Suara.com - Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Sutaryo membenarkan kabar adanya seorang narapidana yang tewas di dalam sel tahanan.
Narapidana tersebut adalah AR (51) yang meninggal di tangan sesama napi kala menempuh masa penahanan di sel Polres Metro Depok.
AR ditemukan tak bernyawa usai mendapatkan kekerasan fisik. Bukan main, kemaluan AR juga didapati disundut rokok oleh rekan satu selnya.
Sutaryo mengungkap bahwa AR dikeroyok oleh sejumlah 8 orang narapidana yang ikut ditahan bersamanya.
Lantas, dosa apa yang membuat AR dianiaya oleh sesama kriminal?
Profil AR: Pelaku pencabulan anak kandung
AR ternyata merupakan tahanan kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Wakil Kasatreskrim Polres Metro Depok yang bertugas saat itu, AKP Nirwan Pohan mengungkap bahwa rekan-rekan satu sel AR senantiasa geram lantaran tahu bahwa ia melakukan pencabulan anak.
Adapun waktu itu, AR ditanya oleh napi lain yang ditahan atas berbagai kasus. AR diketahui dijebloskan ke penjara pada 7 Juli 2023 lalu.
Baca Juga: Kemaluan Disundut Rokok, Pelaku Kasus Pencabulan Anak Kandung di Depok Meninggal di Penjara
AR menjawab bahwa ia ditahan gegara melakukan pencabulan ke anak kandungnya sendiri.
Semenjak itu, AR mendapatkan berbagai macam perlakuan sadis dari rekan-rekan sesama selnya.
Nirwan menjelaskan bahwa memang kasus pencabulan anak merupakan kasus yang dianggap tak manusiawi bahkan di kalangan narapidana.
Para narapidana umumnya akan geram kala mendengar rekan sesama selnya ditangkap gegara mencabuli anak di bawah umur.
Narapidana lain juga sempat menagih uang rokok ke AR sejumlah Rp100.000 namun tak dapat ia penuhi.
AR sontak mendapatkan kekerasan fisik, seperti kemaluannya disundut dengan rokok dan badannya dipukul menggunakan tangan kosong hingga pipa.
Kekerasan yang bertubi-tubi tersebut mengakibatkan AR pingsan dan dilarikan ke RS Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok.
Nyawa AR tak dapat terselamatkan hingga akhirnya meninggal dunia dan dilarikan ke RS Kramajati untuk mendapatkan autopsi.
Polisi akhirnya menetapkan 8 tersangka dengan inisial MD, EAN, FA, AN, AN, AN, MN dan FNA. Kedelapan narapidana tersebut juga telah menempuh proses rekonstruksi alias reka ulang kejadian.
Atas perbuatan mereka, kedelapan tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat (2) butir 3e dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Kemaluan Disundut Rokok, Pelaku Kasus Pencabulan Anak Kandung di Depok Meninggal di Penjara
-
Heboh Prajurit TNI Diduga Gay Cabuli Para Juniornya, Lettu Anggi Beraksi saat Korbannya Tidur
-
Seorang Guru Les Privat Cabuli Anak Disabilitas di Cengkareng
-
Siapa 2 Caleg Gerindra Dicoret Prabowo Subianto? Spill Nama Kader Mantan Napi Korupsi
-
MUI ke Polisi: Jangan Takut Untuk Usut Tuntas Kasus Pencabulan di Ponpes Bogor
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak
-
Update RUU Perampasan Aset, Dasco: Komisi III Sedang Belanja Masalah dan Susun Draf RUU
-
Aksi Koboi Curanmor di Tanjung Duren Terekam CCTV, Polisi Ringkus Dua Pelaku
-
Pembangunan Huntap di Tapanuli Terus Berjalan, Kerangka Rumah dan Batu Bata Tersusun Rapi
-
TNI dan Warga Gotong Royong, Tempat Ibadah, dan Sekolah di Tapanuli dan Aceh Kinclong Lagi
-
Eros Djarot Kritik Pedas Kondisi Bangsa: Indonesia Menjadi Nation Without Values