Suara.com - Sejumlah pihak yang dikaitkan dengan memburuknya polusi udara di Jakarta bakal digugat ke pengadilan. Mulai dari Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono, kepala daerah penyangga Jakarta, hingga perusahaan yang mencemari udara di Jakarta bakal diminta ganti rugi.
Gugatan ini bakal dilayangkan oleh sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Udara Bersih Indonesia (FUBI). Tindakan ini dilakukan lantaran polusi udara yang merebak di Jakarta telah menyerang kesehatan warga.
Perwakilan FUBI, Ahmad Safrudin mengatakan gugatan yang akan disampaikan adalah dalam bentuk class action. Masyarakat disebutnya telah dirugikan secara materi karena udara yang tercemar itu.
"Bentuk gugatannya class action, gugatan beberapa orang mewakili masyarakat Jakarta yang dirugikan akibat pencemaran udara. Jadi, perwakilan masyarakat ini yang akan membuktikan mereka itu terdampak karena pencemaran udara dan rugi sekian rupiah," ujar Safrudin saat dikonfirmasi, Minggu (27/8/2023).
Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) itu mengatakan, perusahaan-perusahaan yang bakal digugat tidak hanya berlokasi di Jakarta saja, melainkan juga daerah penyangga. Pihaknya sedang melakukan pendataan perusahaan mana saja yang telah terbukti mencemari udara Jakarta.
"Dugaannya banyak. tidak hanya di Jakarta, tapi juga di bodetabek. Kami lagi dalami ini. Misalnya di Pulogadung ada sembilan perusahaan terbesar ya. Terus di beberapa titik perbatasan Jakarta seperti Tangerang, Cikarang, juga banyak. Jadi, kami enggak dibatasi wilayah, yang penting perusahaan itu mencemari, akan kami sasar," tutur Safrudin.
Heru Budi disebutnya selaku Pj Gubernur Jakarta juga akan ikut diseret ke pengadilan bersama kepala daerah lain. Sebab, jika mereka tidak dikaitkan maka dikhawatirkan pengadilan merasa kurang tergugat.
"Yang DKI pasti kena juga, dugaan kami. Kami belum cek betul, tapi kan sudah ada kasus perusahaan di Cakung. Dari pemerintah provinsinya juga pasti akan menjadi tergugat karena kalau misalnya kita gugat perusahaannya saja, nanti di pengadilan dinyatakan kurang tergugat," ucap dia.
Jumlah warga yang telah bergabung dalam rencana gugatan ini, kata Safrudin, mencapai 50 orang dan masih akan bertambah. Diperkirakan nilai ganti rugi yang dituntut oleh warga dalam gugatan ini mencapai Rp51,2 triliun.
Baca Juga: Sempat Sebut Usulan Bagus, Heru Budi Nyatakan Tak Mau Terapkan Ganjil Genap 24 Jam
"Nilai Rp51,2 triliun itu kalkulasi. Kita menghitungnya begini, misalnya kita cek rumah sakit-rumah sakit di Jakarta, kita ketemu total kasus pengobatan ISPA, asma, pneumonia, COPD, jantung koroner, hingga bronkitis," ucap Safrudin.
Angka itu didapatkan dari perkirakaan biaya yang harus ditanggung warga karena polusi udara yang memperburuk kesehatan warga. Rencananya, gugatan bakal dilayangkan dalam waktu dua pekan lagi.
"Dari berbagai jenis penyakit tadi kemudian akan dijumlah kasusnya berapa, kemudian dikalikan dengan harga pengobatannya. Harga pengobatannya sudah ada datanya dari Kemenkes, kemudian ketemu angka Rp51,2 triliun tadi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Sempat Sebut Usulan Bagus, Heru Budi Nyatakan Tak Mau Terapkan Ganjil Genap 24 Jam
-
Soal Usulan Ganjil Genap 24 Jam, PSI Minta Heru Budi Potong Pajak Kendaraan 50 Persen
-
Gubernur Heru Klaim Penyemprotan Jalan Kurangi Polusi Udara Di Jakarta
-
Pro Kontra Wacana Ganjil Genap 24 Jam untuk Tekan Polusi Udara: Dianggap Bukan Solusi
-
Di Tengah Polusi Udara Makin Buruk, Jumlah Kendaraan di Jakarta Capai 23 Juta
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
- 5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana