Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai terdakwa Mario Dandy Satriyo telah membuat kebohongan dan alibi supaya lepas dari jeratan hukum dalam kasus penganiayaan berat David Ozora. Hal itu tertuang dalam replik JPU atas pleidoi Mario Dandy.
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo juga menciptakan serangkaian kebohongan guna membangun alibi agar terlepas dari jerat hukum," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).
JPU berpandangan kebohongan yang disampaikan Mario dalam pleidoinya justru menandakan putra Rafael Alun Trisambodo bersalah dalam kasus ini.
"Dapat kita lihat bersama secara obyektif bahwa terdakwa Mario Dandy Satriyo semakin terpojok dengan kebohongannya sendiri yang pada akhirnya dapat digunakan sebagai suatu petunjuk tentang kesalahan," kata JPU.
Sebelumnya, JPU dengan tegas menolak seluruh pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo.
"Majelis hakim yang kami muliakan, saudara tim penasihat hukum yang terhormat. Pada intinya kami selaku tim penuntut umum menolak dan membantah seluruh argumen dari tim penasihat hukum atau terdakwa di dalam pleidoinya," kata JPU saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Menurut JPU, David Ozora harus mendapatkan keadilan dengan mengedepankan moralitas, nilai kemanusiaan, nilai keadilan dan nilai kebenaran yang ada di masyarakat.
Adapun dalam pleidoinya, Mario dan pengacaranya mengemukakan serangkaian fakta yang dinilai berupa penggalan atau potongan yang sifatnya parsial.
"Dari keterangan para saksi dan keterangan para ahli yang hanya mendukung argumen mereka saja dan keterangan di dalam pleidoi itu tidaklah menggambarkan fakta yang sebenarnya terjadi," jelas JPU.
Baca Juga: Derai Air Mata Mario Dandy Baca Pleidoi: Minta Maaf ke Ayah Ibu, Ngaku Menyesal
Sebagaimana diketahui, Mario dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa pada sidang sebelumnya. Jaksa menyatakan perbuatan Mario kepada David tidak manusiawi dan sadis.
Dalam tuntutannya, tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan perbuatan Mario.
Mario juga dibebankan biaya restitusi terhadap David dengan nilai Rp 120 miliar. Jika Mario tidak mampu membayar biaya restitusi maka diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 7 tahun.
Berita Terkait
- 
            
              Jaksa Tolak Semua Pembelaan Mario Dandy Di Kasus Penganiayaan David Ozora
 - 
            
              Isi Ayat Alkitab yang Dikutip Mario Dandy: Bahas Pertobatan, Minta Belas Kasih Hakim
 - 
            
              Bacakan Pledoi, Shane Lukas: Saya Juga Merasa Jadi Korban Dalam Kejadian Ini
 - 
            
              Sidang Lanjutan, Mario Dandy Sanggah Tak Ada Niatan Aniaya David Ozora
 - 
            
              Penyesalan Shane Lukas di Pleidoi: Ngaku Jadi Korban dan Merengek Minta Dibebaskan
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Tiba di Stasiun Manggarai, Prabowo Jajal KRL Baru dari China dan Tinjau Kereta Khusus Petani
 - 
            
              Heboh Projo Gabung ke Gerindra, Hensa Curiga Settingan Jokowi Langgengkan 2 Periode Prabowo-Gibran
 - 
            
              Penipuan Digital Makin Marak, Pakar Siber Beberkan Ciri Pelaku dan Cara Aman Hindarinya
 - 
            
              BGN Tegaskan Pentingnya Ompreng Stainless Steel 304 Asli di Program MBG Setelah Kasus Pemalsuan
 - 
            
              Skandal Tiada Akhir: Abdul Wahid Tambah Daftar Panjang Gubernur Riau Tersandung Korupsi
 - 
            
              Benarkah Klaim Budi Arie Diajak Prabowo Gabung Gerindra? Ini Fakta Sebenarnya
 - 
            
              Pidato Puan Buka Masa Sidang: DPR Kawal Uang Rakyat Kembali untuk Rakyat
 - 
            
              Bungkam Kena OTT, Begini Gaya Santuy Gubernur Riau saat Digelandang ke Gedung KPK
 - 
            
              Armada Langit RI Makin Gahar! Pesawat Raksasa Canggih Kedua Pesanan Prabowo Tiba Februari 2026
 - 
            
              Penumpang Dibuang Ojol Depan DPR Usai Tabrak Truk, Tewas Setelah Seminggu Koma