Suara.com - Sejak dibuatnya Undang-Undang Jalan pada tahun 2004 lalu, jalan itu baik jalan nasional dan jalan tol digunakan untuk angkutan barang atau logistik dan bukan untuk mobil pribadi.
Peraturan tersebut masih berlaku hingga kini dan belum ada perubahan penggunaan jalan itu menjadi untuk mobil pribadi.
Hal itu disampaikan Pakar Transportasi dari Institut Transportasi & Logistik Trisakti, Suripno. Menurutnya, dulu orang-orang masih memiliki idealisme untuk menata segala sesuatu dan semua punya maksud atau tujuan. Dan di dalam konsep aslinya, lanjutnya, kota itu juga dibagi sesuai dengan angkutan barang. Jadi, bagaimana barang dari pesisir mengalir ke provinsi dan kabupaten.
“Itu dari tahun 1980-an konsepnya begitu. Terus, yang jadi masalah, pada saat akan diterapkan, orang-orang nggak konsisten dengan apa yang telah ditetapkan. Aturan itu lebih kepada bukan konsepnya, tetapi lebih kepada tampilan,” ujar mantan Direktur Keselamatan Transportasi Kementerian Perhubungan ini.
Yang sebenarnya, kalau yang sesuai peraturannya, kata Suripno, tidak apa-apa angkutan mobil pribadi itu macet pada saat hari-hari libur atau hari besar asalkan angkutan barangnya lancar. Jadi, tidak malah terbalik seperti yang terjadi saat ini, di mana kepentingan mobil pribadi itu lebih diutamakan dari angkutan barang.
“Padahal, kalau mobil pribadi macet, mereka kan punya pikiran untuk bisa mengatur dirinya sendiri. Tetapi kalau angkutan barang yang macet, pemerintah yang harus mengatur supaya tidak macet karena sangat terkait dengan perekonomian negara kita,” ucapnya.
Kata Suripo, kalau mau dan tidak melanggar Undang-Undang, pemerintah seharusnya berpikir untuk membuatkan jalur lain untuk angkutan umum dan mobil pribadi pada saat-saat libur besar sehingga tidak mengganggu angkutan logistiknya.
“Karena, jalan-jalan untuk angkutan logistik itu sudah dicanangkan jauh sebelumnya. Jadi, kalau orang mau bepergian dengan mobil pribadi saat hari-hari libur besar silahkan diatur sendiri waktunya agar tidak mengalami macet,” kata Suripno.
Dia malah mempertanyakan pernah tidaknya pemerintah menghitung kerugian ekonomi yang disebabkan pemberlakukan pelarangan angkutan logistik pada saat libur besar. “Pernah dihitung nggak kerugian ekonomi yang diakibatkan pelarangan angkutan logistik di masa-masa libur besar itu hanya karena ingin pencitraan semata dengan mengutamakan mobil-mobil pribadi yang bisa menggunakan jalan saat itu,” tukasnya.
Baca Juga: KPU Targetkan Persiapan Gudang Logistik Rampung Bulan Depan
Karena, menurut Suripno, kalau distribusi jebol maka ekonomi jebol. Kalau itu nungguin jebol, lanjutnya, maka produk Indonesia di luar negeri pun jadi tidak laku. “Oleh karena itu, prioritas pemerintah kan memutuskan mana yang terbaik untuk rakyat, terbaik untuk perekonomian rakyat. Artinya, membiarkan pengguna kendaraan pribadi rugi atau membiarkan logistik rugi. Mana yang paling prioritas?” katanya mempertanyakan terkait kebijakan pelarangan angkutan logistis pada ssat libur besar.
Dia menegaskan bahwa yang seharusnya diutamakan itu sesuai Undang-Undang Jalan adalah kelancaran angkutan barang atau logistik. “Kan harusnya yang logistik yang harus diutamakan. Kalau kendaraan pribadi tiga hari di jalan itu tidak apa-apa. Tapi, kalau angkutan logistik itu macet berhari-hari di jalan apalagi kalau sampai dilarang yang sebenarnya itu menjadi haknya, itu akan sangat merugikan kita secara ekonomi,” ucapnya.
Yang harus dilakukan pemerintah pada saat libur besar itu sesuai Undang-Undang Jalan itu seharusnya menyarankan kendaraan pribadi untuk mengatur jadwal mudik mereka agar tidak menyebabkan kemacetan di jalan. “Pemerintah harus mengumumkan dulu kepada masyarakat jauh-jauh hari sebelumnya agar tidak mudik pada waktu yang bersamaan untuk menghindari kemacetan di jalan. Jadi, bukan yang dibatasi itu malah industri tapi harusnya kendaraan pribadi,” ucapnya.
Menurut Suripno, seharusnya pemerintah tidak malah memberikan prioritas kepada kendaraan pribadi dibanding angkutan logistik. Apalagi di saat-saat ekonomi Indonesia yang sempat terpuruk akibat pandemi baru-baru ini. “Kalau dilakukan pelarangan angkutan logistik saat liburan, yang terjadi logistik jadi jebol. Biayanya semakin tinggi. Karena apa? Pemerintahnya nggak mendukung. Yang harus menyesuaikan itu kendaraan pribadinya bukan malah angkutan logistiknya. Saya melihat banyak yang secara konsep itu bertentangan karena karena pencitraan,” tukasnya.
Berita Terkait
-
BGR Logistik Indonesia Raih Penghargaan GPS Improvement Q3 2023 dari Unilever
-
Dukung UMKM Logistik dan Layanan Rental Kendaraan, Fox Logger Luncurkan Transportation Management System Gratis
-
PT MBJ Gandeng KNPI MUBA dan Katar Bayung Lencir Gulirkan Program Sejuta Pohon
-
Aturan Kepemilikan Asing di Sektor Jasa Kurir Perlu Ditegakan, Ini Alasannya
-
TIKI Cari Talenta Muda untuk Berkarir Industri Logistik
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar
-
Gerak Cepat TNI Pasca-Gempa Sulut: Ratusan Prajurit Evakuasi Korban hingga Sisir Dampak Tsunami
-
WFH Bukan Long Weekend! Pemerintah Pakai Teknologi Pantau Lokasi ASN