Suara.com - Komunitas Pesepeda, Bike to Work (B2W) berencana melayangkan gugatan terhadap Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait pengelolaan jalur sepeda di Jakarta.
"Kami dalam tahapan upaya administratif, karena gugatannya nanti legal standing di PTUN," ujar Fahmi saat dikonfirmasi, Kamis (9/11/2023).
Fahmi menjelaskan, Heru dan Syafrin diduga telah melakukan malpraktik tata kelola Jakarta dalam usaha menjamin keselamatan pesepeda.
"(Gugatan) mau didaftarkan 22 November, tepat Hari Perhubungan Darat Indonesia," katanya.
Fahmi menjelaskan, pihaknya menyoroti sejumlah hal yang melatarbelakangi gugatan ini. Yakni, pemangkasan anggaran untuk jalur sepeda semula dianggarkan dalam RAPBD 2023 sebesar Rp38 miliar kemudian diusulkan untuk dinolkan.
Lalu, rekayasa lalu lintas (lalin) di kawasan pertigaan lampu merah Santa, Jakarta Selatan, dengan membongkar pedestrian dan jalur sepeda.
"Mei 2023, 18 ruas jalan Ibu Kota diperintahkan diaspal ulang, dengan dalih menyambut KTT Asean tetapi dengan menutup jalur sepeda yang sudah ada, dan tidak dikembalikan lagi seperti semula," jelasnya.
Kemudian, ia juga menyoroti pembongkaran stick cone pembatas jalur sepeda di 13 ruas jalur sepeda dengan alasan membahayakan pengendara lain.
"Pembangunan lajur sepeda sebesar Rp.4.513.936.931 masuk dalam anggaran pengurangan/pengalihan, dan tidak dianggarkan kembali," pungkasnya.
Baca Juga: Heru Budi Cabut Perda Penataan Kepulauan Seribu! Apa Tujuannya?
Dicabut Bike to Work
Sebelumnya Komunitas pesepeda Bike to Work (B2W) Indonesia mencabut penghargaan kota ramah sepeda tingkat provinsi se-Indonesia kepada DKI Jakarta. Penghargaan ini awalnya diberikan saat era kepemimpinan eks Gubernur DKI Anies Baswedan atau pada 2021 lalu.
Pengumuman pencabutan penghargaan ini disampaikan melalui akun instagram @B2W_Indonesia. Akun tersebut mengatakan B2W kecewa dengan kepemimpinan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono atas kebijakannya
Penghargaan ini diberikan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada tahun 2021 lalu. Pencabutan penghargaan ini dilakukan sebagai ungkapan kekecewaan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
"Selasa 7 November 2023, anugrah tersebut kami cabut kembali, dan menyatakan Kota Jakarta gugur mendapat predikat sebagai kota ramah sepeda," demikian keterangan akun tersebut, dikutip Suara.com pada Rabu (8/11/2023).
Berita Terkait
-
Diberikan di Era Anies, PKS Maklum B2W Cabut Penghargaan Jakarta Kota Ramah Sepeda saat Heru Memimpin
-
Dapat di Era Anies Baswedan, Kini B2W Cabut Penghargaan Jakarta Kota Ramah Sepeda
-
Heru Budi Cabut Perda Penataan Kepulauan Seribu! Apa Tujuannya?
-
Politisi Golkar Optimis MKMK Tak Ubah Putusan MK Soal Syarat Capres-Cawapres: Sifatnya Final dan Mengikat!
-
Dua Mahasiswa Gugat Putusan MK, Minta KPU Diskualifikasi Prabowo-Gibran
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO