Suara.com - Nasib tujuh pemotor yang tertabrak truk bermuatan hebel di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/8/2023) bagaikan sudah jatuh tertimpa tangga.
Mereka mengalami luka-luka namun berpotensi menjadi tersangka lantaran melawan arus lalu lintas yang berujung menabrak truk. Ancaman pidana menanti mereka meski terluka dan motor ringsek akibat kecelakaan.
Lantas, hukuman apa yang bakal mereka terima?
Polisi: Ketujuh pemotor bisa dibui satu tahun
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2023) menegaskan bahwa ketujuh pemotor bisa terjadi tersangka.
Para pemotor dinilai telah melanggar aturanlantaran melawan arus dari yang sudah ditentukan hingga mengakibatkan kecelakaan.
Latif menilai bahwa korban justru adalah sopir truk yang sudah taat lalu-lintas namun para pemotor masih bebal dan menantang maut.
Senada dengan Latif, Kasat Lantas Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando mengatakan para pemotor bisa dipidana sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka bisa dikenai Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Bayu kepada awak media di Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2023) mengungkap para pemotor bisa dipenjara selama satu tahun dan didenda Rp2 juta.
Berikut bunyi Pasal 310 UU 20 2009:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)."
Sopir truk bisa tuntut ganti rugi
Tak berhenti di situ, Kompol Bayu juga mengungkap bahwa sopir truk bisa menuntut ganti rugi lantaran ulah para pemotor. Sopir maupun perusahaan pemilik truk itu bisa menuntut sesuai dengan Pasal 236.
Sopir truk dipulangkan, pemotor tak diberi santunan
Berita Terkait
-
Ada 18 Titik Jalan di Jakarta Selatan Kerap Terjadi Pelanggaran Lawan Arus, Polisi Akan Lakukan Penindakan
-
Sopir Truk Penabrak Tujuh Pengendara Motor Lawan Arus di Lenteng Agung Dipulangkan
-
Nasib Apes 7 Pemotor Lawan Arus sampai Tabrak Truk: Ditilang Polisi, Tak Diberi Santunan
-
Kronologi 7 Pemotor Bandel Lawan Arus sampai Tabrak Truk, Bisa Terancam Pidana
-
Pemotor yang Kecelakaan di Lenteng Agung Tidak Dapat Uang Santunan, Ini Alasannya
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM
-
Pecah Kongsi! AS Beri Waktu Seminggu ke Israel Selesaikan Perang Lawan Iran
-
Kuasa Hukum Lee Kah Hin Optimistis Raih Keadilan dalam Praperadilan Kasus Sumpah Palsu
-
Anak-anak Papua Antusias Sambut Speed Boat Pengantar Makan Bergizi Gratis di Danau Sentani
-
Jelang Lebaran, Prabowo Larang Keras Menteri dan Pejabat Gelar Open House Mewah
-
YLBHI: Negara Wajib Ungkap Pelaku Teror Andrie Yunus dan Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan