Suara.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita aset milik anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) yang ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya mengatakan, aset yang disita dari tersangka AQ terdiri atas uang tunai baik dalam pecahan rupiah hingga mata uang asing dan aset benda berupa sertifikat tanah.
"Tim penyidik Jampidsus melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka AQ pada tanggal 3 November di rumah yang beralamat di Jalan Inpres Nomor 6A Petukangan, Jakarta Selatan," kata Ketut, Selasa (14/11/2023).
Aset benda atau barang atau dokumen yang disita penyidik, di antaranya satu sertifikat tanah hak milik (SHM) seluas 5.494 meter persegi atas nama Nisa Zhafarina Qashri terletak di Desa Cilember, Kecamatan Cisaura, Kabupaten Bogor.
"Sertifikat SHM Nomor 953, NIB: 10.10.11.12.00826 dengan perolehan tanggal 13 Maret 2023," sebut Ketut.
Kemudian satu SHM seluas 292 meter persegi dengan pemegang hak atas nama Nisa Zhafarina Qashri terletak di Kelurahan Petukangan Selatan, Jakarta, Selatan, dengan perolehan pada 1 September 2023 berdasarkan satu buah akta jual beli, termasuk satu eksemplar dokumen pajak pembelian.
Penyidik juga menyita dua lembar deposito bank BUMN dengan jumlah deposito masing-masing Rp500 juta dan dua buah buku tabungan bank BUMN.
"Satu eksemplar polis asuransi dengan premi dasar 3.000 dolar Amerika Serikat dan uang pertanggungan sebesar 1.875 dolar Amerika Serikat," tambah Ketut.
Penyidik juga menyita uang tunai dengan rincian uang pecahan 100 Euro sebanyak 175 lembar, uang pecahan 50 Poundsterling sebanyak 15 lembar, uang pecahan 20 Poundsterling sebanyak 21 lembar, uang pecahan 50 Euro sebanyak delapan lembar, dan uang pecahan 50 dolar Singapura sebanyak 10 lembar.
Baca Juga: Pegawai BPK Rawan Kena Suap, Kejagung Diminta Dalami TPPU Achsanul Qosasi Terkait Kasus BTS
Selanjutnya, uang pecahan 1.000 dolar Singapura sebanyak tiga lembar, uang pecahan 100 dolar Singapura dua lembar, uang pecahan 5 dolar Singapura satu lembar, uang pecahan 100 dolar Amerika Serikat dua lembar, uang pecahan 10 Euro tiga lembar, dan uang pecahan 5 Euro sebanyak dua lembar.
Kemudian, uang pecahan 5.000 Yen sebanyak satu lembar, uang pecahan 5.000 Rubel satu lembar, uang pecahan 1.000 Rubel satu lembar, uang pecahan 20 Dirham dua lembar, uang pecahan 500 Riyals satu lembaran, uang pecahan 500 Dirham satu lembar, dan uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 565 lembar.
"Aset yang dilakukan penyitaan akan menjadi barang bukti tersangka dalam perkara tersebut," kata Ketut sebagaimana dilansir Antara.
Sebelumnya, pada Jumat, 3 November 2023, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan anggota III BKP RI Achsanul Qosasi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar Rp40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan.
Penepatan AQ menambah daftar jumlah tersangka kasus korupsi BTS Kominfo menjadi 16 orang. Dari 16 tersangka itu, sebanyak enam orang sudah berstatus terdakwa yang diputus di persidangan, yakni Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Gelumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Irwan Hermawan, dan Johnny G. Plate.
Kemudian dua orang tersangka sudah tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni Windy Purnama dan Muhammad Yusriski Muliawan.
Tag
Berita Terkait
-
Usai Johnny G Plate di Vonis 15 Tahun Penjara Korupsi BTS, Siapa Dirugikan? Negara atau Konsorsium?
-
Pegawai BPK Rawan Kena Suap, Kejagung Diminta Dalami TPPU Achsanul Qosasi Terkait Kasus BTS
-
Kepala Auditorat BPK Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS 4G
-
Tuding Hasil Audit BPKP Soal Nilai Kerugian Korupsi BTS 4G Menyesatkan, Maqdir Ismail: Tidak Relevan
-
Kejagung Periksa Sopir hingga Sekretaris Achsanul Qosasi Terkait Kasus Korupsi dan TPPU Proyek BTS 4G
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?