan pernyataan Haris dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut.

Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Haris didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Load More