Suara.com - Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Suhud Alynudin menilai anjuran Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono yang mewajibkan pejabat pemerintah provinsi (pemprov) menggunakan kendaraan listrik salah kaprah.
Menurut Suhud, kebijakan tersebut menjadi salah kaprah karena bukan solusi tepat untuk mengatasi polusi udara. Malah, kemacetan Jakarta tak akan berkurang karena jumlah kendaraan semakin bertambah.
"Mobil listrik ya misalnya kalau tadi di seperti kebijakan yang dilakukan untuk dan oleh Pemda, ini jelas salah kaprah," ujar Suhud kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).
Apalagi, kata Suhud, jika nantinya anjuran wajib kendaraan listrik diturunkan hingga ke seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Maka, Jakarta akan macet dan polusi udara tak akan berkurang.
"Coba cek berapa ribu ASN di DKI, kalau misalnya sepertiga nya dia beli motor atau mobil listrik katanya dipermudah uang mukanya, lah tambah macet lah Jakarta," tuturnya.
Karena itu, seharusnya Pemprov DKI lebih fokus pada upaya untuk mengalihkan penggunaan kendaraan pribadi ke angkutan umum. Lalu, bus-bus yang disediakan juga diubah menjadi tenaga listrik yang ramah lingkungan.
"Yang betul itu harusnya didorong masyarakat pakai transportasi publik kemudian transportasi publik dibuat nyaman dibikin murah, itu yang benar," ucapnya.
"Bukan tambal sulam Kebijakanya, kita mau mengatasi polusi dengan masalah itu tidak masuk logika sehat," tambahnya memungkasi.
Sebelumnya, Heru Budi berencana menggencarkan penggunaan kendaraan listrik untuk mengurangi polusi udara. Bahkan, ia bakal mewajibkan penggunaan kendaraan ramah lingkungan itu untuk para anak buahnya.
Baca Juga: Kurangi Polusi Udara Jakarta, Heru Budi Wajibkan Pejabat DKI Pakai Kendaraan Listrik
Pernyataan itu disampaikan Heru usai menghadiri rapat terbatas di Kantor Kementerian Maritim dan Investasi (Marives) mengenai penanganan polusi udara di Jabodetabek.
Rapat ini dipimpin oleh Menteri Koordinator (Menko) bidang Marives, Luhut Binsar Panjaitan. Selain Heru, turut hadir juga Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar, dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.
Dalam kesempatan itu, Heru menyebut PNS yang bakal diwajibkan pakai kendaraan tenaga listrik adalah eselon 4 ke atas.
"Kalau saya nanti pegawai dki eselon 4 ke atas harus menggunakan kendaraan listrik, minimal motor listik," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (18/8/2023).
Ia menyebut penerapan kebijakan ini sedang dibahas lebih lanjut oleh jajarannya. Rencananya, pengadaan kendaraan listrik ini akan menggunakan tunjangan transportasi tiap PNS.
"Kalau DKI kan pejabatnya memiliki tunjangan transportasi DKI, nah itu saya minta alihkan untuk dia beli motor listrik," tuturnya.
Selain itu, dalam rapat tersebut disebutnya ada juga rencana menaikkan tarif parkir. Namun, Heru belum menjelaskan lebih rinci soal kebijakan ini.
"Pak menteri kan menyarankan WFH, terus lebih dipikirkan untuk tarif parkir," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
Terkini
-
DPR Ingatkan Program Revitalisasi Sekolah Jangan Hanya Buat Gedung Mewah: Guru Juga Harus Sejahtera
-
Gibran Tak Lulus SMA? Said Didu Bongkar UTS Insearch Cuma 'Bimbel', Surat Kemendikbud Disorot
-
Ditinggal Jaksa di Tengah Gugatan Rp125 Triliun, Gibran Hadapi Sendiri Kasus Ijazah SMA-nya?
-
Geger Dugaan Skandal Terlarang Irjen KM, Terkuak Panggilan 'Papapz-Mamamz' Kompol Anggraini
-
Jadi Buron Kasus Pencemaran Nama Baik JK, Kejagung Buru Silfester Matutina
-
Inikah Wajah Kompol Anggraini Diduga Jadi Orang Ketiga di Rumah Tangga Irjen Krishna Murti?
-
Bukan Septic Tank! Ternyata Ini Sumber Ledakan di Pamulang yang Rusak 20 Rumah
-
Nama PBNU Terseret Kasus Haji, KPK Buka Suara: Benarkah Hanya Incar Orangnya, Bukan Organisasinya?
-
Rentetan Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis, DPD Minta BGN Kurangi Jumlah Penerima MBG
-
Asmara Berujung Maut di Cilincing: Pemuda Tewas Dihabisi Rekan Sendiri, Kamar Kos Banjir Darah!