Sebuah bangunan megah bernama Hotel Sultan yang berdiri di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat kini resmi menjadi milik negara melalui Kemensetneg setelah perjalanan panjang.
Hotel yang sudah berdiri sejak era Orde Baru tersebut sebelumnya dimiliki oleh PT Indobuildco dengan sosok pengusaha ternama sebagai pemiliknya. Namun, keberadaan Hotel Sultan yang berdiri di atas lahan sengketa, menjadikan sebuah polemik besar yang senantiasa diperjuangkan sampai akhirnya mencapai keberhasilan.
Sebagai informasi, bangunan hotel tersebut berdiri di tanah GBK Senayan yang tidak lain berstatus milik negara, oleh karenanya melalui Kemensetneg proses perpindahan kepemilikan ini diusut secara tuntas.
Saat ini, kawasan Hotel Sultan secara resmi menjadi milik negara seperti yang sudah diungkapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto.
Kontroversi Bangunan Hotel Sultan
Sejak awal didirikan pada 1970-an, bangunan tersebut memang sudah banyak menimbulkan kontroversi karena status lahan sengketa yang menjadi dasar polemik tersebut terus mencuat.
Hal tersebut tentu saja bukan tanpa alasan, bangunan hotel menuai sengketa kepemilikan antara negara dengan pihak PT Indobuildco yang dipimpin oleh Pontjo Sutowo.
Adapun sengketa kepemilikan berawal karena tanah pendirian hotel tersebut adalah bagian dari kawasan blok 15 GBK yang tak lain adalah milik negara.
Tak hanya itu, bangunan hotel juga pernah mendapatkan berbagai protes bahkan penolakan dari masyarakat Betawi karena dianggap berada di atas tanah milik warga Betawi asli.
Baca Juga: Kelola Hotel Sultan GBK di Atas Tanah Negara, Siapa Pontjo Sutowo
Sebelum dinamakan Hotel Sultan, kawasan elit yang berada di Jalan Gatot Subroto, Gelora, Kecamatan Hilton masih memegang kontrak kerja dengan Hilton International.
Pada 2002 lalu, aset milik pengusaha ternama tersebut juga sempat tersandung kasus penyalahgunaan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) atau tidak memiliki izin dari pengelola GBK.
Selain itu, kasus adanya dugaan korupsi pengelolaan GBK Senayan juga turut mewarnai perjalanan liku hotel di tahun 2005 silam. Diketahui, kontroversi pihak PT Indobuildco juga tidak membayarkan royalti selama 16 tahun lamanya kepada negara.
Profil Pengelola dan Pemilik Awal Hotel Sultan
Pontjo Sutowo diketahui merupakan seseorang dibalik adanya Hotel Sultan yang saat ini resmi diambil alih kepemilikannya melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Pengusaha tersebut mewarisi aset berharga dari sang ayah yakni Ibnu Sutowo, seseorang yang paling berpengaruh dan terkenal di masa Orde Baru.
Mulanya, Hotel Sultan merupakan usaha turun temurun dari ayahnya, yakni tokoh militer zaman Orde Baru yang kemudian diwariskan kepada anak-anaknya. Ada beberapa hotel mewah yang dikelola oleh anak-anaknya seperti Bali Hilton, Lagoon Tower Hilton, dan Hotel Hilton yang kini dikenal sebagai Hotel Sultan.
Berita Terkait
-
Kelola Hotel Sultan GBK di Atas Tanah Negara, Siapa Pontjo Sutowo
-
Lahan Hotel Sultan Kembali ke Negara, PSI: Sudahi Polemik, Saatnya Tata Ulang Senayan
-
Siapa Pontjo Sutowo? 16 Tahun Tak Bayar Royalti Pengelolaan Hotel Sultan ke Negara
-
Jalan Panjang Pemerintah Ambil Alih Hotel Sultan: Saksi 'Pergulatan' Negara vs Swasta
-
Kilas Balik Sejarah Hotel Sultan yang Kini Berhasil Resmi Jadi Milik Negara
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
18 Hari Mengungsi, Korban Banjir Pidie Jaya Butuh Tenda untuk Kembali ke Kampung Halaman
-
Perpol Baru Izinkan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kok Berbeda dengan Putusan MK?
-
Kuasa Hukum: Banyak Pasal Dipreteli Polisi dalam Kasus Penembakan 5 Petani Bengkulu Selatan
-
Komplotan Pencuri Modus 'Pura-pura Ditabrak' Diringkus Polisi
-
Usai Mobil MBG Tabrak Puluhan Anak SD di Cilincing, Apa yang Harus Dibenahi?
-
Jeritan Pilu Pedagang Kalibata: Kios Ludes Dibakar Massa, Utang Ratusan Juta Kini Menjerat
-
Benarkah Sakit Hati Ditegur Jadi Motif Siswi SD Bunuh Ibu Kandung di Medan?
-
Dishub Ungkap Kondisi Mobil SPPG Penabrak Puluhan Siswa di Cilincing
-
Bencana Sumatera Disebut Bukan Sekadar Alam, Tapi 'Bencana Pejabat' dan Beban Bagi Prabowo
-
Pengamat Ungkap Untung-Rugi Jika Bulog dan Bapanas Disatukan