Suara.com - Kejaksaan Agung atau Kejagung menyatakan menunda pengusutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan calon presiden, calon wakil presiden hingga calon kepala daerah dalam rangka menyambut Pemilu 2024.
Berbeda dengan Kejagung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan menurunkan jumlah penindakan korupsi. Upaya pemberantasan korupsi tetap berjalan jelang pemilu.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berharap Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 benar-benar menjadi perhelatan rakyat memilih pemimpin yang berintegritas, amanah, dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara sebagai visinya.
"Namun pada hakikatnya, dengan gencarnya upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi tersebut, tidak menurunkan porsi penindakan KPK khususnya pada korupsi sektor politik ini," kata Firli lewat keterangannya dikutip Selasa (22/8/2023).
KPK disebut akan bekerja secara profesional sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai lembaga antikorupsi.
"Yakni kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," kata Firli.
Sebagai lembaga independen, KPK disebut Firli, bekerja dengan taat kepada hukum dan peraturan perundang-undangan.
"KPK akan menjamin kepastian hukum dan keadilan karena keadilan tidak boleh ditunda. Sebab menunda keadilan adalah ketidakadilan," tegasnya.
Kejagung Tunda Perkara Capres hingga Kepala Daerah
Baca Juga: Soal Gugatan di MK Terkait Batas Capres-Cawapres Maju Cuma Boleh Dua Kali, Buat Jegal Prabowo?
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam memorandum menyambut pelaksanaan Pemilu 2024, Minggu (20/8/2023), menyampaikan kepada jajaran Jaksa Agung Muda bidang Intelijen agar ditindaklanjuti.
"Perlunya mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat 'black campaign', yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan," ungkap Burhanuddin dalam keterangannya.
Burhanuddin bahkan memerintahkan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus untuk menunda proses pemeriksaan baik di penyelidikan maupun penyidikan sampai seluruh tahapan pencalonan selesai.
"Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu. Segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama," tuturnya.
Selain itu, Burhanuddin memerintahkan untuk segera melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.
"Segera melakukan koordinasi dengan para stakeholders yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum. Segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama," jelasnya.
Berita Terkait
-
Bobby Nasution Ajak Masyarakat Pilih Ganjar Pranowo: Sudah Jelas Track Recordnya
-
KPK Cekal Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Luar Negeri Hingga Januari 2024
-
Blak-blakan, Megawati: Kadang-kadang Saya Bilang Sama Pak Jokowi, Udah Deh Bubarkan Saja KPK
-
Tak Tantang Capres Debat di Kampus, BEM KM UGM Pilih Ajak Sarasehan dan Sodorkan Kontrak Politik
-
Usai Bupati Mimika Eltinus Omaleng Lepas dari Tuntutan, KPK Tetapkan Lima Tersangka Baru Korupsi Gereja Kingmi Mile 32
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Romy PDIP: Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pembangunan IKN Harus Realistis dan Strategis
-
Bakom RI: Ekonomi Sumatra Pascabencana Mulai Pulih, Transaksi UMKM Tembus Rp13,2 Triliun!
-
Waspada Malaria Monyet Mengintai: Gejalanya Menipu, Bisa Memperburuk Kondisi dalam 24 Jam!
-
Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan
-
Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final
-
Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir