Suara.com - Dua anak Presiden Jokowi, yakni Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep sempat dilaporkan dengan kasus dugaan korupsi. Setelah satu tahun lebih dari waktu pelaporan itu, dugaan kasus ini rupanya mulai memasuki babak baru.
Sang pelapor sendiri Ubedilah Badrun yang merupakan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Sosoknya kini terpantau kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada Senin (21/8/2023)
Dalam kedatangannya, ia ditemani oleh Amien Rais dan Rizal Ramli. Mereka datang untuk menagih janji KPK terkait dugaan kasus tersebut.
Gibran dan Kaesang dilaporkan
Gibran dan Kaesang dilaporkan ke KPK pada 10 Januari 2022 oleh Ubedilah Badrun. Disebutkan, telah terjadi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam bisnis keduanya dengan sebuah grup yang diduga terlibat kebakaran hutan.
"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," ujar Ubedilah kepada wartawan di Gedung KPK, Senin (10/1/2022).
Ubedilah menjelaskan, hal itu berawal dari tahun 2015 saat PT SM, tersangka pembakaran hutan yang dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup senilai Rp 7,9 triliun. Namun, pihak Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan sebesar Rp 78 miliar.
Ia menyebut dugaan KKN itu melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM. Sebab ada suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura. Uang ini, dikucurkan dua kali dengan total Rp 99,3 miliar dalam waktu berdekatan.
Setelahnya, kata Ubedilah, anak-anak presiden itu membeli saham di sebuah perusahaan senilai Rp 92 miliar. Ia mengaku telah menyerahkan bukti-bukti atas dugaan kasus ini. Ia berharap KPK tidak pandang bulu dan bisa menyelidiknya secara transparan.
Baca Juga: Bobby Nasution Ajak Masyarakat Pilih Ganjar Pranowo: Sudah Jelas Track Recordnya
KPK sebut kasus tidak jelas
Setelah laporan itu diverifikasi pada 26 Januari 2022, KPK menyebut dugaan korupsi yang menyeret nama Gibran dan Kaesang masih belum jelas. Sebab, pelapor tidak memberikan data pendukung sehingga KPK tak bisa mengindetifikasinya lebih lanjut dan kasusnya pun diarsipkan.
"26 Januari 2022 kami sudah melakukan verifikasi. Sejauh ini indikasi tindak pidana korupsi (dugaan Gibran dan Kaesang) yang dilaporkan masih tidak jelas," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).
"KPK sudah menyampaikan untuk dikembangkan, tapi pelapor tidak memberikan data dukung yang bisa secara signifikan untuk kemudian kami tindaklanjuti. Sehingga sampai saat ini pengaduannya masih diarsipkan karena memang tidak ada daya dukung lebih lanjut," lanjutnya.
Respons Gibran
Atas pelaporan tersebut, Gibran pun sudah angkat bicara. Ia saat itu mengaku tidak mengetahui soal dugaan korupsi yang disangkakan kepadanya dan Kaesang. Meski begitu, jika terbukti salah, ia menyatakan siap untuk dipanggil KPK.
Berita Terkait
-
Bobby Nasution Ajak Masyarakat Pilih Ganjar Pranowo: Sudah Jelas Track Recordnya
-
KPK Cekal Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Luar Negeri Hingga Januari 2024
-
Blak-blakan, Megawati: Kadang-kadang Saya Bilang Sama Pak Jokowi, Udah Deh Bubarkan Saja KPK
-
Jawaban Gibran Soal 'Perjodohannya' Jadi Bakal Cawapres Anies; Bingung Aku
-
Usai Bupati Mimika Eltinus Omaleng Lepas dari Tuntutan, KPK Tetapkan Lima Tersangka Baru Korupsi Gereja Kingmi Mile 32
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia