Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berupaya memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat. Salah satu caranya dengan mengoptimalkan berbagai perangkat kanal aduan warga yang tersedia.
Ada 13 kanal aduan daring (online) dan tatap muka langsung dengan petugas yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan berbagai permasalahan dan keluhan. Kanal online bisa diakses lewat aplikasi Jakarta Kini (JAKI), media sosial Gubernur, Twitter @dkijakarta, Facebook Pemprov DKI Jakarta, email dki@jakarta.go.id, SMS 0811272206, LAPOR 1708, dan situs jakarta.go.id.
Masyarakat juga bisa menyampaikan aduan langsung ke Kantor Inspektorat, Wali Kota, Kecamatan, Kelurahan, dan meja pengaduan masyarakat Pendopo Balai Kota. Petugas di lokasi akan menerima langsung aduan masyarakat tersebut.
Berdasarkan data yang diterima Suara.com, dari September 2022 sampai September 2023, terdapat 155.396 aduan yang disampaikan warga Jakarta. Tingkat penyelesaiannya mencapai 98,2 persen, atau totalnya 152.600 aduan telah diselesaikan.
Sementara, selama triwulan III 2023 mulai Juli sampai September tercatat, Pemprov DKI menerima 15.123 aduan masyarakat lewat 13 kanal itu. Dari jumlah tersebut, petugas telah menyelesaikan 14.086 aduan, atau mencapai 93,14 persen dari total aduan yang diterima.
Aduan mengenai jalan menjadi yang terbanyak selama triwulan III ini, dengan jumlah 1.616 aduan atau mencapai 11,47 persen dari total aduan. Lalu, diikuti parkir liar sejumlah 1.567 aduan, pohon 1.409 aduan, reklame/spanduk 1.218 aduan, kawasan dilarang merokok 969 aduan, dan aduan kategori lainnya sejumlah 7.307 aduan.
Pada masa awal kepemimpinannya pada Oktober 2022, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono kembali membuka posko pengaduan warga di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta. Hingga saat ini, kanal penerimaan aduan secara tatap muka ini masih tetap berjalan.
Menurut Heru, memang aduan warga bisa disampaikan secara daring. Namun, warga juga ingin langsung hadir secara fisik menyampaikan keluhannya kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
"Mereka ingin secara fisik datang, enggak apa-apa juga. Lewat aplikasi, silakan. Atau yang mau sambil ke Balai Kota, lihat-lihat Balai Kota. Itu kan pilihan. Pengaduan melalui elektronik juga bagus, sederhana ya," ujar Heru di Balai Kota.
Baca Juga: Bantah Tanggul Bocor di Muara Baru Punya Giant Sea Wall, Begini Penjelasan Pemprov DKI
Ketua Sub Kelompok Penanganan Pengaduan Balai Kota Biro Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Gita Puspita, menjelaskan, posko pengaduan Pendopo Balai Kota DKI Jakarta buka pada Senin-Jumat pukul 07.30-08.30 WIB. Terdapat sejumlah petugas yang berasal dari lima wilayah kota administrasi dan satu kabupaten.
"Dari lima wilayah kota itu ada piket setiap hari dan mereka nanti sesuai dari domisili masyarakat yang mengadu diarahkan ke masing-masing wilayah sesuai domisilinya," ucap Gita saat ditemui Suara.com, Kamis (9/11/2023).
Di lokasi, masyarakat diminta mengisi formulir data diri dan penjelasan singkat soal aduannya. Dalam waktu maksimal tiga hari aduan akan ditindaklanjuti.
Lalu petugas akan memilah aduan yang disampaikan. Sebab, tindak lanjutnya tak harus dilakukan di tingkat provinsi. Bisa juga di ranah kelurahan, kecamatan, wali kota, hingga lintas sektoral dengan pemerintah pusat.
"Kalau sudah diidentifikasi oleh petugas pengadu, nanti aduan itu akan kita masukan ke dalam sistem namanya CRM (Cepat Respons Masyarakat)," kata Gita.
Sementara, penyelesaiannya tergantung dengan tingkat kesulitan tiap aduan yang disampaikan. Masyarakat bisa memantaunya melalui id yang diberikan petugas.
Berita Terkait
-
Maju Mundur Tilang Uji Emisi di DKI Jakarta, Bikin Aturan Kok Plin Plan Pak?
-
Pemprov DKI Juara Umum Anugerah Media Humas Tiga Kali Beruntun
-
Pemprov DKI Minta Daerah Penyangga Juga Ikut Gelar Razia Tilang Uji Emisi
-
Berbeda dengan Anies, Heru Budi Tegaskan Tak Ada Niat Jual Saham Pemprov DKI di Perusahaan Bir
-
Pemprov DKI Kaji Pembatalan Formula E 2024 oleh FIA, Padahal Sudah Bayar Dana Komitmen Rp560 Miliar
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kapan TKA SMA 2026 Dilaksanakan? Simak Jadwal dan Ketentuan Resminya
-
Muktamar NU 2026 di Jombang, Hatim Gazali Dorong Lahirnya Pemimpin Berintegritas
-
Listrik Padam, Peternak Ayam Rugi Ratusan Juta, Kantor PLN Palangka Raya Disegel
-
Lagi! Guru Ngaji di Sukabumi Diduga Pelaku Pencabulan, Modusnya Bikin Geleng-geleng
-
Update Harga HP Samsung Terbaru Agustus 2026: Seri Galaxy A, S, hingga Z
-
Keajaiban Membaca dalam When You Love a Book Karya Kaz Windness
-
Daftar Kapal Penyelamat Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II
-
Bernafsu Kalahkan Timnas Indonesia, Pelatih Vietnam Berencana Pakai Jimat di Pakansari
-
Penjelasan Mengapa Larangan Kuota Hangus Bisa Bikin Harga Internet Makin Mahal
-
Ratusan Korban KMP Mutiara Santosa II Dievakuasi ke Tanjung Perak, Proses Identifikasi Berlangsung