Untuk kasus Papua, penggunaan UU ITE berpotensi menjerat orang-orang yang memilik perbedaan pandangan?
Memang disinyalir akan lebih banyak karena faktor-faktor politik lah, yang kemudian akhirnya mungkin membuat teman-teman Papua sangat rentan.
Jadi karena perbedaan pandangan politiknya lah kemudian dia sangat rentan dilaporkan dengan UU ITE atau pasal makar, atau pasal-pasal lain yang berpotensi untuk mengkriminalisasi ekspresi.
Sedangkan kalau di Jawa jadi lebih beragam. Mulai dari nagih utang sampai tadi yang perbedaan opini atau pandangan politik pun bisa dijerat. Tapi kalau di Papau mungkin jadi lebih spesifik begitu ya.
Saya baru ingat satu kasus lagi ada itu terkait demo tolak DOB (daerah otonom baru). Itu juga banyak pakai UU ITE, sehingga mereka digelandang ke kantor polisi.
Penggunaan UU ITE untuk membungkam ekspresi apakah justru berpotensi memicu persoalan lain khususnya di Papua?
Biasanya memang orang yang menggunakan UU ITE itu fungsinya untuk membungkam orang yang berbeda pendapat atau ekspresi itu yang pertama.
Terus apakah kemudian hal ini mungkin malah akan memperuncing konflik, itu juga akan jadi sangat mungkin.
Penggunaan UU ITE kadang atau seringkalinya memang hanya untuk ‘yaudah yang penting dia bisa ditangkap’ gitu ya. Karena pakai UU ITE itu paling gampang sebenarnya, enggak perlu tuh misalnya ada bukti-bukti.
Baca Juga: Emanuel Gobay: Pasal Makar Diterapkan Diskriminatif untuk Papua
Kalau makar misalnya harus ada mengibarkan bendera Bintang Kejora. Itu misalnya. Makanya yang mengerikan itu UU ITE. Apalagi kalau misalnya pasal ujaran kebencian karena itu kan bisa langsung ditahan karena ancaman pidananya di atas lima tahun.
Walaupun paling banyak sih soal kasus pencemaran nama, karena itu cuma empat tahun, memang akhrinya tidak ditahan.
Tapi bagaimanapun itu melelahkan prosesnya di kepolisian. Kayak Haris dan Fatia, itu kan capek banget. Itu kadang memang sengaja untuk menambah-nambah supaya teman-teman fokusnya juga teralih karena harus mengadvokasi kasus juga, harus ngurusin ini dan itu.
-------------------------------------------------------------------
Artikel ini adalah hasil kolaborasi peliputan antara Suara.com dan Jaring.id yang mendapat dukungan dari Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN).
Tim Kolaborasi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana