Suara.com - Komunitas Pesepeda, Bike to Work (B2W) berencana melayangkan gugatan terhadap Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait pengelolaan jalur sepeda di Jakarta.
"Kami dalam tahapan upaya administratif, karena gugatannya nanti legal standing di PTUN," ujar Fahmi saat dikonfirmasi, Kamis (9/11/2023).
Fahmi menjelaskan, Heru dan Syafrin diduga telah melakukan malpraktik tata kelola Jakarta dalam usaha menjamin keselamatan pesepeda.
"(Gugatan) mau didaftarkan 22 November, tepat Hari Perhubungan Darat Indonesia," katanya.
Fahmi menjelaskan, pihaknya menyoroti sejumlah hal yang melatarbelakangi gugatan ini. Yakni, pemangkasan anggaran untuk jalur sepeda semula dianggarkan dalam RAPBD 2023 sebesar Rp38 miliar kemudian diusulkan untuk dinolkan.
Lalu, rekayasa lalu lintas (lalin) di kawasan pertigaan lampu merah Santa, Jakarta Selatan, dengan membongkar pedestrian dan jalur sepeda.
"Mei 2023, 18 ruas jalan Ibu Kota diperintahkan diaspal ulang, dengan dalih menyambut KTT Asean tetapi dengan menutup jalur sepeda yang sudah ada, dan tidak dikembalikan lagi seperti semula," jelasnya.
Kemudian, ia juga menyoroti pembongkaran stick cone pembatas jalur sepeda di 13 ruas jalur sepeda dengan alasan membahayakan pengendara lain.
"Pembangunan lajur sepeda sebesar Rp.4.513.936.931 masuk dalam anggaran pengurangan/pengalihan, dan tidak dianggarkan kembali," pungkasnya.
Baca Juga: Heru Budi Cabut Perda Penataan Kepulauan Seribu! Apa Tujuannya?
Dicabut Bike to Work
Sebelumnya Komunitas pesepeda Bike to Work (B2W) Indonesia mencabut penghargaan kota ramah sepeda tingkat provinsi se-Indonesia kepada DKI Jakarta. Penghargaan ini awalnya diberikan saat era kepemimpinan eks Gubernur DKI Anies Baswedan atau pada 2021 lalu.
Pengumuman pencabutan penghargaan ini disampaikan melalui akun instagram @B2W_Indonesia. Akun tersebut mengatakan B2W kecewa dengan kepemimpinan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono atas kebijakannya
Penghargaan ini diberikan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada tahun 2021 lalu. Pencabutan penghargaan ini dilakukan sebagai ungkapan kekecewaan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
"Selasa 7 November 2023, anugrah tersebut kami cabut kembali, dan menyatakan Kota Jakarta gugur mendapat predikat sebagai kota ramah sepeda," demikian keterangan akun tersebut, dikutip Suara.com pada Rabu (8/11/2023).
Berita Terkait
-
Diberikan di Era Anies, PKS Maklum B2W Cabut Penghargaan Jakarta Kota Ramah Sepeda saat Heru Memimpin
-
Dapat di Era Anies Baswedan, Kini B2W Cabut Penghargaan Jakarta Kota Ramah Sepeda
-
Heru Budi Cabut Perda Penataan Kepulauan Seribu! Apa Tujuannya?
-
Politisi Golkar Optimis MKMK Tak Ubah Putusan MK Soal Syarat Capres-Cawapres: Sifatnya Final dan Mengikat!
-
Dua Mahasiswa Gugat Putusan MK, Minta KPU Diskualifikasi Prabowo-Gibran
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan
-
Ini Pertimbangan MKD Cuma Beri Hukuman Ahmad Sahroni Penonaktifan Sebagai Anggota DPR 6 Bulan
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?