Untuk kasus Papua, penggunaan UU ITE berpotensi menjerat orang-orang yang memilik perbedaan pandangan?
Memang disinyalir akan lebih banyak karena faktor-faktor politik lah, yang kemudian akhirnya mungkin membuat teman-teman Papua sangat rentan.
Jadi karena perbedaan pandangan politiknya lah kemudian dia sangat rentan dilaporkan dengan UU ITE atau pasal makar, atau pasal-pasal lain yang berpotensi untuk mengkriminalisasi ekspresi.
Sedangkan kalau di Jawa jadi lebih beragam. Mulai dari nagih utang sampai tadi yang perbedaan opini atau pandangan politik pun bisa dijerat. Tapi kalau di Papau mungkin jadi lebih spesifik begitu ya.
Saya baru ingat satu kasus lagi ada itu terkait demo tolak DOB (daerah otonom baru). Itu juga banyak pakai UU ITE, sehingga mereka digelandang ke kantor polisi.
Penggunaan UU ITE untuk membungkam ekspresi apakah justru berpotensi memicu persoalan lain khususnya di Papua?
Biasanya memang orang yang menggunakan UU ITE itu fungsinya untuk membungkam orang yang berbeda pendapat atau ekspresi itu yang pertama.
Terus apakah kemudian hal ini mungkin malah akan memperuncing konflik, itu juga akan jadi sangat mungkin.
Penggunaan UU ITE kadang atau seringkalinya memang hanya untuk ‘yaudah yang penting dia bisa ditangkap’ gitu ya. Karena pakai UU ITE itu paling gampang sebenarnya, enggak perlu tuh misalnya ada bukti-bukti.
Baca Juga: Emanuel Gobay: Pasal Makar Diterapkan Diskriminatif untuk Papua
Kalau makar misalnya harus ada mengibarkan bendera Bintang Kejora. Itu misalnya. Makanya yang mengerikan itu UU ITE. Apalagi kalau misalnya pasal ujaran kebencian karena itu kan bisa langsung ditahan karena ancaman pidananya di atas lima tahun.
Walaupun paling banyak sih soal kasus pencemaran nama, karena itu cuma empat tahun, memang akhrinya tidak ditahan.
Tapi bagaimanapun itu melelahkan prosesnya di kepolisian. Kayak Haris dan Fatia, itu kan capek banget. Itu kadang memang sengaja untuk menambah-nambah supaya teman-teman fokusnya juga teralih karena harus mengadvokasi kasus juga, harus ngurusin ini dan itu.
-------------------------------------------------------------------
Artikel ini adalah hasil kolaborasi peliputan antara Suara.com dan Jaring.id yang mendapat dukungan dari Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN).
Tim Kolaborasi
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Satu Mobil ke Bandara, Prabowo Antar Langsung Anwar Ibrahim Tinggalkan Indonesia
-
Stok Tomahawk Menipis, Operasi Militer AS di Iran Picu Kekhawatiran
-
Mundurnya Yudi Abrimantyo dari Kepala BAIS Dinilai Tamparan untuk Elite
-
Kematian Pekerja Tambang di Morowali Disorot DPRD, Diminta Diusut Tuntas
-
Kabar Duka, Tokoh Agama dan Juru Damai Konflik Poso Ustad Adnan Arsal Wafat
-
'Ini Terakhir Kali Saya ke Jakarta': Curahan Hati Perantau yang Balik Kampung Demi Jaga Sang Putri
-
Gus Ipul Dukung Narapidana Dapat Bansos PBI, Kemensos Siap Tindak Lanjut
-
Tiga Jam Bertemu di Istana hingga Antar ke Bandara, Ini Obrolan Presiden Prabowo dan PM Anwar
-
Dorong Penyaluran Bantuan di Tapteng, Kasatgas Tito Tekankan Percepatan Pendataan
-
12 Tahun Transjakarta: Layani 1,4 Juta Penumpang per Hari, Cakupan Tembus 92,5 Persen Jakarta